Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106749 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marsuni
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sainan Aradea
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrasetiawati
"I. MASALAH PEMILIHAN JUDIJL: Perkawinan atau nik£ih dan percercaian dengan bentuk talak (selanjutnya disebut talak saja) yang dilangsungkan tanpa dilakukan pancatatan atau pendaftaran dikenal dengan istilah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan. Bentuk perkawinan atau nikah dan talak di bawah tangan ini disatu pihak memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun Hukum Perkawinan Islam tetapi dipihak lain terjadi penyimpangan, yaitu tidak memenuhi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Disiniliih timbul permasalahan apakah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan sah atau tidak dan bagaimana akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya terutama bagi keturunan atau ahli waris. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penulis berhasrat menuangkannya dalam karya tulis dengan judul "Akibat Hukum dari Nikah dan Talak di bawah tangan ditinjau dari sudut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974".
II. PENBATASAN PEMBAHASAN MASALAH: Pembahasan periiawinan atau nikah dan talak hanya dititikberatkan pada pasal 2 ayat 2) Undang-undang Mo. 1 Tahun 1974 jo Undang-Llndang Mo. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, Disamping itu talak dianggap sah apabila memenuhi pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jelas disini bahwa masalah pencatatan atau pendaftar an perkawinan atau nikah dan talak sangat penting untuk kepastian hukum yang akan berakibat hukum disamping bagi pihak-pihak yang bersangkutan juga terutama bagi keturunan atau ahli waris.
III. METOPE PENULISAN SKRIPSI I. PENDAHULUAN II. A. PENQERTIAN NIKAH DAN SYAF5AT-SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN B. PENGERTIAN TALAK III. PEN8ERTIAN NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN IV. SAH TIDAKNYA NIKAH DAM TALAK DI BAWAH TANGAN V. AKIBAT HUKUM NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN VI. MASALAH YANG DIHADAPI DAN CARA PENGANGGLILANGANNYA VII. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
IV. KESIMPULAN Perkawinan atau Nikah dan Talak yang dilangsungkan di taawah tangan adalah tidak sah menurut pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954. Demikian pula talak yang tidak di1angsungkan dimuka pengadilan adalah tidak sah besrdasarkan pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Utami
"Pada dasarnya negara meletakkan konsep pernikahan sebagai hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya dan diakui oleh negara merupakan konsep yang sudah baku. Konsepsi tersebut menegaskan pernikahan sebagai bagian dari aspek psikologis, biologis, religius, dan yuridis. Perlunya pengakuan hukum negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga ketiadaan pengakuan salah satu di antaranya di anggap sebagai ketiadaan pernikahan. Namun dalam perkembangan sekarang, ada kecenderungan terjadinya pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengakuan hukum negara. Ketiadaan pengakuan ini sering kali disebut sebagai perkawinan di bawah tangan yang terjadi karena alasan ketidakmampuan ekonomis dan ketiadaan izin dari atasan atau isteri sebelumnya. Oleh sebab itu, skripsi ini akan mengkaji tiga masalah dalam perkawinan di bawah tangan, yaitu pertama, bagaimana pandangan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap status hukum perkawinan di bawah tangan? Ke dua bagaimana kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan ? Ke tiga, bagaimana permasalahan hukum yamg kemungkinan terjadi dalam perkawinan di bawah tangan? Pembahasan akan permasalahan tersebut akan diteliti dengan pendekatan yuridis-normatif sehingga menghasilkan kesimpulan pertama undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memandang status hukum perkawinan di bawah tangan sebagai perkawinan yang batal demi hukum dan tidak dapat di kategorikan sebagai perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974. Kedua 1 Kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan adalah sangat lemah karena tidak dapat melakukan hubungan keperdataan. Ketiga, permasalahan hukum yang terjadi dalam perkawinan di bawah tangan adalah mengenai status hukum perkawinan yang menyulitkan posisi pasangan suami isteri tersebut dalam melakukan hubungan keperdataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sherly Adella
"Peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Ketentuan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maka ketentuan undangundang inilah yang berlaku. Ketentuan perjanjian perkawinan diatur dalam pasal 29 Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa perjanjian dibuat dengan bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Berdasarkan pasal 29 ayat 3 yang menegaskan perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, maka perjanjian perkawinan juga harus didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran perkawinan untuk dapat disahkan bersamaan dengan perkawinan.
Dalam membahas yang menjadi permasalahan Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum dan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan survey lapangan dengan wawancara notaris dan pegawai arsip Pengadilan Negeri.
Dari hasil penelitian dalam masyarakat terhadap warganegara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Indonesia setelah kembali ke Indonesia harus mendaftarkan perkawinan dan perjanjian perkawinan secara bersamaan di Indonesia. Namun karena yang dicatatkan hanya perkawinannya saja sehingga perjanjian perkawinannya tidak ikut dicatatkan bersamaan pencatatan perkawinan. Terhadap pendaftaran perjanjian perkawinan setelah perkawinan belum memiliki pengaturan dalam perundang-undangan. Untuk itu digunakan jalan keluar dengan meminta izin kepada Pengadilan Negeri berupa Penetapan Pengadilan Negeri.

Legislation have been set regarding the marriage covenant. Provisions regarding the aggrement marriage set forth in the Book of the Civil Code Act, but after the passing of Law set forth in article 29 of Law Civil Law. In Article 29 paragraph 1 stated that the agreement made with the written form and approved by the Civil Registrar of Marriage. Beside article 29, paragraph 3 which confirms the marriage agreement effective from the marriage took place, then the marriage contract should also be registered conducted with the registration of marriages to be legalized along with marriage.
