Ditemukan 96157 dokumen yang sesuai dengan query
Yayah Fajariah
"Dalam rangka Pembangunan Nasional dibutuhkan modal besar untuk pembiayaan. Kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian, perseroan, pengangkutan dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam proyek pembangunan memerlukan fasilitas kredit dalam pertumbuhan usahanya. Pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan pemberian pinjaman tersebut. Penyediaan Jaminan adalah hal yang penting untuk mendapatkan pinjaman baik dari perseorangan, badan hukum maupun Bank. Secara umum dikenal dua macam jaminan, yaitu jaminan yang bersifat perorangan dan jaminan yang bersifat kebendaan. Jaminan perorangan dapat dijumpai dalam bentuk penanggung (borgtocht). Jaminan yang bersifat kebendaan dapat dalam bentuk hipotik, gadai, creditverband dan fiducia. Jaminan kebendaan untuk benda bergerak meliputi pula surat- surat yang berharga, salalh satunya adalah polis. Polis adalah surat berharga bagi penanggung dan tertanggung sebagai penutup asuransi. Penggadaian sepucuk polis bisa terjadi dalam hubungan mengenal pinjaman uang yang dilakukan oleh tertanggung atau penutup asuransi kepada penanggung. Pada umumnya masyarakat sudah mengenal polis sebagai tanda bukti adanya perjanjian asuransi. Akan tetapi fungsi polis asuransi sebagai jaminan hutang belum semua orang mengetahuinya. Folis sangat bermanfaat bagi seseorang penutup asuransi pada pertanggungan jiwa yang membutuhkan uang, dapat meinjam kepada penanggungnya dengan polis sebagai jaminannya. Berdasarkan hal-hal tersebut, amak akan dibahan sampai sejauh mana pelaksanaan jaminan kebendaan (dalam pengikatan gadai) terhadap polis, perkembangannya dewasa ini, permasalahan-permasalahan apa saja yang ada serta bagaimana penyelesaiannya."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sesotyorini Soenarjo
"
ABSTRAKDalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksaan perjanjian asuransi, khususnya mengenai asuransi jiwa didalam praktek oleh karena itu penulis melakukan penelitian baik penelitian lapangan maupun kepustakaan, juga wawancara dengan pihak atau orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perasuransian. pada masa pembangunan seperti sekarang ini, masalah asuransi sangat memegang peranan penting, ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti halnya sandang, pangan dan papan, melainkan juga kepuasan bathiniah. seperti rasa aman dan pendidikan untuk itu sarana yang paling tepat adalah mengambil asuransi jiwa. Karena dengan mengambil, asuransi jiwa orang dapat melimpahkan. resiko yang mungkin akan dideritanya atau pasti akan menimpa dirinya kelak tergantung dari terjadi atau tidaknya peristiwa yang dimaksud. Misalnya jenis asuransi kematian, jika sitertanggung meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima uang santunan asuransi, karena semasa hidupnya tertanggung telah mengasuransikan jiwanya uang asuransi tersebut tentu saja dapat dipergunakan untuk segala keperluan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan meninggalnya seseorang maka hilang pula daya menghasilkannya, dengan lain perkataan setiap orang mempunyai daya menghasilkan yang berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat selain asuransi kematian masih ada lagi jenis lainnya yaitu asuransi dana bea siswa yang menyediakan beasiswa kepada anak tertanggung pada waktu kontrak asuransi berakhir perjanjian asuransi adalah merupaka perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian. kepada tertanggung karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu perjanjian tersebut dituangkan dalam suatu bentuk tertentu yang dinamakan polis dan ditanda tangani oleh penanggung didalam polis tersebut tercantum hak dan kewajiban para pihak identitas tertanggung, pemegang polis, orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan; jenis asuransi yang diambil; jangka waktu asuransi; jumlah uang pertanggungan ida1am polis pun dilampirkan, pula syarat-syarat umum polis yang isinya antara lain mengenal prosedur pengambilan asuransi sampai dengan cara penyelesaian jika terjadi persengketaan antara tertanggung dan penanggung aman Yang lebih penting adalah dengan adanya polis kedudukan para pihak lebih terjamin karena polis merupakan alat bukti yang terkuat/sempurna, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nina Marlisa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Isabella Leoni Trika A
"
ABSTRAKAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. Bentuk mutual tersebut sering mengakibatkan permasalahan keuangan bagi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Sebagai upaya restrukturisasi terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Otoritas Jasa Keuangan membentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang mana dalam Pasal 48 ayat (3) peraturan tersebut dinyatakan bahwa demutualisasi merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan bagi perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Apakah demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual?; 2. Apakah bentuk badan hukum yang tepat untuk diterapkan dalam perusahaan asuransi? Pada akhirnya, telah diperoleh kesimpulan bahwa demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual, dan bentuk badan hukum yang tepat bagi perusahaan asuransi adalah Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 perlu mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif.
ABSTRACTAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. The form of mutual insurance company often lead to financial problems to Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As a financial restructuring effort, Indonesia Financial Services Authority established a regulation named Regulation of Indonesia Financial Services Authority No. 1/POJK.05/2018 concerning Financial Health for a Mutual Insurance Company, in which Article 48 number (3) stated that demutualization is one of the financial restructuring effort for the mutual insurance company. According to those conditions, there are two main issues: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company?; 2. What form of legal entity is appropriate to be applied in an insurance company? Eventually, it has been concluded that the demutualization is an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company, and the appropriate form of legal entity to be applied in an insurance company is a Limited Liability Company. Thus, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 should change its form of legal entity to a Limited Liability Company. This research uses the normative juridical approach."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, Rifqi Irawan
"Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk
mutual di Indonesia. AJB Bumiputera 1912 beberapa kali mengalami permasalahan keuangan sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Masalah yang dialami salah satunya tidak dapat membayar klaim kepada pemegang polis, serta kurangnya pemahaman pemegang polis terhadap perjanjian atau polis yang telah disetujui. Maka perlu adanya perlindungan hukum bagi pemegang polis untuk menjamin sebagai pihak yang telah mengalihkan risiko kepada AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana akibat hukum dari bentuk usaha bersama (
mutual) perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 terhadap hak dan kewajiban pemegang polis?; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami likuiditas?. Penelitian ini menghasilkan bahwa, Pengaturan terkait Usaha Bersama tidak terdapat sinkronisasi kedudukan hukum pemegang polis antara UU OJK dengan UU Perasuransian dan PP Usaha Bersama, yang menyebabkan tidak adanya kepastian mengenai perlindungan hukum pemegang polis. Selain itu diperlukannya pengaturan berbentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum pemegang polis sesuai yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020. Pengaturan dalam bentuk undang-undang ini nantinya akan membantu penyehatan dan kelanjutan AJB Bumiputera 1912 dalam menjalankan kegiatannya.
