Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56661 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ramona M.L. Manus
"Leasing merupakan bentuk transaksi dagang yang terbilang baru di Indonesia dan setelah dikeluarkannya ketentuan resmi tentang leasing pada tahun 1974 mulai menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Seperti yang dikemukakan oleh Drs Sutadi Sukarya selaku Direktur Jenderal Pajak dalam surat edarannya No.154/III/4-1/1974 tanggal 11 Mei 1974 antara lain : ‘Oleh karena usaha leasing ini bagi kita merupakan suatu usaha yang baru dan menurut perkiraan dapat membantu badan-badan dan pengusaha-pengusaha Indonesia dalam mereka mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang diperlukan, yang berarti meningkatkan pembangunan perekonomian nasional, maka diperhitungkan bahwa kegiatan leasing dan dengan demikian pengusaha leasing dapat berkembang di Indonesia."
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusraad Darmawidjaja
"ABSTRAK
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia
pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika
Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per
kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini
mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan
yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan
untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu
kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip
di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea
sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere
konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari
197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan ,
Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No -
mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan
Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan.
pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut
diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul
kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang
dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un
tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada
pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie))
untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya
adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan-
untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan
keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan
pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya
keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali
apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang
modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba
rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak
lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di
tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu -
nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal
yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini
mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal
yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah
bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee
melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem
bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang
di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak
ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul
di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya -
lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini
sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan,
yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero
an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing
belum cukup kuat.

"
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willing Learned
"Peranan Lembaga pembiayaan sangat dibutuhkan sebagai sarana penyediaan dana bagi masyarakat dalam rangka menunjang pembanguan ekonomi. Leasing sebagai salah satu bidang usaha perusahaan pembiayaan selama ini mendasarkan pada perjanjian lesing. Dalam Leasing terdapat perjanjian yang dibentuk oleh para pihak yaitu pihak Lessor di satu sisi dan pihak Lessee di sisi lainnya sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1). Dalam perjanjian leasing itu telah ditegaskan hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal kemungkinan terjadi masalah yang terkait dengan isi perjanjian. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sewa, serta untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pihak Lessor, umumnya seperti lembaga pembiayaan yang lain seperti bank pihak Lessor akan meminta jaminan dari pihak Lessee. Jaminan itu dapat berupa jaminan Fidusia, sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak Lessor bila Lessee melakukan tindakan wanprestasi. Dalam Undang-Undang ini, perjanjian pokok yang dibebani Jaminan Fidusai wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusia, sehingga dengan sertipikat tersebut pihak Lessor dapat melakukan parate eksekusi atas barang jaminan milik Lessee. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dengan diterapkannya Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Lessor serta dapat menjamin kesinambungan usaha perusahaan pembiayaan umumnya dan perusahaan leasing khususnya yang pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21222
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasmin
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui segi-segi hukum dari perjanjian leasing dalam praktik-nya di Indonesia. Penelitian sampai pada penemuan data menyimpulkan bahwa peraturan yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur sama sekali mengenai perjanjian leasing secara khusus, tetapi perjanjian leasing dalam praktik ditundukkan pada ketentuan-ketentuan umum tentang Perikatan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Salah satu bagian terpenting dari sistem hukum perdata Indonesia adalah terdapatnya sistem terbuka dari hukum perjanjian seperti dianut oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tersimpul dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dalam doktrin dan yurisprudensi ditafsirkan adanya kebebasan berkontrak. Hal ini mengandung azas kebebasan dalam membuat perjanjian. Jadi Pasal 1338 ayat (1] yang memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi produk perjanjian kepada mereka, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum. kesusilaan dan ketertiban umum.
Tesis ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Beserta wawancara dan/atau dengan kuisioner, selanjutnya rnenguraikan secara mendetail tentang sejarah perkembangan leasing, syarat usaha leasing, pengertian leasing, macam-macam leasing dalam praktik, landasan yuridis, isi perjanjian leasing, subyek dan obyek perjanjian leasing dan kemudian sebagai pelengkap dicantumkan yurisprudensi. Tentang perjanjian leasing secara yuridis ditundukkan pada ketentuan-ketentuan Umum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan sumber hukumnya tercantum dalam berbagai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menentukan syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian leasing sebagai upaya mengurangi inequality of bargaining power dari pihak-pihak yang terikat dalam suatu perjanjian leasing. Karena itu penulis menyarankan, seyogianya pemerintah mengambil langkah untuk membentuk suatu Undang-Undang tentang Perjanjian Leasing di Indonesia guna mencapai kepastian hukum, dan agar terpenuhi kebutuhan hukum perjanjian sesuai dengan perkembangan masyarakat yang relatif sangat cepat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saroinsong, Johan Harry
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Yusra Oktavina
"Pertumbuhan ekonomi dewasa ini menuntut adanya variasi lembaga pembiayaan non bank seperti "leasing". Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata , namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian di Indonesia. Perjanjian leasing dilaksanakan berdasarkan asas Kebebasan Berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata , dimana para pihak dapat mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia, digunakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagai sandaran bagi para pihak melakukan perjanjian leasing. Penulis melihat perjanjian leasing yang dilakukan oleh Niaga Leasing Corporation dan konsumennya menerapkan syarat sahnya perjanjian serta mencerminkan asas-asas perjanjian, terutama asas Kebebasan Berkontrak. Namun, asas tersebut diterapkan terlalu bebas sehingga tampak kedudukan lessee lebih lemah dengan menanggung kewajiban yang jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban lessor. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar pemerintah membuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai leasing agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang selaras dengan kesadaran hukum, UUD 1945 dan jiwa Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20479
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Wati Soesabdo
"Dana merupakan suatu komponen penting dalam memenuhi kebutuhan barang modal. Melalui leasing, dunia usaha memiliki alternatif di bidang pembiayaan. Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) maupun tidak disertai hak pilih bagi perusahaan untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Para pihak didalam perjanjian harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan posisi dan porsi masing-masing. Kemudian mereka akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka peroleh dari prestasi yang telah mereka lakukan itu. Namun dalam perjajian leasing sebagai mana perjanjian lainnya yang melibatkan beberapa pihak sering terj adi para pihak telah memenuhi kewajibannya namun haknya terabaikan. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak dalam memperoleh haknya. Disisi lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai leasing masih sangat sederhana sehingga mengakibatkan kurangnya kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum ini sangat perlu agar para pihak dapat mengambil tindakan dan upaya hukum yang tepat bila haknya dirugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Djatnika P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>