Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 193920 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Raihania Ariani
"Merek Go Travel + Logo dengan Nomor Agenda: DID2019013608 diajukan oleh Pemohon merek beritikad baik yang hendak mendaftarkan mereknya namun telah ada merek lain yang mendaftarkan Merek Go Travel + Logo lebih dulu. Sehingga melalui Ketetapan Direktur Merek Nomor KI/4/010/2018 dan Keputusan Komisi Banding Merek Nomor 233/KBM/ HKI/ 2021, permohonan Merek Go Travel + Logo dengan Nomor Agenda: DID2019013608 dinyatakan ditolak dengan alasan persamaan pada pokoknya. Unsur-unsur yang ada pada kedua merek tersebut dapat dikatakan berbeda, terlebih Pemohon Merek Go Travel + Logo dengan Nomor Agenda: DID2019013608 merupakan Pemohon beritikad baik. Dengan metode yuridis-normatif, peneliti akan menganalisis mengenai penerapan prinsip persamaan pada pokoknya di dalam Merek Go Travel + Logo sebagai alasan atau dasar penolakan yang digunakan oleh Pemeriksa Merek dan Komisi Banding Merek dalam Ketetapan Direktur Merek Nomor KI/4/010/2018 dan Keputusan Komisi Banding Merek Nomor 233/KBM/ HKI/ 2021.

The Go Travel Mark + Logo with Agenda Number: DID2019013608 is submitted by a good faith trademark applicant who wants to register his mark but there is already other trademark that have registered the Go Travel + Logo Mark first. Thus, through the Decree of the Director of Mark Number KI/4/010/2018 and the Decision of the Mark Appeal Commission Number 233/KBM/HKI/2021, the application for the Go Travel + Logo Mark with Agenda Number: DID2019013608 is declared rejected due to the similarities on the substantive principles. Some of the elements contained in the two brands can be said to be different, especially the Applicant for the Go Travel Mark + Logo with Agenda Number: DID2019013608 is an Applicant with good faith. With the juridical-normative method, the researcher will analyze the existence of the principle of Similarity in the Go Travel + Logo Mark as the reason or basis used by the Mark Appeal Commission in the Decree of the Director of Mark Number KI/4/010/2018 and the Decision of the Mark Appeal Commission Number 233/KBM/HKI/2021."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agus Dwiyanto
"Merek sebagai suatu aset yang sangat berharga untuk memberikan identitas terhadap produk, tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Baik dilihat dari segi ekonomi maupun dari segi hukum, hal ini sangat menarik, mengingat permasalahan di bidang ini selalu timbul dari waktu ke waktu. Sengketa merek yang pada intinya hanya memperebutkan kata-kata yang hampir sama yang terdapat di dalam suatu merek semakin bertambah baik yang sampai ke pengadilan maupun tidak. Banyaknya sengketa merek ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak kalangan, apa sebenarnya yang menyebabkan adanya kondisi seperti itu. Beberapa pihak beranggapan bahwa pengaturan pengenai kriteria persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam Undang-undang Merek di Indonesia selama ini masih terialu luas untuk ditafsirkan sehingga dalam praktek, pengambilan keputusan permohonan pendaftaran merek sering dijumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan cara menganalisa pendapat para pemeriksa merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan HAM serta pendapat para hakim dalam putusannya mengenai sengketa merek. Di samping itu perbandingan dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dunia internasional khususnya di bidang HKI juga akan menjadi acuan dalam menganalisa konflik-konflik yang terjadi. Dari basil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat para pengambil keputusan permohonan pendaftaran merek selama 'ini lebih banyak disebabkan adanya perbedaan penafsiran Undang-undang Merek. Hal ini karena belum dibuatnya peraturan pelaksanaan yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana seharusnya menilai adanya persamaan diantara merek. Juklak tersebut sangat penting untuk mengatasi perbedaan yang ada, tetapi juga harus diingat karena pendaftaran merek ini bersangkutan dengan prinsip standar yang terdapat di dunia internasional, maka dalam pembuatan peraturan selanjutnya harus disesuaikan dengan standar-standar tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadeta Kanya Tyassita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25038
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budhy Apriastuti Evita
"Skripsi ini membahas bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, khususnya, Pemeriksa Merek di Direktorat Merek, menerapkan prinsip persamaan pada pokoknya dalam proses pemeriksaan substantif atas pendaftaran merek yang menyerupai merek terkenal. Dalam skripsi ini juga dijelaskan berbagai kriteria yang digunakan dalam menerapkan prinsip persamaan pada pokoknya dalam hukum merek di beberapa negara, doktrin likelihood of confusion, dan kriteria suatu merek dapat diklasifikasikan sebagai merek terkenal. Penelitian ini ingin mengetahui apa saja kriteria yang digunakan para Pemeriksa Merek dalam pemeriksaan substantif untuk menerapkan prinsip persamaan pada pokoknya dan mengetahui kriteria apa yang digunakan dalam menentukan suatu merek sebagai merek terkenal.