Mutual Life Insurance (AJB) Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. AJB Bumiputera 1912 has experienced financial problems several times since the Dutch East Indies Crisis in 1922 until now. One of the problems experienced is not being able to pay claims to policyholders, as well as a lack of understanding of policyholders regarding the agreement or policy that has been approved. There is a need for legal protection for policy holders to guarantee as a party that has transferred risk to AJB Bumiputera 1912. Based on this, there are two main problems, namely: 1. What are the legal consequences of the form of a joint venture (mutual) insurance company AJB Bumiputera 1912 on rights and obligations of the policyholder?; 2. How is the legal protection for AJB Bumiputera 1912 policyholders who are experiencing liquidity? This research results that, the Regulations related to Joint Ventures do not synchronize the legal position of policyholders between the OJK Law and the Insurance Law and Joint Venture Government Regulations, which causes the lack of certainty regarding the legal protection of policyholders. In addition, there is a need for regulations in the form of laws to ensure legal certainty for policyholders in accordance with what has been decided in the Constitutional Court Decision Number 32/PUU-XVIII/2020. The regulation in the form of this law will later assist the restoration and continuation of AJB Bumiputera 1912 in carrying out its activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raihan Hilmy
"Setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa kasus gagal bayar perusahan asuransi yang menyebabkan pemegang polis mengalami kerugian, salah satunya yakni Kasus Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912). Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum pemegang polis oleh peraturan perundang-undangan dan OJK dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912?, dan 2. Bagaimana peran dan tanggung jawab OJK dalam upaya penyelesaian hak-hak pemegang polis dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912?. Dalam menganalisis permasalahan yang diteliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder dan melakukan studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan penelitian Perundang-Undangan dan pendekatan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Perlindungan hukum pemegang polis yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan secara umum terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi dalam kaitannya dengan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 terdapat permasalahan yakni tidak ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perusahaan asuransi berbentuk Asuransi Bersama (Mutual Insurance) sesuai dengan amanat dalam Pasal 7 ayat (3) UU 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Sedangkan perlindungan hukum oleh OJK dilakukan secara preventif sudah dilakukan dengan pemeriksaan, pengawasan dan rekomendasi untuk melaksanakan serangkaian ketentuan dan persyaratan dan pedoman yang ada dalam POJK No. 73 /Pojk.05/2016. 2. Peran dan tanggung jawab OJK dalam upaya penyelesaian hak-hak pemegang polis sudah dilakukan dengan menerapkan POJK Nomor 63 /POJK.05/2016. Tetapi peran dan tanggung jawab itu masih belum maksimal sehingga sampai saat ini kasus AJB Bumiputera 1912 ini belum terselesaikan.
After the establishment of Otoritas Jasa Keuangan (OJK), there were several cases of insurance company that caused policy holders to suffer losses, one of the cases that occurred was the case of Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912). The problems analyzed in this research are: 1. How is the legal protection of policyholders by laws and regulations and OJK in the case of failure to pay of the AJB Bumiputera 1912?, and 2. What are the roles and responsibilities of OJK in efforts to settle the rights of policy holders in the case of failure to pay of AJB Bumiputera 1912?. The results of this study are: 1. Legal protection for policyholders provided by legislation is generally contained in UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, but in relation to the AJB Bumiputera 1912 default case there is a problem, namely that there is no special law that regulates insurance companies in the form of Mutual Insurance in accordance with the mandate in Article 7 paragraph (3) of UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. While legal protection by OJK is carried out in a preventive manner, it has been carried out with inspection, guidelines contained in POJK No. 73 /Pojk.05/2016. 2. The roles and responsibilities of OJK in efforts to settle the rights of policyholders have been carried out by implementing POJK Number 63 / POJK.05/2016. But the roles and responsibilities are still not maximized so until now the case of AJB Bumiputera 1912 has not been resolve."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kevin Jhonson
"
ABSTRAKPada Tanggal 21 Oktober 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan untuk pertamakali melakukan penetapan pengelola statuter terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Karya tulis ini akan membahas mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan dan Perasuransian mengatur penunjukan dan penetapan pengelola statuter tersebut dan juga mengenai pertanggungjawaban pengelola statuter kepada pemegang polis selaku pemiliki perusahaan dalam hal Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengalami penurunan kondisi keuangan selama berada dalam kendali pengelola statuter. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat diketahui kriteria penetapan pengelola statuter dan bagaimana Otoritas Jasa Keuangan telah mengacu kepada kriteria yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penetapan pengelola statuter. Mengenai pertanggungjawaban pengelola statuter sendiri, belum terdapat pengaturan secara jelas dan eksplisit tentang bagaimana pengelola statuter dan Otoritas Jasa Keuangan akan bertanggungjawab terhadap para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Dalam melakukan penunjukan dan penetapan pengelola statuter, OJK supaya ikut melibatkan para pengurus lembaga jasa keuangan tersebut untuk melakukan upaya penyelamatan lembaga jasa keuangan.
