Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136744 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rr. Eva Mahardika Sri Handayani
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24922
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Fanessa
"Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Untuk menjamin kredit yang telah diberikan agar dapat di kembalikan oleh penerima kredit, maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Lembaga jaminan yang cenderung disukai oleh masyarakat dalam praktek perbankan di Indonesia sejak zaman Belanda adalah fidusia atau lenkapnya adalah FEO (Fiduciaire Eigendoms Overdracht), karena sifatnya sederhana, prosesnya mudah, cepat dan biaya murah, yang di akui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat beberapa ketentuan baru berkaitan dengan jaminan fidusia yang secara langsung mempunyai dampak terhadap pelaksanaan jaminan fidus ia di bidang perbankan. Adapun ketentuan baru itu berupa adanya institusi pendaftaran, eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial dan ketentuan pidana. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah bank milik pemerintah yang telah lama beroperasi dalam kegiatan perkreditan dengan menerapkan fidusia sebagai lembaga jaminan. Diharapkan dengan berlakunya Undang-Undang Fidusia tersebut, permasalahan yang timbul dalam praktek pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat diatasi secara lebih efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20968
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utami
"Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di latar belakangi banyaknya para usahawan yang membutuhkan dana cukup besar untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya kredit diharapkan menjadi modal usaha, namun untuk mendapatkan kredit pihak debitur harus menyerahkan jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa pokok permasalahan antara lain Bagaimana eksistensi Hak Merek sebagai jaminan fidusia dalam pemberian kredit?, Adakah perlindungan hukum terhadap Bank BNI 46 yang terikat dalam suatu perjanjian pemberian jaminan berupa Hak Merek? dan Apakah upaya eksekusi yang dilakukan Bank BNI 46 untuk mengambil pelunasan hutang Debitor jika terjadi wanprestasi?
Dalam menganalisis masalah penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. eksistensi Hak Merek dapat diketahui dari ada atau tidaknya nilai dari Hak Merek dan Hak Merek harus telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI dengan bukti pendaftaran Sertipikat Merek, sehingga Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum apabila Hak Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI, karena hanya Hak Merek terdaftar saja yang dilindungi Undang-Undang dan akan membawa akibat hukum pada pihak ketiga. Hak Merek yang sudah terdaftar memudahkan Bank BNI 46 mengeksekusi untuk mengambil pelunasan hutang Debitur jika terjadi wanprestasi dengan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas Hak Merek pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAM menjadi alas nama pemegang hak Baru (Bank BNI 46) dan mengeksekusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan eksistensi Hak Merek sebagai jaminan kredit dapat diterima Bank BNI 46 apabila Hak Merek mempunyai nilai dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HAKI, Bank BNI 46 mendapat perlindungan hukum karena Hak Merek tersebut telah terdaftar, sehingga memudahkan eksekusi dengan mendaftarkan dan mencatatkan pengalihan Hak Merek dalam Daftar Umum Merek pada Dirjen HAKI menjadi atas nama Bank BNI 46. Dalam perkembangan hendaknya semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan kredit Berta Pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur tata cara pembebanan Hak atas Kekayaan Intelektual supaya jelas pengaturannya.

The legal review conducted towards the fiduciary guarantee over the brand right of PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. was caused by the immense number of the entrepreneurs needing huge amount of capital to run or expand their business. The credit provided by the bank is definitely expected to be an aid for them to do the thing mentioned. However, in attaining a credit, an applicant should fill the requirements, such as that the applicant should hand a guarantee to the creditor. Such a matter inspires the formulation of several problems to be addressed in this research, that are: how is the existence of the Brand Right as a fiduciary guarantee in a credit grant? Is there any legal protection towards Bank BNI 46 which is bound by a guarantee grant agreement in form of Brand Right, and what would be the execution effort conducted by Bank BNI 46 to take the payment, in case the debtor commit a violation to the agreement?
