Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107987 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdillah Tadjoedin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24760
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rumingraras Widowathi
"Skripsi ini membahas tentang perbandingan pengikatan jaminan atas participating interest dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menurut Sistem Konsesi dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil di Indonesia. Dari hasil penelitian ini bertujuan untuk menemukan sistem Kontrak Migas yang tepat dalam melakukan pengikatan jaminan atas participating interest. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengikatan jaminan atas participating interest lebih ideal dilakukan dalam Sistem Konsesi dan menyarankan bahwa pengikatan penjaminan atas participating interest sebaiknya tidak dilakukan di dalam Sistem Kontrak Bagi Hasil yang dianut Indonesia.

Abstract
In this thesis, I present a theoretical analysis and comparison of pledging participating interest as collateral in concession system and Production Sharing Contract System in Indonesia. The aim of the thesis is therefore finding a system of oil and gas contract which suitable to do a pledging of participating interest as collateral. This thesis use normative research and qualitative methods. The thesis results stated that the implications of pledging participating interest under Concession System is more suitable than in Production Sharing Contract in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S468
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Nana Febrina
"Skripsi ini membahas mengenai participating interest dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditinjau dari otonomi daerah. Participating interest ditinjau dari otonomi daerah dimaksudkan untuk membahas participating interest yang wajib ditawarkan Kontraktor kepada BUMD sehingga daerah dapat turut serta mengelola hulu migas sebagaimana yang diamanatkan otonomi daerah. Participating interest merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan participating interest. Untuk memperdalam pembahasan, skripsi ini juga akan membahas mengenai keikutsertaan empat BUMD dalam participating interest Blok Cepu. Hasil dari penelitian ini menyarankan untuk adanya pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pengertian participating interest, perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengalihan participating interest khususnya kepada BUMD, dan perlunya suatu kebijakan mengenai fasilitas pembiyaan khusus bagi BUMD yang mengambil participating interest.

The focus of this study is Participating Interest (PI) in upstream oil and gas industry from Regional Autonomy. PI from regional autonomy is meant to focus on the participation of BUMD in upstream oil and gas industry by getting PI. Participating Interest is the proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement. This study also analyze about PI implementation in Cepu Block, where Contractors transferred 10% PI to four BUMD. Results from this study suggest that the government shall clarify definition of participating interest, make regulation about the mechanism of participating interest transfer, and make policy for refinancing facilities, especially for BUMD which take participating interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24857
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hening Sasmitaning Tyas
"Sektor usaha minyak dan gas bumi selama puluhan tahun sudah terbukti memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Minyak dan gas bumi merupakan publik utilities yang sangat dibutuhkan masyarakat, sementara komoditas substitusi belum banyak diupayakan untuk dimanfaatkan, sehingga diperlukan peran (intervensi) pemerintah. Peran Pemerintah ini diperlukan dalam rangka men-generate revenue, menjamin kelangsungan ketersediaan sumber daya alam yang tidak terbarui bagi generasi mendatang dan menghindari terjadinya kelangkaan pasokan minyak dan gas bumi di dalam negeri atau beberapa daerah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001 sebagai pengganti Undangundang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai "Legal Instrument" guna mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparant, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional di kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Secara garis besar faktor yang melatarbelakangi pembaharuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi , antara lain adalah: industrialisasi, globalisasi, krisis ekonomi, privatisasi badan usaha milik negara dan reformasi hukum, yang didorong oleh politik hukum nasional dan dengan adanya UU Migas menegaskan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Dilain pihak perkembangan yang terjadi dalam tataran filosofis yang berangkat dari pesan yang disampaikan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ikut mendorong perlunya pemahaman kembali arti penguasaan serta pengaturan Minyak dan Gas Bumi oleh Negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat atau hayat hidup orang banyak sesuai dengan semangat dan filosofi bangsa Indonesia.
Dalam tataran teoritis dan operasional penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 merupakan langkah reformasi dan pembaharuan hukum di bidang industri minyak dan gas bumi, hal mana mengingat esensi pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang tersebut merupakan pembaharuan yang sangat mendasar dalam meletakkan dasar-dasar kebijakan penataan sektor usaha minyak dan gas bumi yang modem, efisien dan mampu bersaing.
Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hulu Migas maka secara filosofis dapat disimpulkan bahwa penguasaan memang masih di tangan Negara hal ini terkait dengan filosofi Pasal 33 UUD 45 tapi dalam pengusahaannya dilakukan oleh kontraktor baik itu BU dan atau BUT dengan cara bagi basil dengan Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19175
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmat A. Abdoellah
"ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk mengadakan studi mengenai analisa perdagangan future perminyakan dan kemungkinan penggunaan perdagangan future dengan mengambil contoh perdagangan future di Singapura pada perdagangan perminyakan di Indonesia terutama dalam usaha-usaha untuk melindungi keuntungan kilang terhadap gejolak perubahan harga bahan baku kilang maupun produk kilang, untuk kemudian memberikan saran-saran guna mengantisipasi masalah-masalah yang akan dihadapinya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perdagangan future perminyakan di Singapura sangat mendukung penggunaan strategi hedging. Sedangkan pelaksanaan strategi crack spread hedge hanya dapat dilaksanakan seperuhnya karena tidak tersedianya perdagangan future untuk minyak mentah. Singapura pernah mempunyai fasilitas tersebut tetapi karena jumlah perdagangannya terlalu rendah maka produk tersebut berhenti diperdagangkan. Oleh karena itu berlangsungnya suatu produk pada bursa komoditi sangat tergantung dari jumlah yang diperdagangkan.
"
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lieke L. Tukgali
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachrawi Sanusi
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
327.06 SAN I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>