Ditemukan 52231 dokumen yang sesuai dengan query
Endriati
"Sebelurn lahir dan berlakunya Undang Undang Perkawinan, poligami banyak terjadi pada masyarakat bangsa kita yang mayoritas jumlah penduduknya beragama Islam, dimnana perkawinannya dilakukan menurut Hukum Islam yang telah diresepiir kedalam Hukurn Adat. Foligami yang dilakukan pada masa lalu sering diterapkan dengan tidak menuruti ketentuan dalam Hukurn Islam dan dilakukan dengan sekehendak hati saja serta hanya memperturutkan kepuasan hawa nafsu. Sehingga tidak mengherankan jika poligami ini menimbulkan bencana dan malapetaka yang sangat tragis yang tidak saja melanda dirinya, istri-istrinya, dan anak-anaknya, tetapi juga melanda masyarakatnya. Dengan lahirnya Undang undang No.1 tahun 1974 yang diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 masalah poligami ini kita tentukan pengaturannya pada pasal 3 ayat (2) sampai_dengan pasal 5. Sesuai dengan Hukum Islam yang murni (khusus untuk poligami, Undang Undang Perkawinan menjunjung tinggi ketentuan agama dan kepercayaan orang seorang dalam masyarakat kendatipun membuka kemungkinan untuk melakukan poligami bagi seorang suami, tetepi tidaklah berarti poligami tersebut bisa dilakukan dengan seenaknya, maka Undang Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya menentukan secara kongkrit dan tegas mengenai batasan keadaan yang bagaimana seorang suami boleh melakukan poligami. Undang Undang Perkawinan menentukan dengan tegas, bahwa kini poligami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati saja atau asal dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan saja, tetapi poligami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari pengadilan, yang untuk ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya pemohon. Pengadilan hanyalah memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (melakukan poligami) apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Elly Rustam
Universitas Indonesia, 1987
S20000
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S20218
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Linda Hanafiah
"
ABSTRAKUndang-undang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, namun dengan beberapa syarat memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang. Tesis ini membahas mengenai keabsahan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang keturunan Tionghoa serta pembagian warisannya. Penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan pendekatan yuridis-normatif. Berdasarkan hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada, diketahui bahwa semasa hidupnya Pewaris telah menikah sebanyak tiga kali. Perkawinan pertama dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hanya dilakukan berdasarkan ketentuan agama Katolik, sehingga perkawinan Pewaris dan istrinya yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap tidak sah menurut hukum negara karena tidak adanya pencatatan di kantor pencatat perkawinan. Perkawinan kedua pewaris dilakukan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilakukan sesuai ketentuan agama Katolik dan dicatatkan di Catatan Sipil adalah tidak sah karena Katolik tidak mengenal adanya perkawinan poligami. Sedangkan perkawinan ketiga Pewaris dilakukan setelah Pewaris berpindah agama menjadi seorang muslim, sehingga perkawinannya yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama dan negara. Tidak adanya pencatatan mengakibatkan suatu perkawinan tidak sah menurut undang-undang sehingga tidak memperoleh kepastian ataupun perlindungan hukum. Sehingga dalam hal ini pertimbangan hakim kurang tepat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerima warisan dari pewaris yang meninggal dalam keadaan beragama Islam hanyalah ahli waris yang juga beragama Islam, sedangkan ahli waris non-muslim dapat memperoleh bagian dari wasiat wajibah.
ABSTRACTThe 1974 Marriage Act basically adhere to monogamy principle, however for some conditions may be allowed for a husband to have more than one wife. This thesis discusses about the validity of polygamy marriage done by an chinese ethnic and his inheritance allotment. The writing of this thesis is using case study research by normative juridical research approach. Based on the discussion results of the questions, it is known that the heir has married for three times. The first marriage was held before the enactment of the 1974 Marriage Act and done under the Catholic rules, however the marriage which is subject to the Indonesian Civil Law is deemed invalid according to state law because it was not registered at the office of registry marriage. The second marriage held after the 1974 Marriage Act enacted and it was carried out in accordance with the Catholic rules and registered at the Civil Registration, however the second marriage is also invalid because in Catholic rules, it does not recognize polygamy marriage. While the third marriage was done after the heir change his religion into Moslem. The third marriage which was held in The Office of Religious Affairs is a lawful matrimony according to Islamic and state regulations. The absence of marriage registration causes the first marriage was not legitimate and has no legal certainty or legal protection. Therefore in this case, the judges rsquo considerations were inappropriate because it was against the applicable law. The heirs of the heir who died as a Moslem are only they are who also a moslem, while the non muslim heirs can obtain part of the inheritance from wajibah testament."
