Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124465 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dara Wardhani
Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pinpin Nagawan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Diah Ratu Sari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Putri Tanjung Sari
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S21510
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eriyani Cridere Shinta Wardhani
"Dengan kecanggihan teknologi komunikasi yang ada, hampir tidak terjadi adanya orang yang tidak diketahui keberadaannya. Bukan tidak mungkin seseorang menghilang dari tempat kediamannya sehingga ia tidak diketahui kabar beritanya. Apabila hal itu terjadi, seorang meninggalkan tempat kediamannya tanpa ada kabar berita, tentunya membawa ketidakpastian hukum, baik bagi si yang tak hadir atau bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Hal tersebut dapat di temui pada dua sistem hukum yang berbeda, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Keadaan tak hadir tersebut akan diperbandingkan pengaturannya, akibat dan penyelesaian dalam perkawinan dan kewarisan hingga pada akhirnya dapat di temui mengenai persamaan dan perbedaan yang mungkin timbul. Penulisan didasari pada penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan dianalisa sehingga ditemui gambaran tentang keadaan tak hadir. Dalam hukum perdata penyelesaian keadaan tak hadir dalam pewarisan ditempuh setelah melalui beberapa tahapan, yaitu, tahap sementara, tahap persangkaan mati dan yang terakhir tahap pewarisan secara definitif. Sementara untuk perkawinan, penyelesaian terhadap hubungan perkawinan adalah setelah sepuluh tahun si tak hadir meninggalkan tempat kediaman maka yang ditinggalkan dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan perceraian. Penyelesaian keadaan tak hadir dalam Kompilasi Hukum Islam hanya diatur di bidang perkawinan saja. Dalam perkawinan setelah dua tahun si tak hadir meninggalkan pasangannya maka hal tersebut oleh yang ditinggalkan dapat menjadi alasan diajukannya perceraian. Dalam hal penyelesaian keadaan tak hadir di bidang kewarisan, yang ditingalkan memiliki dua kemungkinan, harta warisan tersebut dibekukan sebelum si tak hadir kembali atau yang ditinggalkan mengambil harta warisan sebanyak hak si yang ditinggalkan tanpa mengganggu hak yang tak hadir. Selain itu tahapan penyelesaian dalam bidang kewarisan ini sepenuhnya diserahkan pada vonis hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21143
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Ridwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswandono P.
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia
"Pada dasarnya setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga sangat wajar apabila seorang pria dan seorang wanita menyatakan untuk hidup bersama dalam waktu yang sangat lama dalam suatu lembaga yang disebut dengan perkawinan. Dalam perkawinan tersebut, mereka akan dihadapi masalah-masalah yang harus mereka hadapi bersama, dimana masalah yang paling sensitif adalah masalah mengenai harta benda (keuangan). Untuk mencegahnya, pasangan suami istri tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum mereka menikah. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis ingin mengetahui perbedaan dari isi perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Dalam mengumpulkan datanya ditunjang dengan wawancara dengan narasumber yang terkait.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan pasangan suami-istri merupakan suatu sarana unruk mempermudah dan memperjelas pengaturan harta kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Pada dasarnya perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.l Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak mengandung perbedaan yang terlalu banyak. Sayangnya masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan tidak terlalu diperlukan, padahal perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat dalam pengaturan masalah keuangan di rumah tangga mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>