Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna S. Theresia
"Deregulasi perbankan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan salah satu sarana bagi pemerintah untuk memobilisasi dana dari masyarakat yang digunakan untuk menunjang dan membiayai pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adanya deregulasi perbankan ini juga menimbulkan persaingan antar bank untuk merebut nasabah sebanyak banyaknya, sehingga banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kredit M1ulti Guna yang diciptakan oleh Bank Rakyat Indonesia timbul akibat adanya deregulasi perbankan. Kredit Multi Guna ini bersifat konsumtif dan diperuntukkan untuk individu/perorangan tapi bisa juga untuk perusahaan. Kredit Multi Guna ini mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan kredit biasa lainnya, seperti tidak dipungut biaya provisi, bea mate rai bebas, premi asuransi jiwa ditanggung oleh Bank Rakyat Indonesia, dan tidak ada batasan penggunaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan bank kepada pemborong guna keperluan pembangunan atau perbaikan suatu prasarana seperti : gedung, jalan raya, jalan kereta api, jembatan, pelabuhan, lapangan udara, bendungan, dan instalasi listrik, tenaga air, komunikasi, pemanasan, pendinginan serta pengaturan suhu dan ventilasi. Kredit konstruksi diberikan kepada pemborong berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1994. Kredit konstruksi diberikan bank kepada pemborong sebagai tambahan modal bagi pemborong dalam melaksanakan pembangunan proyek yang diberikan oleh pemimpin proyekjbouwheer. Kredit konstruksi diperlukan pemborong karena dalam melaksanakan pembangunan proyek yang diberikan pihak bouwheer maka pemborong terlebih dahulu menggunakan modal/dana sendiri, sedangkan modal/dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Pembayaran oleh pihak bouwheer diterima pemborong berdasarkan prestasi tertentu atau dibagi pertemin. Pembayaran dari pihak bouwheer uu kemudian dipergunakan untuk melunasi hutang pemborong pada bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20631
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Munifah Rahma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Meity
"Sebagai penunjang pelaksanaan program-program pembangunan tidak lepas dari adanya penyediaan dana untuk pembangunan dan yang berperan penting dalam hal penyediaan dana tersebut adalah Bank. Oleh karena itu Bank Rakyat Indonesia telah mengeluarkan suatu produk jasa perbankan dalam bidang kredit yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Adapun dasar peraturan dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor Keputusan 21-Dir/KKP/G/1997 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPKBRI) SBU Unit Retail Banking (SBU-URB ). Kredit ini berbeda dengan kredit-kredit yang ada, karena mempunyai ciri yaitu kredit bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar, bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. danya produk Kupedes ini, selain sebagai produk unggulan dari Bank Rakyat Indonesia, juga dengan motto dari Bank Rakyat Indonesia yang memberikan pelayanan kepada kebutuhan pembiayaan usaha kecil di masyarakat. Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) mempunyai prosedur yang relatif mudah dan sederhana, selain itu mempunyai sifat produktif. Adapun sasaran dari kredit ini secara garis besar untuk lapisan masyarakat menengah ke bawah baik dari golongan pengusaha maupun golongan berpenghasilan tetap. Pihak Bank Mensyaratkan adanya jaminan dari nasabah/debitur sebagai syarat untuk pencairan pemberian kredit, selain dari kelayakan usaha dan kepercayaan yang berdasarkan suatu analisa kredit. Bila kita meninjau syarat dan prinsip dasar Kupedes, maka untuk memperoleh fasilitas kredit ini tidaklah sulit. Tulisan ini akan menguraikan, dan membahas hal-hal seputar Kredit Umum. Pedesaan (Kupedes) serta dengan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan permasalahan yang di tulis. Untuk menunjang penulisan yang baik dengan data-data yang aktual, penulis melakukan penelitian lapangan pada Bank Rakyat Indonesia Sub Area Kramat Unit Jaya Baya Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20458
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Damayanti Asmara Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hanafi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20407
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Souisa, NY. Wahyuni
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok
Bahwa dalam rangka mericapai masyarakat yang adil dan makmur pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang yang dilakukan secara bertahap melalui Repelita-Repelita.
Bahwa sampai saat ini pembiayaan pembangunan yang terpenting adalah masih berasal dari devisa Migas, sehingga dengan terus merosotnya harga minyak bumi dipasaran Internasional telah menyadarkan pemerintah untuk mencari sumber yang lain : yaitu dengan berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari sektor non migas.
