Ditemukan 115920 dokumen yang sesuai dengan query
Bambang Supoyono
"
ABSTRAKDi Indonesia, tenaga listrik merupakan sarana penting bagi kehidupan bangsa. Tenaga listrik diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga, untuk keperluan usaha industri maupun untuk keperluan lainnya. Demikian pentingnya peranan tenaga listrik sehingga dalam percaturan bangsa-bangsa tenaga listrik sering digunakan untuk mengukur kemakmuran suatu bangsa. Usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia pada dasarnya dikuasai oleh negara. Pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara melalui Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya, usaha ketenagalistrikan telah nengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sejak masa Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan akhir masa Pembangunan Lima Tahun III. Terdapat dua hal penting dalam penyediaan tenaga listrik yakni di satu pihak penyediaan tenaga listrik harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia, dan dilain pihak tenaga listrik yang disediakan oleh PLN harus nenenuhi mutu standar tertentu. Salah satu mutu yang dituntut adalah tegangan nominal untuk tegangan rendah, yakni 220 Volt atau 380 Volt, dengan penyimpangan yang diperbolehkan maksimum 5 % di atas tegangan nominal dan 10 % di bawah tegangan nominal. Suatu kenyataan adalah bahwa Perusahaan Lhium Listrik Negara tidak selamanya dapat memenuhi ketentuan mutu tegangan tersebut. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dari mutu standar tersebut. Keaadaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemakai listrik. Atas kerugian tersebut, apabila didasarkan pada aturan umum Hak Perjanjian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Pemakai Listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena Perusahaan Umum Listrik Negara dalam nenyediakan tenaga listrik didasarkan pada pemberian kuasa oleh Pemerintah, maka pada dasarnya. tuntutan ganti rugi dari Pemakai Listrik harus diajukan kepada. Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemberi Kuasa. Namun oleh karena tindakan Perusahaan Umum Listrik Negara tersebut di luar ketentuan-ketentuan pemberian kuasa, maka tuntutan dapat diajakan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara. Sebagai pihak yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, Peru sahaan Umum Listrik Negara mempunyai dalil-dalil untuk menolak tuntutan tersebut. Alasan pertama, PLN dapat mendalilkan bahwa perikatan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pemakai Listrik telah disepakati bahwa Pemakai Listrik akan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Negara bagi calon langganan. Ketententuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Neegara tersebut antara lain adalah bahwa Perusahaan UTum Listrik Negara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita olah Pemakai Listrik karena memberikan atau tidak memberikan aliran listrik dan/atau kerugian yang timbul dari pemakaian saluran-saluran listrik. Di samping ketentuan tersebut, undang-undang tentang Ketenagalistrikan juga. membatasi kemungkinan diajukannya tuntutan ganti rugi oleh Pemakai Listrik., karena menurunnya mutu tegangan. Dangan demikian Pemakai Listrik tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas menurunnya tegangan listrik. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemakai Listrik adalah mengadukan tentang terjadinya panyimpangan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budianto Purwosutjipto
"
ABSTRAKDi Indonesia pengelolaan tenaga listrik diusahakan Perum Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pernerintah No. 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara. Adanya campur tangan Pernerintah dalani pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan tenaga listrik, dirnaksudkan agar tenaga listrik serta juga kekayaan alam sebagai sumber pembangkit tenaga listrik, yang keseluruhannya itu merupakan kekayaan Nasional yang vital, dapat dipergunakan dan dirnanfaatkan se-efisien rnungkiri bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Peruni Listrik Negara sebagai pengelola tunggal tenaga listrik, rnemberikan kesempatan yang seluas-luasnya ke pada inasyarakat untuk rnemakai atau mernpergunakan tenaga listrik guna kebutuhannya sendiri. Para pernakai/konsumen tenaga listrik, mengadakan transaksi dengan Perurn Listrik Negara dengan jual beli tenaga listrik. Konsuinen tenaga listrik dapat dibagi clalani du bagian 1. Konsumen Urnurn adalah mereka yang mernakal tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang tertuang dalarn Peraturan Menteri P.U.T.L. No. 023/PRT/1978 dan No. 024/PRT/1978, dalam hal mi perjanjian. bersifat publik. 2. Konsurnen Khusus adalah rrtereka yang rnemakai tenaga ustrik, dengan mengadakan perjanjian jual bell tenaga us trik yang tertuang dalam surat persetujuan / perjanjian secara khusus, dalam hal mi perjanjian bersifat perdata. Penelitian yang dilakukan dalarn menyusun skripsi mi rnenggunakan dua macam metode penelitian yaitu, Penelitian Kepustakaan dan Lapangan (wawancara). Dalam penelitian yang penulis lakukan telah diketemukan dua hal dalam melakukan perjanjian jual bell tenaga listrik, yaitu perjanjian yang bersifat Publik (bagi konsuinen Uinuni) dan perjanjian yang bersifat khusus / perdata (bagi konsumen Khusus) Dalam hal yang pertama konsumen hanya berhak memakai tenaga listrik untuk kebutuhannya sesuai dengan daya tersedia tidak dapat melakukan penuntutan bila perusahaan melakukan wanprestasi. Seclangkan dalam hal yang terakhir baik konsumen atau perusahaan bila melakukan wanprestasi, maka masing- rnasing pihak dapat menuntut ganti kerugian terhadap siapa yang melakukannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam hal mi adalah bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat rnutlak dalam arti salah satu pihak dalam perjanjian, terutania yang mempunyai kedudukan yang lebih lemah tidak dapat dengan be bas menentukan isi perjanjian. Dan saran yang dapat diberikan adalah agar pelayanan perusahaan terhadap konsumen lebih ditingkatkan yang di sesuaikan dengan kemajuan teknologi mutakhir dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Suharto Suwito