2017
T47155
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Niniek Rustinawati
"Kecenderungan masyarakat Betawi yang secara merata baik vertikal maupun horizontal melakukan poligami secara luas, memberikan gambaran mengenai bagaimana pemahaman masyarakat Betawi terhadap ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan dan poligami. Permasalahannya mengapa hal itu terjadi dan bagaimana dampak perkawinan poligami yang dilakukan di bawah tangan apabila mereka melakukan perbuatan hukum di hadapan Notaris?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan latar belakang sosio-kultural dan historis masyarakat Betawi yang berasal dari berbagai bangsa maupun berbagai etnis dari seluruh penjuru nusantara mendorong mereka memiliki cara hidup yang sederhana dalam perkawinan. Dan juga dengan latar belakang pendidikan yang rendah dan sekedar hanya dapat baca tulis membuat masyarakat Betawi tidak memahami isi Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masyarakat Betawi cenderung melakukan perkawinan poligami di bawah tangan (kawin sirri). Mereka menganggap bahwa apabila sudah sah menurut agama sudah tidak perlu lagi pengakuan dari negara. Keadaan ini merugikan para isteri dan anak-anaknya. Perkawinan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak ada surat nikah. Sehingga dalam melakukan perbuatan jual beli atau hibah tanah di hadapan PPAT, mereka mengalami kendala karena perkawinannya dianggap tidak sah. Isteri yang memiliki surat nikah adalah isteri yang sah. Dialah yang harus turut hadir dan menandatangani akta, sedangkan isteri-isteri yang tidak mempunyai surat nikah kedudukannya hanya sebagai saksi saja. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut. Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus mengenai Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai poligami. Secara nasional perlu dilakukan kampanye secara sistematis agar muncul kesadaran nasional untuk menjauhi perkawinan dibawah tangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16455
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rizkiya Laili Maghfirah
"
Perkawinan poligami merupakan bentuk pengecualian atas asas monogami dalam Undang ndash; Undang Perkawinan, hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang ndash; Undang Perkawinan. Dalam melaksanakan suatu perkawinan poligami, salah satu syarat yang diwajibkan oleh Undang ndash; Undang Perkawinan adalah adanya izin dari istri/istri-istri dari suami yang akan beristri lebih dari seorang. Izin dari istri/istri ndash; istri tersebut adalah syarat wajib ketika seorang suami akan mengajukan permohonan untuk berisitri lebih dari seorang ke Pengadilan untuk diberikan izin menikah lagi. Skripsi ini membahas mengenai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.BTM tentang pembatalan perkawinan kedua karena poligami yang dilakukan oleh suami tanpa izin istri pertama. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengacu pada aturan ndash; aturan hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan. Poligami yang dilakukan oleh si suami dilangsungkan tanpa seizin istri pertama dan tanpa adanya izin dari pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin, maka dari itu istri pertama diberikan hak oleh undang ndash; undang untuk membatalkan perkawinan kedua suaminya. Poligami yang dilakukan oleh suami dapat dimintakan pembatalan karena tidak memenuhi syarat ndash; syarat sahnya melakukan poligami. Setelah adanya pembatalan perkawinan, maka akibat hukum yang terjadi adalah perkawinan kedua suami dianggap tidak pernah ada. Dalam hal ini seharusnya suami lebih terbuka kepada pihak istri dan pihak keluarga apabila ingin menikah lagi. Kemudian terhadap Pegawai Pencatat Nikah atau Pejabat Kantor Urusan Agama KUA hendaknya lebih teliti dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal meniliti kelengkapan data ndash; data dan surat ndash; surat yang diajukan oleh para pihak yang melangsungkan perkawinan.Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Poligami, Pembatalan Perkawinan.
