Ditemukan 124778 dokumen yang sesuai dengan query
Lenggogeni
"
ABSTRAKPembinaan Hukum Nasional sebagaimana telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), khususnya dalam bidang Hukum Jaminan, merupakan konsekensi logis dari perwujudan tanggungjauab perekonomian. Fiducia sebagai salah satu Lembaga Jaminan Utang dalam praktek Yurisprudensi, sekarang ini masih menjadi problema secara yuridis khususnya bagi pemegang hak fiducia. Hak fiducia adalah salah satu hak kebendaan untuk suatu Jaminan utang, lazim disebut Fiducia Eigendoms Overdracht atau Penyerahan Hak Milik secara kepercayaan, dimana benda yang dijaminkan secara fisik tetap dikuasai oleh Debitur, sedang Kreditur sebagai pemegang hak fiducia hanya menguasai secara yuridis. Bagaimana kedudukan pemegang hak fiducia dalam memantau benda-benda yang dikuasai oleh Debitur, jika Debitur wanprestasi. Berdasarkan Arrest Hoge Raad 3 Januani 1941 pemegang hak fiducia berkedudukan seperti halnya penerima gadai jika Debitur wanprestasi, Keputusan Mahkamah Agung No. 1500 K/Sip/1978 mengenai kasus BNI 1946 melawan Fa. Megarai diakui kedudukan Kreditur seperti halnya penerima gadai dan penyerahan hak milik atasi benda hanya ditujukan sebagai jaminan saja, sedangkan di dalam praktek perbankan kedudukan pemegang hak fiducia lebih ditentukan oleh perjanjian yang mereka sepakati bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Zahra Karim
"Sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tertulis ketentuan Jaminan Fiducia, meskipun lembaga jaminan ini telah diakui di Indonesia melalui Putusan Yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932. Pengaturan Fiducia melalui Hukum tidak tertulis dirasakan kurang menjamin kepastian hukum, sebab hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga perlu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis selain untuk lebih menjamin kepastian hukum juga dalam rangka pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Hukum Perdata terutama mengenai lembaga jaminan memandang penting pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, sebab atas dasar pembedaan tersebut ditentukan jenis lembaga jaminan yang dapat dipasang untuk kredit yang diberikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 dalam perkara Loding Siang melawan BI yang menetapkan hanya benda-benda bergerak yang dapat difiduciakan sedangkan benda-benda tidak bergerak tidak dapat dipakai sebagai jaminan fiducia. Fiducia sebagai lembaga jaminan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek sangat sesuai dengan azas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kepada setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR no IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tertanam dalam rangka pemberian KIK/KMKP kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Peranan Fiducia di sini merupakan jaminan yang memperhatikan kepentingan usaha dari pencari kredit. Fiducia dirasakan dapat mengatasi kekurangan kekurangan yang ada pada lembaga jaminan gadai yang diatior dalam hukum tertulis, dan selama belum ada ketentuan tertulis yang mengaturnya peranan yurisprudensi sangat penting untuk mengadakan penyesuaian antara hukum tertulis dan kebutuhan hukum masyarakat dalam bidang hukum jaminan. Hanya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dirasakan ada dualisme dalam penanganan nya, yakni oleh lembaga PUPN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 49 Prp tahun 1960 dan Pengadilan Negeri. Dalam hal demikian tentunya timbul sengketa yurisdictie yang ternyata dari Putusan perkara Perdata Nomor 96/Perd/1977/PN Medan yang menyimpulkan tidak ada koordinasi dan komunikasi antara PUPN dan Pengadilan Negeri."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ritonga, Intan Sarah Dewi
"Sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang, Jaminan Fidusia, pelaksanaan jaminan fidusia menimbulkan banyak masalah, terutama ketiadaan perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak ketiga terhadap debitor yang beritikad buruk. Pihak ketiga tidak mengetahui posisi suatu benda yang telah dijadikan jamian fidusia tersebut, apakah terikat jaminan atau tidak. Dengan penguasaan benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut berada ditangan debitor, pihak ketiga menganggap bahwa benda tersebut adalah milik debitor. Hal ini sesuai dengan asas yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa penguasaan adalah alas hak yang sempurna. Terhadap permasalahan ini, pemerintah berusaha mengatasinya dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang salah muatannya berisi tentang pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, baik kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Namun dengan adanya ketentuan baru tentang pendaftaran jaminan fidusia mempunyai dampak terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan kantor yang akan mencatat pendaftaran jaminan fidusia namun karenakan kantor tersebut baru berdiri, maka terdapat banyak hambatan yang dialami. Hambatan-hambatan yang dialami dapat menyebabkan tugas yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia tidak dapat berjalan dengan baik dan dapat pula menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan tugas Kantor Pendaftaran Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20987
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mochamad Isneini Januar
2008
T37601
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Ratu Rizqi Hidayat
"
ABSTRAKKrisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Wisnu Agustianto Sudrajad