In analyzing this matter, the writer applies a juridical normative approach method. We can trace whether a brand right exist or not by identifying whether there is any value of the brand right, and by figuring out whether the brand right also have been registered in the General List of Brand on the Directorate General of Intellectual and Property Rights (IPR), since it is only the registered brand right which is to be protected by the law, as well as is able bring a legal impact to the third party. A registered brand right will ease Bank BNI 46 to take the debt payment for the debtors in case of any hitch, by registering the fiduciary guarantee certificate on brand right to the fiduciary registration office, and by registering the transfer of the brand right to the new owner into the general list of brand in the Directorate General of IPR. Bank BNI 46 has been legally protected since it has registered, which enables it to execute such a thing by registering the transfer in the general list of brand in the directorate general of trips on behalf of Bank BNI 46.
As for recommendation, the writer would like to suggest that all Intellectual Property Rights should be able and allowed to be a credit guarantee, while the government should formulate a law regulating the mechanism of the imposing of rights of the IPR in order to ensure the clearness of the procedure as well as the effectiveness."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asbih
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi faktor pemodalam merupakan faktor penunjang yang sanggat besar peranannya untuk itu Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh modal usaha yang antara lain melalui pemberian kredit bank, dengan menggunakan metodologi riset kepustakaan dan riset lapangan. Pemberian kredit dengan jaminan. Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga Jaminan hak atas tanah berikut dengan tanah, serta bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan para pihak. Hak tangsungan sebagai- lembaga jaminan atas tanah adalah suatu bentuk jaminan yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit, termasuk juga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini Hak Tanggungan sebagai satu-satunya lembaga jaminan atas tanah telah dilaksanakan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menggantikan ketentuan Hipotik dan Credietverbana yang sudah tidak berlaku lagi. Dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sering kali debitur melakukan wanprestasi dan tidak menyelesaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara debitur dan kreditur atau dengan melalui jalur hukum, yaitu dengan melalui Pengadilan atau melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dengan demikian bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat terselesaikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Faisal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prita Miranti
Universitas Indonesia, 2004
T36239
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewika Shafira
"Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk melakukan investasi atau penanaman modal. Pemberian kredit ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit antara bank dengan debitur. Dalam praktek perjanjian kredit menggunakan perjanjian baku yang klausulanya telah disusun sebelumnya. Penelitian ini membahas bagaimanakah penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit investasi perbankan, dan apakah perjanjian kredit investasi perbankan memenuhi syarat-syarat perjanjian, serta peran notaris dalam membuat perjanjian kredit investasi.
Dari hasil penelitian didapat data bahwa perjanjian kredit sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian, dan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya serta notaris berperan dalam pembuatan perjanjian kredit investasi karena notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dibandingkan dengan akta di bawah tangan, oleh karena itu bank memilih membuat perjanjian kredit secara notariil dibandingkan dengan di bawah tangan.
Dalam membuat perjanjian kredit yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak, pihak bank dapat lebih memperhatikan kepentingan debitur dan melakukan negosiasi dengan pihak debitur agar debitur tidak dirugikan dan notaris dalam membuat akta perjanjian kredit investasi sebaiknya menjelaskan isi dan maksud dari perjanjian kredit investasi dibuat sehingga debitur mengerti betul apa saja hak dan kewajiban serta akibat hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diolah secara kualitatif.

Investment credit is a medium-term credit or long-term given by the bank to the debtor to make an investment or capital investment. Lending is given in the form of credit agreement between the bank and the debtor. In the practice, given credit agreement clausules have been prepared previously. The research discuss about how to implement free contract in credit investment and whether the investment banking credit agreement meets the terms of the agreement, and the role of notaries in making an investment loan agreement.
Research results from the data that the credit agreement in accordance with the principle of freedom of contract and meet the legimate agreement in general terms as well as the notary plays a role in making the investment because of the credit agreement as a notary public official authorized to make an authentic deed. Deed made by a notary has the power compared to under hand.
