Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171154 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budhiarta
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, hal-ha yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia diatur dalam berbagai perundang-undangan. Di antara ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan di dalam UU No 1 Tahun 1974 dan di dalam Kitab UU Hukum Perdata terdapat berbagai perbedaan. Faktor keagamaan memegang peranan penting dalam UU No 1 Tahun 1974. KUHP hanya memandang soal perkawinan dalam hubungan perdata. Keabsahan perkawinan menurut KUHP tidak berkaitan dengan masalah keagamaan. Pemenuhan syarat-syarat perkawinan kadang-kadang dilakukan dengan penyimpangan. Perkawinan yang dilangsungkan dengan menyimpang dari ketentuan yang disyaratkan dapat dianggap cacat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki dalam pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, diperlukan penyempurnaan dalam beberapa hal."
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Ridwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Sasanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Diah Ratu Sari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dara Wardhani
Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eriyani Cridere Shinta Wardhani
"Dengan kecanggihan teknologi komunikasi yang ada, hampir tidak terjadi adanya orang yang tidak diketahui keberadaannya. Bukan tidak mungkin seseorang menghilang dari tempat kediamannya sehingga ia tidak diketahui kabar beritanya. Apabila hal itu terjadi, seorang meninggalkan tempat kediamannya tanpa ada kabar berita, tentunya membawa ketidakpastian hukum, baik bagi si yang tak hadir atau bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Hal tersebut dapat di temui pada dua sistem hukum yang berbeda, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Keadaan tak hadir tersebut akan diperbandingkan pengaturannya, akibat dan penyelesaian dalam perkawinan dan kewarisan hingga pada akhirnya dapat di temui mengenai persamaan dan perbedaan yang mungkin timbul. Penulisan didasari pada penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan dianalisa sehingga ditemui gambaran tentang keadaan tak hadir. Dalam hukum perdata penyelesaian keadaan tak hadir dalam pewarisan ditempuh setelah melalui beberapa tahapan, yaitu, tahap sementara, tahap persangkaan mati dan yang terakhir tahap pewarisan secara definitif. Sementara untuk perkawinan, penyelesaian terhadap hubungan perkawinan adalah setelah sepuluh tahun si tak hadir meninggalkan tempat kediaman maka yang ditinggalkan dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan perceraian. Penyelesaian keadaan tak hadir dalam Kompilasi Hukum Islam hanya diatur di bidang perkawinan saja. Dalam perkawinan setelah dua tahun si tak hadir meninggalkan pasangannya maka hal tersebut oleh yang ditinggalkan dapat menjadi alasan diajukannya perceraian. Dalam hal penyelesaian keadaan tak hadir di bidang kewarisan, yang ditingalkan memiliki dua kemungkinan, harta warisan tersebut dibekukan sebelum si tak hadir kembali atau yang ditinggalkan mengambil harta warisan sebanyak hak si yang ditinggalkan tanpa mengganggu hak yang tak hadir. Selain itu tahapan penyelesaian dalam bidang kewarisan ini sepenuhnya diserahkan pada vonis hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21143
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Bumi Aksara, 1996
297.431 MOH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>