ABSTRACTOn 21 October 2016, Indonesian Financial Services Authority OJK has been placing Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 AJB Bumiputera 1912 under statutory managers. This thesis discusses how do the law and regulation regulates the appointment of statutory managers of AJB Bumiputera 1912. The other issue that will be discussed in this thesis is about the OJK and statutory manager rsquo s responsibilities if AJB Bumiputera 1912 rsquo s financial status is worsen after being placed under statutory management. By using a normative research method, this thesis concludes that OJK has implementing the prevailing regulations on Financial Service Authority and Insurance before placing AJB Bumiputera 1912 under statutory managers. Regarding the OJK and statutory manager rsquo s responsibility, there is no regulation explicitly regulates the responsibility to the policyholders as the owners of the company if the financial condition of AJB Bumiputera 1912 become worsening. The writer rsquo s suggestion on this thesis is to regulate OJK and statutory manager rsquo s responsibilities and to involve the company rsquo s organ to help the statutory managers fix the company rsquo s financial issues."
2017
S69946
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Adhi DJ. Gumbira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20573
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rangga Ananta Bhakti
"Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan sebuah perusahaan dengan bentuk Usaha Bersama (Mutual) yang merupakan salah satu jenis perusahaan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha perasuransian. Belum adanya Undang-undang dan / Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Usaha Bersama (Mutuit) mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan diskriminasi terutama bagi pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputeta 1912. Berangkat dari ad-arrya te-tiAatiastlan hukum dan diskriminasi yang mengakibatkan tidak terlindunginya kedudukan pemegang polis dan tidak ada yang pembagian tanggung jawab yang adil, beberapa pemegang polis mengajukan permohonan perkara tentang Usaha Perasuransian Berbentuk Usaha Bersama (Mutual) dengan objek pengujian Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap Undang-undang Dasar 1945. Tulisan ini difokuskan kepada kedudukan dan tanggung jawab pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 karena tidak adanya Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Usaha Bersama (Mutual) penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum kepustakaan dan didukung wawancara kepada informan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, pemegang polis yang merupakan Anggota dari Badan Perwakilan Anggota harus bertanggung jawab untuk aspirasi para pemegang polis yang tidak tergabung sebagai Anggota. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perasuransian sebagaimana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32|PLJU-XA}}B tanggal 3 April 2014. Selain itu, untuk mengantisipasi apabila dalam waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah belum membuat Undang-undang terkait usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama, Badan Perwakilan Anggota dapat mengadakan Sidang Badan Perwakilan Anggota dengan agenda mengubah badan hukum Asuransi Jiwa Bersama Bumiputeta 1912 menj adi Perseroan Terbatas.
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera l9l2 is a company with a form of a Mutual Company, which is one type of company which may conduct insurance business the since of Acts and / or Government Regulation that governing Mutual company lead to legal uncertainty and discrimination, especially for the policy holders of Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Departing from legal uncertainty and discrimination that lead to unprotected position of the policy holder and the absence of disseverance of fair responsibility, some of policy holders apply for the case of the Insurance Business Form of Mutual Company with the object of the petition for Article 7 paragraph(3) of Act No. 2 of 1992 on Insurance Business of the Act of 1945. This studyy focus on the position and responsibility of Asuransi Jiwa Bersam a l9l2 policy holders because of the absence of Acst and / or Government Regulation governing the Mutual Company. This study is a normative juridical by conducting legal research literature as well as informant interviews. The type of data used is secondary data. The analytical method used is qualitative method. As set forth in the articles of association, the policy holder who is a Member of the Board Member Representative shall be responsible for delivering the aspirations from policy holders who are not incorporated as a Member. The government should immediately affirm the draft of Insurance Acts as it stated in constitutional court Decision No. 32/PUU-XA201f]. April 3, 20L4 In addition, to anticipate when the time specified by the Constitutional Court, the Government has not made Acts related insurance business in the form of Mutual Company, Board Member Representative may hold a Member Representative Body Assembly with an agenda to change the legal status of the Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera l9l2 to Limited Liability Company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42902
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
TH. Dwi Nugrohowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23083
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library