In creating the loan agreement whose contents have been determined by either party, the bank pay more attention to the needs of debtors and negotiate with the debtor that the debtor is not harmed and the notary in making an investment loan agreement should explain the content and intent of the credit agreement so that the debtor made the investment understand exactly what are the rights and obligations as well as its legal effect. This research is a normative juridical research. The data used are the primary data and secondary data that are processed in aq qualitative way.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21817
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Rizqi Hidayat
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Aviati
"Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi terutama yang berkaitan erat dengan masalah jaminan, karena jaminan merupakan salah satu faktor untuk mempertimbangkan dapat tidaknya kredit diberikan, Kredit sindikasi sendiri merupakan salah satu bentuk dari kerjasama pembiayaan, dimana kredit yang diberikan berasal dari beberapa bank atau lembaga keuangan bukan bank untuk membiayai suatu proyek yang dianggap layak secara bersama. Bentuk kerjasama pernbiayaan yang lain misalnya kredit konsorsium. Dalam perkembangannya, kredit sindikasi dianggap lebih luwes dibandingkan dengan kredit konsorsium. Pada bank-bank pemerintah di Indonesia, telah dikembangkan bentuk kerjasama sindikasi yang telah dimodifikasi, yang di sebut Club Deal. Kredit sindikasi ini diadakan dengan maksud memungkinkan bank membiayai proyek besar dengan dana yang terbatas, melakukan penyebaran resiko kredit sebesar jumlah keikutsertaan bank peserta dan mengatasi adanya batas peminjaman yang dapat diberikan bank kepada debitur. Pada setiap akta dalam kredit sindikasi dicantumkan seluruh nama bank peserta sindikasi, namun untuk melakukan pengelolaan kredit selanjutnya ditunjuk agent. Dalam Kredit sindikasi memerlukan pengaturan tersendiri dalam hal pelaksanaan kredit, penarikan dana, pelunasan kredit serta pengurusan jaminan. Dalam kredit sindikasi dikenal adanya paripassu jaminan yaitu kesepakatan kreditur apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan jaminan akan dibagi secara pro rata kepada masing-masing kreditur tanpa memperhatikan hak preferensi dari kreditur lainnya. Untuk mengelola jaminan, akan ditunjuk security agent, namun masing-masing kreditur tetap mempunyai hak untuk mengawasi barang-barang yang dijaminkan. Jika kredit telah dilunasi, maka perjanjian jaminannya berakhir. Jika terjadi keadaan wanprestasi dan semua upaya hukum telah dilalui oleh kreditur untuk memberi peringatan atas kelalaian debitur, maka penyelesaian jaminan dilakukan melalui Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BUPLN), hal ini dilakukan sehubungan dengan kedudukan Bank "X" tempat penulis melakukan riset adalah bank pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Margareth S.
"Jumlah mobil di kota Jakarta semakin hari semakin meningkat. Ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat akan mobil terus meningkat. Selain itu, para produsen juga bersaing untuk memproduksi jenis-jenis mobil yang sesuai dengan minat konsumennya. Pembelian mobil dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit. Apabila dilakukan dengan cara kredit, maka kredit aapat diperoleh melalui Bank, salah satunya melalui layanan "X" Kredit Mobil dari PT. Bank "X", Tbk. Dalam pemberian kredit tersebut, Bank memerlukan sesuatu yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang debitur. Pranata jaminan yang lazim dibuat adalah jaminan fidusia, dimana yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah mobil yang sedang dikredit oleh sang debitur. Proses pemberian kredit oleh PT. Bank " X", Tbk. diawali dengan adanya beberapa dokumen yang harus di tandatangani oleh debitur maupun pemberi fidusia, yaitu dokumen Perjanjian Kredif dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jaminan Fidusia. Kedua dokumen yang merupakan perjanjian baku tersebut disiapkan secara sepihak oleh PT. Bank "X" Tbk., untuk selanjutnya diserahkan kepada debitur untuk ditandatangani, dimana debitur tidak memiliki hak untuk mengubah bagian mana pun dari perjanjian. Umumnya Perjanjian Baku dibuat untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, namun hal ini membuat ketidakseimbangan kedudukan antara pembuat perjanjian baku dengan pihak yang dihadapkan pada perjanjian baku tersebut. Terlebih jika klausul-klausul dalam perjanjian baku tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitur/pemberi fidusia. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keabsahan proses penjaminan fidusia yang dibebankan terhadap obyek jaminan fidusia. Bahwa dalam proses pendaftaran jaminan fidusia, Undang-undang menetapkan diperlukannya sebuah akta jaminan fidusia yang merupakan akta notaris. Tanpa adanya akta tersebut, maka pendaftaran jaminan fidusia mustahil dilakukan, dan apabila pendaftaran jaminan fidusia tidak dilakukan, tidak akan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia, dan akibatnya adalah kreditur/penerima fidusia tidak akan memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen terhadap debitur tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>