"Jaminan fidusia merupakan jenis jaminan kebendaan yang muncul akibat perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai akibat dari ketidakmampuan lembaga gadai untuk mengakomodasi kebutuhan. Lembaga gadai menuntut penguasaan benda jaminan oleh kreditur sedangkan benda tersebut dibutuhkan oleh debitur untuk melakukan usahanya. Oleh karena itulah lembaga fidusia yang berdasarkan kepercayaan ini semakin diminati dalam prakteknya. Semakin banyak debitur yang membutuhkan dana pinjaman dan kreditur juga menuntut adanya jaminan yang pasti dan fleksibel bagi debitur. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, merupakan perlindungan bagi para pihak khususnya kreditur pemberi pinjaman sebagai penerima fidusia. Akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang perlu dicantumkan sebagai klausula perjanjian fidusia sehingga kreditur penerima fidusia terlindungi hak-haknya. Perjanjian fidusia tunduk pada ketentuan umum tentang perjanjian dalam KUHPerdata oleh karena itu berlaku pula asas kebebasan berkontrak. Hal ini menyediakan kesempatan bagi pihak kreditur untuk merumuskan klausula yang dapat melindungi haknya secara menyeluruh dan wajib melakukan pendaftaran atas akta tersebut sehingga kreditur dilindungi oleh hukum sebagai kreditur preferen. Salah satu obyek jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, merupakan benda bergerak yang terdaftar. Ada kalanya, debitur memberikan jaminan berupa kendaraan bermotor namun belum atas nama debitur itu sendiri, hal ini sering kali menyebabkan keraguan dari pihak kreditur. Oleh karena itu, harus dikaji secara teoritis dan yuridis mengenai hal ini demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan studi dokumen data sekunder berupa bukubuku teoritis dan undang-undang dengan harapan menghasilkan sifat penulisan yang deskriptif-preskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21379
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Madi Muktiyono
"Perbankan syariah di Indonesia yang sudah melayani masyarakat sejak tahun 1992. Dewasa ini kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat dan berkembang. Produk perbankan syariah yang sering digunakan oleh nasabah adalah pembiayaan syariah yang menggunakan konsep pembiayaan Murabahah. Dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah dibutuhkan collateral atau jaminan yang digunakan sebagai keyakinan bagi bank atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya. Jenis jaminan yang selama ini digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999. Dalam hal ini terlihat perbedaan konsep bahwa pembiayaan Murabahah adalah konsep syariah sedangkan jaminan yang digunakan yaitu jaminan fidusia konsep konvensional yang belum tentu sesuai dengan konsep syariah. Pada Tanggal 6 Maret 2008 ditetapkan fatwa baru oleh Dewan Syariah Nasional yang bernama Rahn Tasjily. Yang menjadi pokok permasalahan yang pertama adalah bagaimana ketentuan mengenai rahn tasjily yang diatur dalam fatwa tersebut, kemudian bagaimana penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan murabahah dan penerapan rahn tasjily dalam pegadaian syariah dan bagaimana prospek rahn tasjily dalam lembaga perbakan syariah. Setelah dilakukan penelitian didapat data kemudian pengolahan data tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dalam menganalisis data yang didapat, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyatakan, jaminan fidusia yang selama ini digunakan dalam pembiayaan Al-Murabahah dapat diterapkan dan sesuai dengan syariah, dan rahn tasjily yang merupakan konsep baru dapat diterapkan dalam perbankan syariah sebagai collateral yang dapat digunakan sebagai alternatif selain jaminan fidusia.
Islamic banking in Indonesia has been serving the community since year 1992. Today, people of Indonesia use product of Islamic banking and always increased and evolved. Islamic banking products that often used in Islamic financing as financing concept is al-Murabahah financing. In the implementation of Al- Murabahah financing is needed a colleteral for the bank's confidence in the ability and the readiness of the debtor to pay off debts. Types of collateral that has been used in murabahah is a fiduciary based on the Act No. 42 of 1999. In this case the visible differences in the concept that al-Murabahah financing is the Islamic concept but the collateral used the conventional concept of fiduciary that is not necessarily in accordance with the concept of sharia. On March 6, 2008 established new fatwa by the National Sharia Council named Rahn Tasjily. Rahn Tasjily concept is a new concept in the National Sharia Board Fatwa No. 68/DSNMUI/ III2008. The main problem of this research is how rahn tasjily provisions set forth in the fatwa. The second is how the application of fiduciary guarantee on murabaha and implementation rahn tasjily on Islamic Mortgage Institutiom, and the third is how the prospect of applying rahn tasjily in banking institutions. The data processing is done by using a qualitative approach, resulting in descriptive data analysis. In analyzing the data obtained, this research uses normative legal research. The results of this research stated, fiduciary guarantee which has been used in Al-Murabaha financing can be applied and in accordance with sharia, and Rahn Tasjily which is a new concept can be applied in Islamic banking as collateral that can be used as an alternative besides fiduciary guarantee. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24773
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Widodo Tri Rahardjo
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library