This thesis discussed about how Directorate General of Intellectual Property Rights, in particular Trademark Examiner at Directorate of Trademark, apply the substantial similarity principle in the substantive examination process for trademark registration which bear a resemblance to a well-known mark. This thesis also explained multiple criteria used in applying the substantial similarity principle in trademark law of various countries, likelihood of confusion doctrine, and the criteria to define a trademark as a well-known mark. This research spesific-purposes are to detect what criteria used by the Trademark Examiner in substantive examination in applying the substantial similarity principle and also the criteria to define a trademark as a well-know mark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45201
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dayu Padmara Rengganis
"ABSTRAK
Dengan makin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut, Di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk sengaja memalsukan merek - merek terkenal, biasanya merek luar,negeri, yang dibubuhkan pada barang - barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah. Hal tersebut dilakukan karena beberapa faktor antara lain, pemalsuan merek dapat mendatangkan keuntungan yang jumlahnya jutaan rupiah, adanya sikap luar negeri minded pada sebagian besar masyarakat kita, mahalnya barang - barang produksi dalam negeri dengan mutu yang tidak begitu memadai, dan kurang berperannya Direktorat Paten Dan Hak Gipta dalam menyelenggarakan pendaftaran merek, Persaingan curang dalam bidang merek ini selain merugikan konsumen juga merugikan pemilik merek yang sah, Oleh karena itu pelakunya dapat dituntut berdasarkan pasal 10 UU No 21/1961, pasal I365 KUHPerdata, pasal 382. dan 393 KUHPidana."
Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Anwarsyah
"Dalam perkembangan dunia perdagangan yang semakin maju, merek mempunyai peran yang sangat panting, bahkan pentingnya merek ini dapat melebihi dari produk yang dihasilkan. Merek yang pada awalnya digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang, pada perkembangan selanjutnya digunakan pula untuk menghindarkan terjadinya peniruarl, bahkan dewasa ini merek telah menjadi bagian dari komoditi dagang itu sendiri. Oleh karena itu, negara-negara yang berkepentingan terhadap merek tersebut selalu memperbaharui perundang-undangan merek di negaranya tersebut.
Di Indonesia sendiri pengaturan atas merek telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir adalah dengan dikeluarkannya UU No. 15 Tahun 2001, yang dimaksudkan antara lain selain untuk mengikuti dan menghadapi era perdagangan global serta untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, juga sebagai tindak lanjut penerapan konvensi-konvensi internasianal tentang merek yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemakai merek, UU Merek No. 15 Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, yaitu sistem yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi_ Meskipun sistem konstitutif yang dianut cleh UU Merek dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar, tetapi UU Merek juga memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk memohon penghapuscn dan atau membatalkan pendaftaran merek dari daftar umum merek. Dalam prakteknya, yang menjadi alasan pembatalan suatu merek terdaftar adalah sebagaimana disebut pada Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milk pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang danlatau jasa sejenis. Sedangkan untuk menilai apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut adalah pengadilan.