Untuk meningkatkan ekspor non migas peraerintah telah memberikan bantuan-bantuan kepada eksportir antara lain berupa pemberian kredit ekspor dengan bunga yang rendah untuk meningkatkan usahanya dengan meningkatnya ekspor non migas akan menghasilkan devisa bagi negara juga menguntungkan eksportir maupun pihak bank disamping memperluas kesempatan kerja atau peningkatan pendapatan yang diterima oleh para pekerja. Keadaan demikian akan menambah daya beli masyarakat sehingga akan mempengaruhi kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Apabila keadaan tersebut kita tarik kedalam scope nasional maka berarti pemberian kredit ekspor dapat mempercepat proses perturnbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan dapat tercapai tujuan pembangunan tersebut.
Bahwa pemberian kredit ekspor menyangkut aspek hukum dalam hal ini menyangkut hukum perjanjian. Walaupun perjanjian kredit tunduk pada peraturan-peraturan yang bersifatkhusus dan ketentuan-ketentuan lain yang disetujui oleh para pihak, tetapi mengenai hal-hal umum yang tidak diatur didalam perjanjian kredit dan ketentuan-ketentuan khusus tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Bab XIII K.U.H.Perdata.
Bank Bumi Daya dimana penulis bekerja adalah salah satu penyalur kredit ekspor tersebut oleh sebab itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penulis telah memilih judul. Perjanjian Kredit Dalam Rangka Kredit Ekspor Pada Bank Bumi Daya.
2. Metode Penelitian
Untuk menyusun skripsi ini penulis telah berusaha mengurnpulkan data baik yang berupa data primer raaupun data skunder. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menghimpun data tersebut adalah dengan mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang terkumpul tersebut kemudian penulis olah sedemikian rupa sehingga tersusunlah skripsi ini.
3. Hal-hal yang Dapat Ditemukan
Pemberian kredit adalah merupakan perjanjian atau persetujuan yang tunduk pada pada Hukum Perjanjian, khususnya perjanjian pinjam mengganti seperti yang dirumuskan pada pasal 1754 K.U.H.Perdata.
Kredit ekspor mempunyai peranan yang penting dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dimana devisa yang diterima sangat menunjang terlaksananya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah bahkan diharapkan secara berangsur-angsur devisa non migas dapat mengurangi ketergantungan kita pada hasil minyak bumi yang keadaannya makin tidak menentu.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit ekspor diketemukan adanya hal-hal yang menghambat lancarnya pemberian kredit ekspor maupun dalam pengembalian kredit ekspor tersebut, hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan eksportir , keadaan perdagangan luar negeri maupun kebijaksanaan perdagangan negara lain dan hal-hal diluar kemampuan eksportir/ bank. Hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baik yang dihadapi oleh eksportir/nasabah maupun oleh bank.
Kesimpulan Dan Saran-Saran
A. Kesimpulan
Pemberian kredit sebagai suatu bentuk perjanjian diatur dalam U.U.No.14 tahun 1967, namun karena belum diatur secara terperinci mengenai perjanjian kredit
tersebut maka berdasarkan peraturan peralihan pasal II 1945 perjanjian kredit tunduk pada Bab XIII Buku III K.U.H. Perdata, demikian kebanyakan pendapat para sarjana.
Tujuan pemberian kredit ekspor adalah untuk meningkatkan ekspor non migas kita yang dananya akan dipakai untuk membiayai pembangunan yang sedang dilaksanakan, yang sampai saat ini masih tergantung dari devisa migas.Dengan peningkatan ekspor non migas diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut.
Pemberian kredit ekspor didasarkan kepada kepercayaan bank terhadap calon debitur bahwa calon debitur dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit ekspor dan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Untuk mendapatkan kredit ekspor calon debitur harus mengajukan permohonan kredit kepada bank sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Walaupun dalam pemberian kredit ekspor diberikan kemudahan-kemudahan termasuk dalam hal jarainannya, narnun jarninan tersebut tetap mempunyai peranan yang penting dalam kredit ekspor. Oleh sebab itu untuk kredit ekspor ini ditentukan stock barang yang akan diekspor dan hasil negosiasi wesel ekspor sebagai jaminan utama serta asuransi jaminan kredit ekspor sebagai jaminan tambahan.
Dalam rangka penyaluran kredit ekspor tersebut, sampai sekarang masih terdapat harnbatan-hambatan yang harus mendapat perhatian agar pelaksanaan dikemudian
hari dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
B. Saran-Saran
Agar pemberian kredit ekspor dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka para eksportir hendaknya mengetahui seluk beluk perdagangan luar negeri secara baik untuk itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk, sedangkan pihak bank agar memberikan pelayanan dan bimbingan agar debitur dapat berhasil dalam usahanya.
Hendaknya keputusan pemberian kredit didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif namun demikian hendaknya penilaian dilakukan secara cepat dan seefisien mungkin.
