Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149668 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmadudin Rajab
Universitas Indonesia, 2010
S25023
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Satrio Wicaksono
Jakarta: Visimedia, 2009
346.068 FRA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wuisang, Edwin Jeffry Herald
"Tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, direksi, dan komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, di sisi lain Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai hal-hal tertentu yang dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pribadi pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Pada kenyataannya, sifat dan tanggung jawab "terbatas" suatu perusahan (PT) bukanlah suatu harga mati yang absolut karena terdapat suatu potensi yang mendatangkan bahaya dan kerugian apabila karateristik tersebut disalahgunakan. Penyalahgunaan status badan hukum perseroan akan merugikan pihak lain dalam hal ini pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perseroan, bukan hanya terbatas pada pemegang saham termasuk karyawan, pemasok (supplier), pelanggan/nasabah, distributor, bahkan juga termasuk masyarakat yang ikut memberi kontribusi terhadap keberhasilan perusahan yang nantinya akan menanggung dampak dan kerugian operasional dari perusahaan.
Sampai batas-batas tertentu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengakui berlakunya teori piercing the corporate veil. Penerapan teori piercing the corporate veil ke dalam tindakan suatu perseroan menyebabkan tanggung jawab hukum tidak hanya dimintakan dari perseroan tersebut (meskipun dia berbentuk badan hukum), tetapi pertanggungjawaban hukum dapat juga dimintakan terhadap pemegang sahamnya, bahkan penerapan teori piercing the corporate veil dalam pengembangannya, juga membebankan tanggung jawab hukum kepada organ perusahaan yang lain seperti direksi atau komisaris.
Prinsip piercing the corporate veil yang melegitimasi pemindahan kewajiban hukum dari pundak suatu perusahaan perseroan ke pihak lain seperti pemegang saham direksi, dan komisaris tersebut, mempunyai tujuan utama yaitu untuk melindungi pihak stakeholders dari tindakan yang salah oleh pemegang saham, komisaris dan direksi meskipun tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Dilihat dari sudut pandang masyarakat, pada umumnya adanya lembaga penyingkap tabir perseroan atau penerobosan pertanggungjawaban pribadi tersebut merupakan suatu kemajuan yang berarti. Hal itu disebabkan karena masyarakat pada umumnya akan mendapat perlindungan dari tindakan-tindakan pemegang saham maupun pengurus perseroan yang dapat merugikan mereka. Keadaan tersebut menunjukan bahwa suatu Perseroan Terbatas tidak boleh digunakan semata-mata sebagai alat oleh yang bersangkutan mencapai tujuannya. Selain itu juga, prinsip tersebut akan meningkatkan kehati-hatian pemegang saham serta pengurus-pengurus Perseroan Terbatas dalam berusaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16609
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sulistiono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lalu Edwiari Evandita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S25145
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zarman Hadi
"Responsibilites of shareholders, board of directors, and board of commissioners according to Indonesian law on limited liability company."
Malang: UB Press, 2011
346.066 8 ZAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Shareholder has limited liability up to value of his owned share, without involving his personal property. How about if there is only a single shareholder? Act No. 40/2007 arranges that corporate should be erected by two person or more....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
""Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas hingga nilai bagiannya dimiliki, tanpa melibatkan properti pribadinya. Bagaimana jika ada hanya pemegang saham tunggal? UU No. 40/2007 mengatur bahwa perusahaan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika perusahaan telah disahkan oleh tubuh yang berwenang dan pemegang saham harus menjual beberapa jumlah bagiannya untuk lainnya, kecuali dia terus tanggung jawab pribadi (atau) kewajiban yang tidak terbatas atas semua pengaturan / agrements atau kerugian finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana sutradara papan (direksi) dan dewan pengawas (MWA) memiliki tanggung jawab? Ketika Direksi lebih dari orang, ia akan mengadakan kewajiban pribadi atau kewajiban yang tidak terbatas jika hanya ia gagal memenuhi tugasnya atau terlantar di tugasnya yang causng kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kasus ini secara kolektif berlaku untuk semua anggota Direksi. Dalam alasan yang sama, setiap anggota MWA akan mengadakan tanggung jawab pribadi jika ia gagal untuk kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kewajiban kolektif berlaku ketika MWA lebih dari satu.""
JHB 26:3 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>