Penelitian penulis membuktikan bahwa terhadap kriteria adanya persamaan pada keseluruhannya, pengadilan cenderung berpendapat yang sama antara satu putusan dengan putusan lainnya terhadap perkara sejenis. Namun, terhadap kasus-kasus yang mengandung adanya persamaan pada pokoknya, pendapat pengadilan cenderung tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini sebenamya bertolak belakang dari latar belakang perubahan sistem pendaftaran merek dari sistem dekiaratif menjadi konstitutif yang diatur dalam UU Merek, yang bertujuan untuk menciptakan adanya kepastian hukum. Apalagi yang menjadi alasan pembatalan merek tersebut adalah alasan substantif yang sebenarnya telah dilewati dalam proses permohonan di kantor merek. Oleh karenanya, untuk merealisasikan kepastian hukum sebagaimana dikehendaki oleh UU tersebut, petugas pendaftaran merek juga perlu untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pendaftaran merek tersebut, sehingga terhadap merek yang jelas sama tidak dapat didaftarkan kembali dan merek-merek yang diterima pendaftarannya adalah merek-merek yang jelas telah memenuhi persyaratan substantif."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irene Sindy
"Penelitian ini dilatarbelakangi sengketa yang melibatkan penggunaan merek terkenal dengan unsur "persamaan pada pokoknya". Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif, dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka atas bahan-bahan hukum, baik primer, sekunder, maupun tersier. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang  Merek tidak mengatur dengan jelas mengenai istilah "persamaan pada pokoknya". Istilah "persamaan pada pokoknya" justru muncul terkait dengan merek yang harus ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal HKI; 2) Terhadap pelanggaran merek yang berujung sengketa, maka pemilik merek dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga, atau melaporkan adanya pelanggaran tindak pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian; 3) Terjadinya perbedaan dalam putusan No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dengan No. 591 K/Pdt.Sus-HKI/2016, disebabkan oleh fakta bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada satu asas saja.

This Research is motivated by disputes involving the use of well known brands with the element "principle of similarity". Type of research is normative juridical, descriptive, and statute approach. Data collection techniques are carried out through literature studies on legal materials, both primary, secondary and tertiary. The results show: 1) Law No. 15 of 2001 concerning Trademarks does not clearly regulate the term "principle of similarity". The term "principle of similarity" actually appears related to the brand that must be refused registration by the Directorate General of Intellectual Property Rights; 2) With regard to brand violations that lead to disputes, the brand owner may make legal remedies, namely filing a lawsuit through the Commercial Court, or reporting violations of criminal offenses of brand violations to the police; 3) The difference in decision No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2016 with No. 591 K/Pdt.Sus-HKI/2016, caused by the fact that a judge in examining and deciding cases is not always fixed on one principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalisa Jasmine Azhima
"Pelanggaran merek dapat terjadi meskipun merek tersebut sudah terkenal sehingga menimbulkan kebingungan karena memiliki Persamaan pada Keseluruhan atau memiliki Persamaan pada Pokoknya. Sengketa merek semacam ini terjadi bahkan di seluruh dunia di mana penelitian ini mengambil contoh kasus Peripera yang terjadi di Indonesia, dibandingkan dengan kasus Nutrilogie yang terjadi di Prancis serta kasus Bugatti yang terjadi di Kanada. Merek Terkenal tidak memiliki definisi jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun penjelasan Pasal 21 menyebutkannya secara singkat, kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Hal yang sama berlaku untuk Kesamaan Substantif tetapi hanya untuk definisi singkat dan tidak ada peraturan lain. Namun berdasarkan penelitian, Hukum Indonesia yang sebelumnya dianggap paling kurang oleh penulis dalam hal menentukan apakah suatu merek dapat dianggap sebagai Merek Terkenal, malah menjadi yang paling detail dari negara pembanding dalam hal Undang-Undang, tetapi kurang fleksibel dalam hal doktrin dalam hal yurisprudensi sehubungan dengan putusan Persamaan Substantif.

A trademark violation can occur even if a brand is already well known and confusing due to being Identical or having Substantive Similarities. This type of trademark dispute happens even across the world. This research takes the example of the Peripera case that happened in Indonesia, compared to the Nutrilogie that happened in France, as well as the Bugatti case that happened in Canada. There is no precise definition of a Well-Known Trademark under Indonesian Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indication. However, the elucidation of Article 21 mentions it briefly, then supplemented by the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 67 of 2016 concerning Trademark Registration. The same is applied to Substantive Similarity but only to the extent of a brief definition and no other regulation. Based on the research, however, Indonesian Law, which the writer has previously thought to be the most lacking in terms of determining if a trademark can be considered a Well-Known Trademark, instead becomes the most detailed from the compared country in terms of the Law, but less flexible in terms of doctrines in terms of jurisprudentially regarding the ruling of Substantive Similarities. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>