Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81494 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simorangkir, Theodorik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah risiko, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perjanjian Jual beli komputer IBM. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh karena timbulnya suatu kejadian di luar kesalahan salahsatu pihak. Risiko diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Buku ketiga dan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam risiko yaitu, risiko pada perjanjian sepihak dan risiko pada perjanjian timbal balik. Ada hubungan antara keadaan memaksa dan risiko yaitu tidak setiap keadaan memaksa akan selalu membebaskan debitur dari tanggung Jawab atas beban kerugian. Para pihak dapat menentukan dalam perjanjian bahwa apabila terjadi keadaan memaksa debitur tetap dibebani untuk memikul risiko yang timbul. Pada pihak mana yang memikul beban kerugian terbesar jika ada risiko, adalah dapat diketahui dari isi standard kontrak yang dibuat oleh kreditur dan harus disetujui oleh debitur. Penulis menyarankan agar pada pembentukan Hukum Perikatan yang akan datang masalah pembebanan risiko diatur secara khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan Karman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makmun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edith Rina Aditya
"Untuk mengimbangi la.ncarnya roda perekonomian dan teknologi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu, karena itu peranan perhubungan adalah sangat penting khususnya angkutan udara, maka diadakanlah pengangkutan udara oleh PT. Garuda Indonesian Airways. Dimana didalamnya terdapat perjanjian pengangkutan udara.
Yang menjadi obyek dari perjanjian pengangkutan udara ini adalah fasilitas angkutan udara dengan pesawat udara oleh penumpang dan biaya angkutan yang di tetapkan oleh Garuda. Melihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian angkutan udara tersebut, terlihat bahwa kedudukan penumpang lebih lemah dibandingkan kedudukan Perusahaan Garuda (pengangkut). Keadaan demikian diciptakan demi terselenggaranya kepentingan umum.
Dari hubungan ini terdapat kemungkinan timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum maupun karena wanprestasi. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka dalam penuntutan ganti rugi harus jelas dasar penuntutan ganti rugi tersebut. Demikian pula perlu dipikirkan tentang perlindungan terhadap konsumen, agar para pemakai jasa angkutan udara mengetahui hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian T.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Chairuman
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
297.4 PAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Priska Faradina
"Dalam pembentukan suatu perjanjian, kesepakatan para pihak merupakan unsur yang mutlak untuk terjadinya suatu perjanjian. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalaha danya penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut. Perkembangan ekonomi menuntut masyarakat untuk bersaing sehingga perjanjian yang terjadi dalam masyarakat juga semakin meningkat dan kompleks. Mengenai hal ini, KUH Perdata memfasilitasinya dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak serta perkembangan dunia bisnis, maka diperlukan suatu upaya pelayanan yang praktis, efisien dan juga efektif. Untuk merealisasikan hal ini dibuatlah suatu perjanjian yang sifatnya standar kontrak baku . Namun dengan penggunaan kontrak baku ini menyebabkan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut memiliki kedudukan yang lebih lemah daripada pihak lainnya. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum karena keadaan yang tidak seimbang diantara para pihak menyebabkan pihak yang kedudukannya lebih lemah menjadi tidak bebas cacat kehendak. Dalam perkembangannya, cacat kehendak juga dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan keadaan yang menyangkut dengan keadaan yang berperan pada saat terjadinya kontrak yang menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas. Berdasarkan kondisi diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang datanya bersumber dari bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa suatu kontrak baku dapat dikatakan sebagai suatu penyalahgunaan keadaan apabila memenuhi unsur-unsur dari penyalahgunaan keadaan itu sendiri, akibatnya kontrak baku tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

In the formation of a treaty, the parties 39 agreement is an essential element of an agreement. This deal can happen in many ways, but the most important is the offer and acceptance of the offer. Economic development requires people to compete so that agreements that occur in society are also increasing and becoming more complex. Regarding this matter, the Civil Code facilitates it with Article 1338 which is known as the principle of freedom of contract, in which everyone is given the freedom to make agreements. With the principle of freedom of contract and the development of the business world, it is necessary a to have a form of agreement that is practical, efficient and also effective. To make this happen, a standard contract is made. However, with the use of this standard contract, one party in the agreement has a weaker position than the other. This creates a legal problem because the unbalanced state among the parties causes the weaker party to become non free defective will . In its development, defects of the will can also occur because of the abuse of circumstances that pertain to the circumstances that play a role at the time of the contract that causes the will to be abused becomes not free. Based on the above conditions, the authors conducted research using literature research methods, the data derived from literature materials. The results of this study indicate that a standard contract can be said as a abuse of circumstances if it meets the elements of the abuse of the condition itself, consequently the standard contract can be requested for cancellation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing.
Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan.
Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aninda P. Haryoto
"ABSTRAK
Dunia film nasional semakin mencengkeramkan kukunya dibumi persada. Film kita sudah dapat diterima masyarakat, istilah populernya dapat menjadi tuani rumah di negeri sendiri FFI yang baru lalu telah memilih Teguh Karya sebagai sutradara terbaik untuk filmnya Pacar Ketinggalan Kereta. Demikian pula dengan Rachtnad Hidayat dan Tuti Indra Malaon, yang telah memenangkan citra untuk pemeran utama pria dan wanita terbaik. Semua awak film yang paling berprestasi di tahun 1989 memperoleh citra sebagai lambang supremasi insan perfilman. Tetapi ada yang luput. Citra untuk Reran pengganti bintang film (stand-in) tidak tersediakan Stand-in selalu tidak pernah dibicarakan. ia bekerja seolah-olah di belakang layar, padahal di depan layar. Eksistensinya dimata orang film di nomor duakan, termasuk di mata produser film, khususnya dalam pembuatan kontrak. Stand-in ada1 ah peran penqanti bintang fiIm untuk suatu adeqan khusus. Secara luas stand-in di bagi yaitu Stuntman dan Stand-in (girl). Stuntman menjual jasanya dengan melakukan adegan khusus yang sifatnya akrobatis dan terancam bahaya keselamatannya apabila gagal dalam pelaksanaannya. Sedangkan Stand-in (girl) adalah peran pengganti bintang film khusus adegan ranjang. Perjanjian. untuk kedua profesi diatas termasuk di dalam ; perjanjian melakukan suatu pekerjaan. Adapun definisi perjanjian. itu sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataiL lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 BW). Sedangkan perjanjian melakukan suatu merupakan suatu perjanjian khusus (perjanjian yang ada di dalam BW, yang terbagi lagi atas perjanjian pemborongan. perjanjian perburuhan dan perjanjian me 1 akukan jasa tertentu (pasal 1601 BW). Perjanjian melakukan, jasa tertentu dimungkirikan dalam hal dimana suatu pihak"(A) menghendaki dari lainnya (B) dilakukan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu dengan mana A bersedia membayar upah, sedangkan bagaimana carany,a terserah pihak lawan (B) yang dianggap sudah "ahli" dan sudah memiliki tarif sendiri, termasuk di dalamnya adalah perjanjian antara Stand-in dengan produser. Dalam: haT ini Stand-in sebagai pihak B, dan Produser sebagai pihak A. Saat ini berkembang suatu anggapan' bahwa sebenarnya perjanjian untuk melakukan jasa peran pengganti kedua jenis stand-in diatas adalah tldak sah. Perjanjian tersebut batai demi hukum, karena tidak memenufii sebab yang balal sebagai syarat objektif (pasal 1320 jo pasal 1335 dan 1337 BW) sahnya perjanjian. Perjanjian Stuntman dianggap "tidak mempunyai causa", karena perjanjian untuk melompat dengan ketinggian beberapa puluh meter dari helikopter, dianggap tidak mungkin terjadi (pasal 1335 BW). Apalagi bila perjanjian yang mutlak mengancam nyawa ini dibuat tanpa asuransi jiwa jelas bertentangan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW) -tampak tak adil, sangat memperkosa rasa keadilan, mengganggu keamanan jiwa individu, otomatis menggangu ketertiban umum (pasal 1337 BW) Perjanjian Stand-in (girl) juga dianggap tidak sah / tidak memenuhi sebab yang halal, karena bertentangan dengan kesusilaan (pasal 1320 jo 1337 BW) . Karena tindakan Stand-in (girl) melepas busana kemudian mengeksploitasi seks dihadapan crew film sudah memenuhi anasir kejahatan susila dengan sengaja di depan umum (pasal 281 KUHP). Perbuatan-perbuatan tersebut juga menimbulkan bahaya bagi kelestarian kehidupan masyarakat (ketertiban umum). Berarti selain melanggar susila (adab), Undang-undang (KUHP), juga ketertiban umum, sesuai pasal 1337 BW. Hal tersebut diataslah yang mengganggu benak penulis. Asumsi sebagian orang yang melihat dari kaca mata Hukum Perdata, memvonis bahwa perjanjian tersebut tidak sah. Sementara itu kejadian tersebut terus berlangsung. Hal ini yang menggugah penulis untuk menuangkannya ke dalam bentuk skripsi. Permasalahan yang dihadapi dan dituangkan dalam skripsi; ini tidak hanya membuktikan bahwa sinyalemen diatas tidak benar. Penulis juga ingin menjelaskan apakah kontrak Stand-in itu. apa saja vang diatur, seberapa jauh letak keseimbangan posisi antara Stand-in dengan Produser. Kemudian masalah-masalah apa yang sering timbul dalam kontrak. bagaimana penanggulangannva. Kesemuanya dikaitkan dengan "bagaimana tepri perjanjian itu sendiri memandang persoalan-persoalan diatas" Atas dasar latar beelakang masalah dan permasalahan pokok diatas, penulis membuat skripsi "Perjanjian Jasa Peran Pengganti Bintang Film (stand-in) Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata Barat". Mudah-mudahan skripsi ini bermahfaat bagi kalangan perfilman, dan juga bagi pembangunah Ilmu Hukum secara luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>