ABSTRACT<>br>Polygamy marriage is a form of exception to the principle of monogamy in the Law of Marriage, as can be seen from the provision of Article 3 paragraph 2 of Law of Marriage. In performing a polygamy marriage, one of the conditions required by Law of Marriage is the permission of wife wives from a husband who will take more than one wife. This permission is a mandatory requirement when a husband will apply for more than one wife to the Court to be given a permission to remarry. This thesis discusses about the decree of Batam District Court Number 43 Pdt.G 2014 PN.BTM on cancellation of second marriage due to polygamy performed by husband without first wife permission. By using normative legal research method, the author refers to the existing legal rules to answer the problem. In addition, the first wife is given the right by the law to cancel her husband rsquo s second marriage if it does not obtain the permission from her and authorized court. The cancellation of husband rsquo s polygamy is because it does not meet the legal requirements for polygamy. After the cancellation the legal consequence is the husband rsquo s second marriage is considered never exists. In this case the husband should be more open to the wife and his family if he wants to marry again. In addition, the Office of Religious Affair KUA officer should be more careful in performing their duty, mainly in terms of reviewing the data completeness submitted by the parties that want to conduct a marriage. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hendra Suryadie
"Undang-Undang No.l Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, agar mampu melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam berkeluarga. Hal ini dipandang perlu oleh Pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, apabila Pegawai Negeri Sipil akan melangsungkan perkawinan lagi untuk beristeri lebih dari seorang ( poligami ), maka diwajibkan memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat sebagaimana diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan penceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Serta pelaksanaan teknis PP ini diatur dalam SE BAKN No. 08/SE/1983 jo SE BAKN NO.48/SE/1990. Dengan memahami PP ini, semoga akan lebih menambah wawasan dan pengetahuan dibidang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil^ sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP No.30 Tahun 1980 dan selanjutnya dapat meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintah dan Pembangunan Nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20705
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nini Maryon Chatib
"Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui konsepsi poligami menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, baik itu secara yuridis maupun kenyataan sekarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan, menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian bersifat Eksplanatoris karena penulis ingin menjelaskan dan sekaligus menguji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. Data yang terkumpul, dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada asasnya menganut asas monogami tetapi poligami diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ini. Seorang laki-laki yang beristeri untuk dapat melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini baru dapat diajukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu sebagai berikut : adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kemampuan untuk menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Permohonan ini akan dikabulkan oleh pengadilan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Umumnya perkawinan poligami dilakukan tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi sah menurut agama dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan ini negara menganggap perkawinan tidak pernah ada. Anak-anak dari perkawinan ini tidak mempunyai hak mewaris dari bapaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19183
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Halimah Sa`diyah
"Trend perkawinan poligami sudah semakin meluas dalam masyarakat, namun mengenai harta bersama dalam perkawinan poligami belum ada peraturan yang mengatur secara rinci. Dalam hal ini apakah notaris dapat mengantisipasi dengan membuat akta kesepakatan antara para pihak dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami. Sehubungan dengan itu penelitian dilakukan untuk memperoleh data secara nyata mengenai perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, dengan rnenggunakan field research metodh {metode penelitian lapangan secara langsung/pengamatan terlibat), dalam hal ini penulis meneliti masalah yang sedang ditangani atas permintaan klien yang membuat akta dihadapan penulis, sebagal notaris-PPAT yang sedang menjalankan tugas telah ditemukan penyimpangan perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, karenanya diperlukan perlindungan antara lain dengan mencantumkan dalam akta perkawinan mereka isteri keberapa dan dari perkawinan yang keberapa masing-masing perkawinan tersebut di langsungkan, dengan cara pencatatan ulang pada akta (akta-akta) perkawinan mereka, bilamana terjadi perkawinan lagi setelah perkawinan yang mendahului. Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami maka untuk mengetahui siapa yang berwenang bertindak dan hak masing-masing atas harta bersama dalam perkawinan poligami, dalam pelaksanaan pembagiannya apabila terjadi perceraian, haruslah diinventarisir harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan mereka berdasarkan waktu perolehannya dan pada masa pernikahan dengan isteri yang keberapa dengan dibuatkan daftar dan dituangkan dalam akta notaris, karena untuk menentukan hak dan kewenangan bertindak terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami haruslah dilihat dari saat diperolehnya harta dimaksud dan saat/masa pernikahan dilaksanakan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18960
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Merry Yusuf
"
ABSTRAKPoligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki lebih dari seorang istri, bisa 2, 3, atau 4 orang. Di Indonesia dalam perkawinan pada azasnya dianut monogami, tetapi poligami diperbolehkan dalam hal apabila pemohon memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Dalam prakteknya poligami sering itu sendiri sering diselewengkan. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan orang untuk menikah lagi, setelah dia melakukan perkawinan sebelumnya. Sehingga banyak orang melakukan perkawinan poligami dibawah tangan. Karena pada umumnya perkawinan yang dilakukan dibawah tangan adalah jenis perkawinan poligami. Sebagaimana Islam membuka peluang untuk berpoligami. Misalnya : Pegawai negri yang takut dipecat berdasarkan PP 10/1983 maupun karena tidak mungkin diizinkan oleh istrinya dirumah. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas masalah Poligami Menurut Hukum Islam Ditinjau dan Sudut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terutama akibat hukum dari poligami yang dilakukan dibawah tangan karena akan mempersulit bahkan merugikan baik bagi istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut didalam hal mendapat tunjangan nafkah dan dalam masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library