Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180572 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irawati Setyoyudo
"ABSTRAK
Skripsi ini di buat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di samping itu, Juga untuk memberi gambaran yang lebih jelas mengenai masalah kawasaan dan kecakapan bertindak dalam hukum kepada masyarakat awam yang bukan berasal dari kalangan hukum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research). Karena hukum perdata di Indonesia bersifat pluralistik, maka tidak ada keseragaman dalam pengaturan masalah kedewasaan dan kecakapan bertindak seseoranq seperti hal nya pengaturan menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Fada hakekatnya, dalam semua sistim hukum seseorang di anggap cakap untuk bertindak dalam hukum apabila ia sudah mencapai usia dewasa. Sebagai konsekwensi nya, maka seseorang yang belum dewasa di anggap ti dak cakap untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum, tetapi harus di bantu oleh orang tua atau wali nya. Namun demikian sebelum dewasaan seseorang tidak menutup kemungkinan bagi orang yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sendiri, karena bagi nya tersedia upaya hukum pendewasaan. Hukum juga memperbolehkan orang tersebut untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang. Orang-orang yang berada dibawah pengampuan juga harus di bantu oleh pengampunya dalam melakukan perbuatan hukum dan perempuan bersuami menurut Kitab Undang-Undanq Hukum Perdata juga harus dibantu oleh suaminya. Jadi kecakapan bertindak seseoranq tidak hanya ditentukan oleh usia (faktor penentu umum) saja melainkan juga di tentukan oleh keadaan jiwa orang yang bersangkutan (faktor penentu khusus) Dalam rangka mencapai keseragaman dalam pengaturan masalah kedewasaan dan kecakapan bertindak dalam hukum, maka hendaknya di buat suatu peraturan khusus yang bersifat nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Candani Sutana
"Poligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki (mengawini) lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-Undang No.1/1974, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang diatur secara limitatif. Begitu pula dalam lima Hukum Agama yang berlaku di Indonesia. Selain itu, poligami juga mengundang berbagai kontroversi dalam masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan poligami itu sendiri di dalam UU No.1/1974 dan Hukum Agama, dan memberikan solusi terhadap pandangan keliru tentang poligami dalam masyarakat. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif analitis. Selain mengadakan penelitian kepustakaan, penulis juga melakukan penelitian lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan terkini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21088
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliawati
Depok: Universitas Indonesia, 1989
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti Windy Astuti
"Anak merupakan suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap pria dan wanita yang telah menikah selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Begitu penting artinya kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga. Kebahagiaan seorang anak akan menjadi hilang apabila dalam lingkungan keluarga sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang mungkin dapat mengakibat kan perceraian. Jika sudah terjadi perceraian maka timbullah masalah perwalian terhadap anak-anak tersebut terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Menurut KUHPerdata Pasal 229(1) bahwa setelah putusan perceraian dinyatakan, maka setelah mendengarkan pendapat dan pikiran orang tua dan keluarga anak-anak yang minderjarig, maka pengadilan memutuskan terhadap tiap-tiap anak itu siapa diantara orang tua nya yang akan melakukan perwalian. Menurut KUHPerdata, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua berakhir dan berubah menjadi perwalian sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua tetap ada hanya fungsinya saja sebagai wali. Penentuan wali anak dalam hal terjadi perceraian harus tetap memperhatikan kepentingan si anak dan harus terlepas dari kepentingan pihak lain. Dalam hal ini ayah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun apabila ayahnya tidak menjadi wali, maka menurut KUHPerdata ia dapat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan secara sukarela. Sedangkan menurut UU No . 1 Tahun 1974, ia tetap menjadi orang tua yang wajib mengurus atau mengasuh, memelihara, dan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam hal ini hak perwaliannya jatuh kepada ibunya, disini hakim menilai bahwa anak tersebut masih dibawah umur sehingga lebih membutuhkan perhatian dan pemeliharaan ibunya daripada ayahnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20452
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina M.M. Adelyna
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pinpin Nagawan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S25230
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Mutiaraputra
"Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
346.07 KAN p I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>