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rakpat Damanhuri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28017
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Gati Rahmanah
"Skripsi ini membahas tentang jaminan yang diberikan Pemerintah RI berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 jo. PMK No. 173/PMK.011/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha (JKU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Program Percepatan Pembangungan Tahap II. Penelitian ini membahas mengenai konsep JKU, hubungan hukum antara Pemerintah dengan PT PLN, dan cara eksekusi JKU ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara jo. PMK No. 173/PMK.011/2014. Menurut surat JKU No. S-XYZ/MK/011/2013, JKU menganut konsep Pejanjian Garansi, padahal dalam prakteknya lebih tepat untuk menggunakan konsep Perjanjian Penanggungan. Adapun hubungan hukum antara Pemerintah dan PT PLN didasarkan atas kewajiban pelayanan publik. Sementara itu, eksekusi JKU dapat dilakukan jika PT PLN melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta (PLS), dengan cara PLS mengajukan tagihan kemudian Pemerintah akan menganggarkan dana dalam APBN tahun selanjutnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
This thesis focuses on guarantees given by The Government of The Republic of Indonesia (Government) according to Presidential Decree No. 4 Year 2010 jo. Finance Ministry Decree No. 173/PMK.011/2014 concerning Procedure of Giving The Business Viability Guarantee (BVG) for PT PLN (Persero) in the matter of Fast Track Program II. This research analyzes the general concept of BVG, legal relation between Government and PT PLN (Persero), execution of BVG based on the Indonesian Civil Code jo. Law No. 19 of 2003 concerning State Owned Enterprise jo. Finance Ministry Decree No. 173/PMK.011/2014. Based on BVG Letter No. S-XYZ/MK/011/2013, BVG adopted Guarantee Contract concept, despite the facts prove that BVG is more suitable using Warranty Contract concept. The legal relationship between the Government and the PT PLN (Persero) is based on the public service obligation. Whereas the BVG execution can be done if PT PLN (Persero) committed a breach of Power Purchase Agreement with the Private Electric Company, where the Private Electric Company can submit a bill proportional to the damage experienced which will be restituted by the Government by allocating it in the State Fund. This research uses a normative juridical study."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58571
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pietersz, Edward J
"Keberhasilan Perusahaan Umum Listrik Negara menyediakan tenaga listrik dalam jumlah yang memadai bagi keperluan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini memerlukan pegawai-pegawai tekhnik yang mempunyal pengetahuan dan keterampllan tinggi. Untuk itu diperlukan suatu pelaksanaan program pendidikan dan latihan. Keberhasilan pelaksanaan program pendidikan dan latihan tersebut, tergantung dari beberapa hal yang menunjang seperti pemillhan peserta, pendidik dan pelatlh, kurikulum, metode pendidlkan dan latihan, fasilltas pendidikan dan latihan, serta dana dan biaya. Skripsi ini ingin nelihat bagaimana pelaksanaan program pendidikan dan latihan Pusat Listrik Tenaga Disel bagi para pegawai tekhnik Perusahaan Umum Listrik Negara. Didalam penulisan skripsi ini, penelltian yang dllaksanakan bersifat deskriptif analitis dimana dalam pengumpulan data diIgunakan dua metode yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan program pendidikan dan latihan Pusat Listrik Tenaga Disel bagi para pegawai tekhnik Perusahaan umum Listrik Negara telah berhasil dengan balk. Dengan demikian pelaksanaan program pendidikan dan latihan PLTD agar tetap dilaksanakan dengan terus mengikuti perkembangan tekhnologi sehingga pengetahuan dan keterampilan para pegawai tekhnik selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan tekhnologi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lukman Hakim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24976
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1995
S39347
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Suharsih
"Ada kecenderungan selama ini PLN tidak mengadakan perjanjian secara absah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, dalam pemasangan listrik terlebih dahulu bagi konsumen rumah tangga yang didasarkan atas alasan efisiensi waktu, sehingga yang ada hanya merupakan perjanjian baku. Dari segi efisiensi dan praktis, perjajian demikian membantu mempermudah pelayanan kepada konsumen, tetapi konsumen tidak mempunyai kesempatan untuk memberikan pendapat dan pandangannya terhadap isi perjanjian yang telah dibuat tersebut. Dari segi hukum, berarti PLN menjalankan praktik usaha yang tidak menerapkan keseimbangan posisi dan hak kewajiban antara pelaku usaha dan konsumennya dalam pelaksanaan perjanjian. Oleh sebab itu, perlu ada suatu perjanjian yang dibuat absah antara PLN dan konsumen dalam proses pemasangan listrik yang akan memperoleh manfaat hukum bagi konsumen berupa adanya perlindungan hukum dan kedudukan yang sepadan dengan selaku usaha yang sangat besar pengaruhnya bagi terciptanya struktur perjanjian yang mengandung keadilan (fair contract). Dalam kondisi demikian berarti PLN harus membentuk suatu perjanjian, jika bersifat perjanjian baku harus yang bersifat terbuka dan mendorong adanya kesepakatan dalam hukum. Hal ini disebut sebagai perjanjian yang mempunyai teori sama nilai. (equaivalent theory) di mana perjanjian tersebut akan mengikat jika para pihak dalam perjanjian tersebut memberikan prestasinya yang seimbang atau sama nilai (equivalent)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20876
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library