Ditemukan 188521 dokumen yang sesuai dengan query
Ari Tjahyono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 1987
297.423 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Irwan Riefdiana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20427
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Fakultas Hukum U.I., 1983
297.432 IDR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 2000
297.432 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 1994
297.432 MOH s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Dwi Handayani
"Peristiwa meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum berupa beralihnya seluruh hak dan kewajiban orang yang meninggal (pewaris) kepada ahli waris yang berhak. Masalah kewarisan ini memerlukan suatu pengaturan untuk menyelesaikannya yaitu dengan hukum kewarisan. Di Indonesia terdapat tiga macam hukum kewarisan yang berlaku yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Barat. Dalam hukum kewabisan Islam sendiri terdapat bermacam-macam ajaran tentang hukum kewarisan Islam yaitu ajaran patrilineal/ahlu's sunnah wal jamaah yang dianut oleh mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali (yang banyak dianut di Indonesia adalah mazhab Syafi 'i) ajaran kewarisan Bilateral Yang dianut Hazairin dan ajaran kewarisan yang berasal dari Kompilasi Hukum Islam. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedudukan saudara dan perolehannya menurut hukum kewarisan Islam (menurut sistem kewarisan bilateral, sistem kewarisan patrilineal dan menurut Kompilasi Hukum Islam). Selain itu juga bertujuan untuk membandingkan penyelesaian kasus kewarisan menurut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, ajaran kewarisan bilateral (Hazairin), ajaran kewarisan patrilineal (Syafi'i), dan menurut Kompilasi Hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20720
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wiwiek Widowati
"Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20576
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sukmariani
"Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16264
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hebrida Boetty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library