Perlu pula adanya koordinasi yang baik dari semua instansi, baik dari pihak bank, pihak Departemen Perdagangan dan juga dari pihak debitur sendiri sehingga dapat tercapai sasaran yang ingin dicapai dari pemberian kredit ekspor tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmiati Syam
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non migas, dengan memberikan fasilitas Kredit Likuiditas. Ekspor kepada Bank-bank pelaksana. Fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini diberikan kepada Bank-bank pelaksana dalam rangka membantu bank pelaksana dalam memberikan Kredit Ekspor kepada nasabahnya. Dalam rangka pengumpulan data dan penemuan masalah guna kepentingan pembahasan Skripsi ini, penulis mengguna kan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, dan pengertian perjanjian kredit itu sendiri mendekati pengertian perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian kredit ini didalam praktek Perbankan tumbuh sebagai penjanjian standard. Dan perjanjian kredit bersifat konsensuil, penyerahan uang/kreditnya adalah bersifat riil. Untuk memperoleh fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini harus diternpuh bebera pa prosedur, mulai dari proses permohonan sampai realisasinya. Bahwa adanya fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini masih diperlukan dimasa-masa yang akan datang, rnengingat manfaat dan tujuan dibenikannya fasilitas ini, dimana Secara langsung/tidak langsung meningkatkan Ekspor non migas yang berarti pula meningkatkan devisa negara, serta menjaga stabilitas perekonomian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yovita Pradita Abimanyu
"[Perjanjian kerjasama tentang penanggungan utang ini merupakan dasar dari penjaminan pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia dan juga menjadi dasar bagi Perum Jaminan Kredit Indonesia agar dapat bertindak sebagai penanggung dalam penjaminan kredit yang diberikan oleh Bank rakyat Indonesia. Analisis ini akan dilakukan dengan menggunakan ketentuan penanggungan utang
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana akan dilihat mengenai keberlakuan dari ketentuan penanggungan utang dalam perjanjian kerjasama penanggungan utang antara Bank Rakyat Indonesia dengan Perum Jaminan Kredit
Indonesia. Dalam Buku III KUHPerdata memiliki asas kebebasan berkontrak, dimana dengan adanya asas ini maka para pihak bebas menentukan isi dari perjanjian yang
ingin dibuatnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan dan norma yang berlaku. Namun, tidak banyak yang mengetahui keberadaan perjanjian kerjasama penjaminan kredit sehingga tidak diketahui mengenai isi dari perjanjian tersebut telah sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPerdata dan Peraturan lain yang berlaku. Adapun terdapat perbedaan mendasar antara perjanjian kerjasama penanggungan utang dengan ketentuan dalam KUHPerdata yaitu pada pihak yang
menjadi penanggung hanya boleh Perusahaan Penjaminan yang telah membuat MoU dengan Kementerian Keuangan seperti Perum Jaminan Kredit Indonesia. Dengan demikian analisis ini diperlukan agar dapat menjadi acuan hukum bagi usaha-usaha yang hendak melakukan peminjaman kredit melalui penjaminan pemberian kredit, sehingga mereka mengetahui ketentuan yang berlaku.

A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit
Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the
Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the
guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known about the contents of the agreement and of course so many people does not know if the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia. Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they know the provisions in force.;A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known about the contents of the agreement and of course so many people does not know if the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia. Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they know the provisions in force., A cooperation agreement of debt guarantee is the basis of the guarantee credit
granted by Bank Rakyat Indonesia and also the basis for Perum Jaminan kredit
Indonesia in order to act as a guarantor in a debt guarantee given by Bank Rakyat
Indonesia. This analysis will be done using debt guarantee provisions in the
Indonesian Code of Civil Law, which will be seen on the enforceability of the debt
guarantee provisions in the Indonesian Code of Civil Law in the agreement about the
guarantee of debt between Bank Rakyat Indonesia with Perum Jaminan Kredit
Indonesia. In Book III of the Civil Code, which has the principle of freedom of
contract, where the presence of this principle made the parties are free to determine
the contents of the agreements as long as its content did not violate the law, propriety
and norms. However, not many are aware of the existence of credit guarantee
cooperation agreement, which is the basis of guaranteed debt lending, is not known
about the contents of the agreement and of course so many people does not know if
the content of its agreement match with the provisions of the Civil Code and other
applicable regulation. As there is a fundamental difference between debt guarantee
agreement and debt guarantee provisions in the Indonesian Civil Code, which is the
parties that allowed to be the guarantor are the Company that has made a MoU
agreement with the Ministry of Finance such as Perum Jaminan Kredit Indonesia.
Thus this analysis is required in order to become the legal reference for businesses
that want to borrow credit through the provision of credit guarantees, so that they
know the provisions in force.]
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2016
S61886
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>