Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168075 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irma Savyna
"Anak adalah salah seorang anggota keluarga. Dia merupakan makhluk yang sedang tumbuh dan berkembang. Dalam pertumbuhan fisik organis dan perkembangan psikis, lingkungan sosial sangat berpengaruh. Lingkungan sosial yang paling dekat kepada anak ialah kedua orang tuanya. Dengan kata lain orang tua mempunyai peran cukup besar terhadap perkembangan anak terutama pada permulaan usia. Karena itulah orang tua seringkali dipilih sebagai tokoh identifikasi (model untuk ditiru) yang diperlukan untuk mengembangkan berbagai potensi anak, baik potensliblologis, potensi mental Intelegensia, potensi sosial, maupun potensi emoslonal.
Orang tua dltuntut untuk memberikan bimbingan dan rangsangan agar potensi-potensl itu dapat berkembang secara normal ke arah yang baik dan benar. Kiranya merupakan hal yang layak apabila si anak diarahkan menjadi manusia yang balk dan benar.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang dlriwayatkan oleh Abu Hurairah RA sebagai berikut :
"Anak yang dllahlrkan semata-mata dalam keadaan sucl. Maka kedua Ibu bapaknyalah yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani, atau Majusi".
Dalam pandangan Islam, anak merupakan kurnia Allah yang bersifat titipan atau amanat. Orang tuanya wajib menjaga, memelihara serta mengarahkannya kepada kehidupan yang balk dan benar; sehingga anak berfungsi sebagai generasi penerus yang dipersiapkan untuk melanjutkan segala cita-cita dan harapan kedua orang tuanya. Dengan dernikian tugas dan kewajiban membina dan memelihara anak, di samping mengandung nilai "regenerasi", juga mempunyai nilai "ibadah"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Novianti
"Untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, seorang anak memerlukan pemenuhan berbagai macam kebutuhannya, seperti: pangan, sandang, papan, kasih sayang, pemeliharaan dan asuhan, serta pendidikan. Kedua orang tua wajib memenuhi berbagai macam kebutuhan dari anaknya itu. Apabila diantara kedua orang tua meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak untuk memelihara dan mengasuh anaknya. Pada umumnya yang lebih banyak menimbulkan persoalan yaitu apabila yang meninggal adalah seorang bapak sebagai tulang punggung pencari nafkah keluarga. Persoalan akan timbul bila si ibu tidak dapat memenuhi kebutuhan bagi diri dan anaknya, sepeninggal suaminya itu. Dalam hal terjadi keadaan yang demikian, maka hukum Islam menentukan bahwa kalangan karib kerabat si anak harus berupaya semaksimal mungkin membantu dan memelihara anak yatim/terlantar itu. Disamping itu, dalam Hal tertentu sekali kedudukan ibu sebagai wali dapat dialihkan kepada orang lain atau badan yang khusus memelihara dan mengurus anak yatim itu. Adapun hukumnya menunjuk orang atau membentuk badan yang akan menjadi wali anak yatim itu adalah Fardhu kifayah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Paramita
"Kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh orangtua kandung. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain karena faktor kemiskinan atau kesulitan individu, faktor sosial, faktor pendidikan, faktor kultural, faktor struktural, faktor media, faktor negara, faktor di terapkannya sistem kapitalisme yang berakar pada sekularisme (penolakan campur tangan agama dalam kehidupan, faktor degradasi iman. Beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dapat dibagi menjadi perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan, penelantaran, kekerasan, kekejaman dan penganiayaan (fisik, emosional, dan verbal), dan eksploitasi (ekonomi dan seksual). Beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dibagi menjadi perlakuan diskriminasi, penelantaran, kekerasan (fisik, emosional, dan verbal) dan eksploitasi (ekonomi dan seksual). Beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah Hukum Islam mengatur mengenai perlindungan anak terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orangtua, bagaimanakah peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan yang dilakukan orangtua, dan apakah UU perlindungan anak telah sesuai dengan Hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan dan hukum tersier. Metode pengolahan data bersifat kualitatif secara wawancara. Hak-hak anak dalam Islam berlandaskan Manhaj Rabbaniyah (ketuhanan kepada Allah), sedangkan peraturan perundang-undangan berlandaskan kesepakatan manusia dan bersandar pada hukum-hukum buatan manusia untuk kemaslahatan bersama. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan yang dilakukan orangtua berkaitan dengan masalah diskriminasi, penelantaran, kekerasan dan eksploitasi telah sesuai dengan hukum Islam, Yang kurang sesuai dengan tinjauan hukum Islam adalah masalah pengasuhan dan perlakuan keadilan. Disarankan agar adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas mengenai perlindungan anak dalam Islam, menggiatkan sosialiasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Menjalankan semua program yang telah dicanangkan dengan disiplin, kontinuitas dan konsekuen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.P.D.Atty Alamsjah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlisye Pandin
"Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan anak yaitu dalam bab-bab yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan Perwalian. Hal yang mendasari setiap putusan Hakim di Pengadilan adalah untuk memberikan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S26325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmania
"Suatu perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan para pihak yang melakukannya suami dan isteri. Perbuatan hukum yang sangat penting dalam ehidupan seseorang itu diharapkan berlangsung abadi sampai kematian memisahkan keduanya, oleh karenanya perceraian antara suami dan isteri dalam hukum Islam adalah terlarang dan tidak disukai Allah, Hadist Rasul mengatakan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian). Namun apabila kehidupan rumah tangga pasangan tersebut tidak bisa dipertahankan lagi, maka barulah hukum Islam membuka pintu perceraian. Dan akibatnya perbuatan itu berpengaruh besar terhadap suami isteri tersebut, maupun terhadap anak-anak mereka. Berbagai hal timbul terhadap anak yang akhirnya berdampak negatif terhadapnya, mereka mengalami berbagai hambatan yang berpengaruh pada perkembangan dan kehidupannya kini dan kemudian hari, nafkah dan biaya pemeliharaannya kurang terjamin, pendidikan dan kehidupan sosial lainnya tidak terselenggara secara baik sehingga merugikan anak itu sendiri serta menghambat lajunya pembangunan Bangsa. Namun terhadap permasalahan yang demikian hukum Islam telah memberikan pedoman-pedoman yang dapat ditentukan dalam Alquran dan berbagai sumber hukum islam lainnya. Demikian juga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara umum juga mengatur perlindungan kesejahteraan anak dalam berbagai bentuknya. Peninjauan dari segi hukum terhadap aspek-aspek pemeliharaan anak menurut kedua sumber hukum itu ditujukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai masalah tersebut, sehingga diharapkan dapat memperjelas pemahaman kita atas hal tersebut untuk menuju ke arah perbaikan-perbaikan yang semestinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Proses formal dalam penyelesaian perkara anak yang berlangsung hingga saat ini berawal dari penyidikanhingga persidangan cukup memprihatinkan, karena anak ditahan mulai dari tingkat penyidikan danberakhir dengan penjatuhan pidana penjara oleh hakim. Penahanan dan penjatuhan pidana penjara terhadapanak seharusnya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu pendek sebagaimana diamanatkandalam Pasal 37 Konvensi Hak-Hak Anak. Secara psikologis, kondisi itu dapat mengganggu anak dansetelah keluar dari penjara, mereka pun tertekan karena stigma yang diberikan oleh masyarakat. Salahsatu bentuk alternatif penyelesaian perkara anak dapat dilakukan melalui diversi/pengalihan perkara diluar jalur formal. Namun diversi belum diatur dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia.
"
340 ARENA 6:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Purwaningsih
"ABSTRAK
Masalah Pemeliharaan anak merupakan suatu masalah sosial yang ada pada setiap negera manapun, khususnya terhadap pemeliharaan anak-anak terlantar. Sebagai contohnya di Indonesia ini masalah pemeliharaan anak terlantar mendapat perhatian yang cukup besar dari Departemen Sosial antara lain yaitu dengan menyalurkan anak-anak terlantar tersebut pada lembaga-lembaga atau dinas sosial seperti misalnya Yayasan Panti Asuhan. Panti Asuhan sebagai suatu lembaga sosial memegang peranan penting dalam hal pemeliharaan anak, khususnya anak-anak tenlantar. Dengan disalurkannya anak-anak terlantar ke lembaga sosial maupun dinas sosial seperti yang disebutkan di atas maka diharapkan anak-anak terlantar ini dapat menikmati kehidupan yang layak, kehidupan yang layak di sini maksudnya adalah kehidupan yang wajar yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kasih sayang. Namun selain adanya kebutuhan tadi, masih diperlukan lagi adanya suatu perlindungan hukum bagi anak-anak, terutama yang berada di panti asuhan. maksudnya adalah agar diperoleh rasa aman di dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di dalam panti. Dengan demikian diharapkan anak anak terlantar yang bernaung pada yayasan panti asuhan dapat benar-benar menjadi generasi muda penerus cita-cita bangsa seperti yang diharapkan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Irawati Ismail
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>