Ditemukan 108344 dokumen yang sesuai dengan query
Pakpahan, James Marihottua
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22540
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Sutan Remy Sjahdeini
"Penulis artikel ini menggarisbawahi pentingnya definisi atau pengertian utang yang harus secara tegas dinyatakan dalam RUU Kepailitan yang baru. Tidak adanya suatu definisi utang dalam Undang-undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998, telah menimbulkan silang pendapat yang berakibat pada tiadanya satu kepastian hukum dalam pandangan kreditor, debitor, hakim, maupun pengacara yang terlibat dalam perkara kepailitan...."
[s.l.]: Jurnal Hukum Bisnis, 2002
JHB 17 (2002)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Heru Sunaryo
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36194
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kamarunnisa
"Sejak dilanda krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997, banyak perusahaan-perusahaan yang merasakan dampaknya yang berakibat kesulitan untuk melakukan kegiatan usahanya termasuk dalam hal memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur. Kewajiban membayar sejumlah uang dalam kepailitan disebut utang inilah yang tidak mampu dibayar oleh debitur sehingga muncul upaya pihak kreditur untuk mempailitkan debiturnya.Undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksudkan dengan "utang". Penjelasan Pasal 1 ayat 1 hanya menyebutkan bahwa utang yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang pokok atau bunganya. Ketiadaan pengertian ini membuka penafsiran yang berbeda tentang arti utang diantara kreditur, debitur, pengacara dan hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian perpustakaan, dan dari beberapa putusan pailit menunjukan telah terjadinya penafsiran yang berbeda tentang pengertian utang antara hakim Pengadilan Niaga, hakim Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dapat disimpulkan bahwa semua ini akibat dari kelemahan Undang-undang Kepailitan itu sendiri yang tidak memberikan definisi tentang utang. Demi kepastian hukum maka pengertian utang harus didefinisikan karena kepastian hukum dalam penyelesaian kasus-kasus kepailitan sangat diperlukan bagi Indonesia yang tengah melakukan perbaikan ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36354
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Joseph Wira Koesnadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24786
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ernita Meilani
"Krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam hal penyelesaian utang piutang serta untuk meneruskan kegiatan usahanya. Peraturan Kepailitan Stb 1905 No. 217 jo . Stb 1906 No. 348 dipandang sudah tidak memadai lagi untuk menyelesaikan utang-piutang dalam dunia usaha baik dari segi kepastian hukum, keterbukaan maupun efektifitasnya serta pula dari segi lamanya proses kepailitan yang harus ditempuh. Untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam mengatasi persoalan yang mendesak, yaitu penyelesaian utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif, pada tanggal 22 April 1998 dikeluarkanlah Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi Undang Undang No . 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang Undang. Semasa berlakunya Peraturan Kepailitan, pengertian utang tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal Peraturan Kepailitan itu, sehingga "utang" itu diartikan sebagai kewajiban untuk membayar sejumlah uang akibat adanya perikatan yang timbul baik dari perjanjian maupun undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan disebutkan "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya. Menurut penjelasan atas Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, yang dimaksud dengan utang yang tidak dibayar oleh debitur adalah utang pokok beserta bunganya. Tiadanya pengertian yang spesifik akan arti utang menurut Undang Undang Kepailitan telah menimbulkan ketidakpastian hukum tentang kapankan seseorang atau sebuah perusahaan dapat dimohonkan pailit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20999
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wilma Ika Dewi
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37349
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Nina Noviana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36891
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nina Noviana
"This article does analyse under historical approaches regarding bankruptcy law revision in Indonesia. The author's scrutinizes two approaches concerning how the basic revision conducted and what are the government considerations to carry out the revision aim's. Many reasons elaborated here from the common that embark on the practical needs and to also under the fast IMF's pressure after the significant's case such as "Manulife" and wider affects at post monetary crisis in 1997. The common portrait was happened in many cases also considered is on many corporations case which solvent and have mach more assets than their debt's were got bancruptcy suit's."
Depok: Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2006
HUPE-36-2-(Apr-Jun)2006-129
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Zeto Bachri
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T26814
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library