The author discusses the problems of using a normative juridical approach. Legal materials and data obtained through library research and field survey by interviewing the notary and civil court records.
From the results of research in Indonesian society of citizens who hold a marriage outside Indonesian territory after returning to Indonesia must register the marriage and the marriage covenant together in Indonesia. However, because the only recorded marriage alone, so the marriage agreement did not enter recorded simultaneously recording marriage. Against registration of a marriage agreement after the marriage has not been setup in the legislation. It is used to exit with the permission from the District Court of the District Court Decision.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43624
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Agustia
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan dan akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau tidak dicatat ditinjau menurut Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan merupakan istri sah dari laki-laki yang ia nikahi. Dengan begitu, akibat-akibat perkawinan juga berlaku terhadap perempuan tersebut.

The focus of this study is the status and legal consequences for woman in unregistered marriage according to Islamic Law, Marriage Law No. 1/1974, Compilation of Islamic Law, and the Draft Bill of Islamic Court Substantive Law on Marriage. This research is qualitative descriptive interpretive. The conclusion of this research is that woman in unregistered marriage is the lawful wife of the man she married. Therefore, the marriage consequences also apply to her.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Utek Elfianna
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anda Suhermiani
"Pada saat ini Perkawinan di bawah tangan marak terjadi di kalangan masyarakat kita, dalam hal ini perempuan merupakan pihak yang sangat dirugikan disebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap lembaga perkawinan dan menghambat efektifitas hukum yang berlaku serta akibat-akibat hukum yang timbul dalam perkawinan di bawah tangan.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana akibat hukum perkawinan di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 197/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Ut, Apakah janji-janji yang dibuat sebelum perkawinan dapat dituntut dan bagaimana hak-hak istri dalam perkawinan di bawah tangan adalah merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Data sekunder diolah secara kualitatif bersifat evaluatif. Kesimpulan diperoleh dengan menggunakan pola pikir induktif-deduktif.
Hasil penelitian adalah bahwa masih banyaknya masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah tangan tanpa mengetahui akibatnya, khususnya bagi perempuan sebagai pihak yang dirugikan tidak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga masih banyaknya penyimpangan hukum yang terjadi, yang disebabkan tidak adanya sanksi yang jelas bagi para pelaku. Oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan Nomor : 1 tahun 1974 agar disosialisasikan dengan baik dan benar sehingga tercipta suatu keadilan dan ketertiban dan masyarakat, dengan mematuhi paraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Rifai
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budimulia Sjamsuddin
"ABSTRAK
Setiap manusia yang pada waktunya akan melangsungkan perkawinan biasanya akan menjumpai hal—hal yang berhubungan dengan harta benda dalam perkawinan, Pada waktu tersebut biasanya dibicarakan mengenai perjanjian perkawinan, yaitu hal—hal yang mengatur harta benda calon suami istri dalam perkawinan nantinya. Tidak semua calon suami istri membicarakan perjanjian yang demikian apalagi di Indonesia, karena sebagai orang Timur yang sering bertenggang rasa dan tidak materialistis. Akan tetapi tidaklah berarti hal ini tidak penting di bicarakan karena pada saatnya orang memerlukan hal itu, dan juga pihak ketiga dapat pula berkepentingan dengan harta benda mereka. Karena itu pula pembuat Undang undang telah mengatur hal tersebut secara tegas dalam pasal-pasalnya. Sejak tahun 1974 telah kita dapati Undang Undang yang mengatur tentang Perkawinan yang relatif telah lengkap. Penulis merasa perlu untuk menelaah peraturan-peraturan yang lama yang telah ada untuk kemudia membandingkannya dengan Undang undang yangsekarang ada agar diketahui sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan Undang undang kita yang sekarang. Dan dari situ pula dapat diketahui apakah peraturan lama tetap berlaku atau tidak lagi, Hasil penelitian. Dari hasil perbandingan dapat diketahui bahwa masih perlunya penjelasan untu kelengkapan lebih lanjut dari pasalpasal yang mengatur tentang perjanjian perkawinan dalam Undang Undang no.1 tahun 1974 itu juga dari PP.no.9 thn.1975. Baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata/B.W., dengan Hukum Islam, dengan hukum Adat, dengan hukum peraturan perkawinan Campuran, dengan H.O.C.I.sts. 1933/no.74 ternyata kita rupanya harus lebih banyak menggunakan pasal 66 UU Perkawinan no.1/thn.74 yaitu terpaksa kembali ke peraturan2 lama yang ada sebelum UU tersebut sepanjang tidak diatur dalam UU itu dan isinya tidak bertentangan dengan Undang Undang tsb. Kesimpulan dan Saran 1.Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami istri mengenai harta bendanya, baik yang sudah ada sebelum perkawinan maupun yang akan ada sesudah perkawinan berlangsung dan merupakan perjanjian untuk menentukan apakah akan ada harta terpisah secara tertentu atau seluruhnya. Undang Undang Perkawinan ternyata tidak memuat secara lengkap dan terperinci mengenai perjanjian perkawinan sehingga permasalahan yang didapati terpaksa harus menunjuk kembali pada hukum lama sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan itu.Tapi pada pokoknya hampir sudah menampung aspirasi semua hukum perkawinan dalam bidang hukum harta benda walaupun disan-sini terdapat perbedaan. Bahwa apapun hasilnya lepas dari kurang dan lebihnya Undang Undang Perkawinan adalah suatu karya yang berharga, yang merupakan langkah awal dari usaha kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tetapi tetap dirasakan perlu untuk diberikan peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dibawah P.P.no.9- tahun 1975, baik berupa peraturan Menteri ataupun Direktur Jendral untuk menampung permasalahan yang cukup banyak dalam hukum positif di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>