Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166206 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pangaribuan, Evasari M.
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan diperkenankannya upaya hukum kasasi yang diajukan terhadap putusan bebas. Meskipun dalam undang-undang dilarang namun pada praktiknya tetap diperkenankan dengan terpenuhinya kualifikasi putusan bebas tersebut sebagai putusan bebas murni. Hal ini disebabkan karena terdapat keterkaitan antara kualifikasi putusan bebas dan alasan-alasan permohonan kasasi yang ditentukan undang-undang sehingga dengan terpenuhinya kualifikasi putusan bebas tersebut dapat terpenuhi pula alasan-alasan permohonan kasasi. Mengingat banyaknya pemikiran yang berbeda mengenai hal ini maka Penulis melakukan kajian terhadap beberapa kasus. Pada akhirnya diharapkan akan dapat diperoleh suatu garis batas yang jelas mengenai diperkenankannya permohonan kasasi terhadap putusan bebas."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22572
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Riajadi
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Dyah Pudjiasti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Azri Athirah Puteri Gathmir
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan prosedur hukum yang memberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan kelanjutan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga debitor dapat merestrukturisasi utang-utangnya. Dalam praktiknya, debitor yang awalnya dimohonkan PKPU oleh kreditornya dapat juga dipailitkan. Kepailitan yang dialami debitor ini tidak sesuai dengan tujuan awal PKPU, yakni untuk memberikan kesempatan kepada debitor dalam melanjutkan usahanya. Awalnya, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU), debitor yang dipailitkan atas putusan PKPU tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun. Hal ini menyebabkan adanya perlindungan hukum yang tidak seimbang untuk debitor karena tujuan kreditor mengajukan permohonan PKPU terhadap debitornya dianggap bukan untuk melanjutkan usaha debitor, melainkan untuk mendapatkan pembayaran utang yang lebih cepat. Dengan demikian, akhirnya dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, yang mana pada amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 235 ayat (1) UUK & PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor. Pada dasarnya, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan adanya upaya hukum kasasi terbatas terhadap putusan PKPU. Namun, akibat dikeluarkannya putusan tersebut malah akan menyebabkan siklus utang yang tidak sehat baik untuk debitor maupun untuk kreditor.

Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) is a legal procedure that gives the right to submit a settlement plan to debtors who cannot predict the continuation of payment of their debts that are past due and collectible, so that debtors can restructure their debts. In practice, the debtor whose PKPU was originally requested by the creditor can also be bankrupt. The bankruptcy experienced by the debtor is not in accordance with PKPU's original purpose, namely to provide opportunities for debtors to continue their business. Initially, according to Statute Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (UUK & PKPU), debtors who are bankrupt by PKPU decision cannot submit any legal remedies. This causes an unequal legal protection for debtors because the purpose of creditors submitting PKPU requests to their debtors is considered not to continue the debtor's business, but to obtain faster debt payments. Thus, finally the Constitutional Court Decision Number 23/PUU-XIX/2021 was issued, which in its ruling stated that Article 235 paragraph (1) UUK & PKPU contradicted the 1945 Constitution and did not have binding legal force, as long as it was not interpreted as the permissibility of cassation against the decision on Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) submitted by the creditor and the rejection of the debtor's offer of composition plan. Basically, with the issuance of this decision, the Constitutional Court allowed limited cassation efforts against the PKPU decision. However, the result of the issuance of this decision will actually lead to unhealthy debt cycles for both debtors and creditors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Selamat
"Kepailitan sebagai suatu sarana hukum penagihan dan penyelesaian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, memberikan keseimbangan hak dan kewajiban serta kedudukan antara debitur dengan kreditur. Kedudukan bank dalam kepailitan dapat bertindak selaku kreditur tidak seimbang dengan kedudukannya selaku debitur. Bank selaku kreditur dapat bertindak sebagai pemohon pailit, sebagai kreditur lain, sebagai Pihak Pemohon Kasasi meskipun tidak merupakan pihak pada tingkat pengadilan niaga. Sedangkan bank dalam kedudukannya selaku debitur tidak dapat dimohonkan pailit secara langsung oleh krediturnya, undang-undang Kepailitan memberikan hak untuk itu, hanya kepada Bank Indonesia. Walaupun undang-undang Kepailitan dan Undang-undang Perbankan sama-sama mengakui bahwa bank dapat dimohonkan oleh krediturnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang, akan tetapi Bank Indonesia, tidak pernah menggunakan upaya kepailitan terhadap bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, melainkan cenderung menerapkan pencabutan izin operasional dan likuidasi bank yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu putusan-putusan pengadilan mengenai Kepailitan terhadap bank tersebut dianalisis secara mendalam atas peristiwa, fakta-fakta, pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur yang menjalankan usaha bank dapat dimohonkan pailit oleh pemohonnya dan pengadilan dapat menyatakan bank pailit. Benerapan kepailitan terhadap bank lebih efektif bila dibandingkan dengan penerapan pencabutan izin dan likuidasi bank. Yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menjalankan usaha bank ke pengadilan, bukan hanya Bank Indonesia raja, melainkan Krediturnya dan Kejaksaan demi kepentingan umum. Dan debitur yang menjalankan usaha bank tidak dapat mengajukan dan memohonkan pailit atas dan terhadap dirinya sendiri. Apabila Bank Indonesia menolak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, maka krediturnya dapat mengajukan permohonanya tersebut secara langsung ke pengadilan yang berwenang atau kreditur mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap Bank Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Claudia Okta Rini
"Pasal 83 KUHAP yang mengatur mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan, pada ayat (1) nya menyatakan bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding sedangkan ayat (2) nya menyatakan bahwa terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Pada kenyataannya, masih ada putusan praperadilan yang bukan menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan upaya hukum. Hal inilah yang terjadi dalam kasus Lam Yenny Lamengan VS Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Melihat kasus ini, maka yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang ada serta (2) permasalahan apa yang timbul dalam praktek penerapan praperadilan terkait upaya hukum dikaitkan kasus penerimaan permintaan banding dalam kasus Lam Yenny Lamengan VS Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini berupa penjabaran mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan praperadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan analisis mengenai permasalahan yang timbul dalam praktek penerapannya dikaitkan dengan kasus Lam Yenny Lamengan VS Kepala Kepolisian Wilayah Besar Kota Surabaya.
Article 83 Code of Criminal Procedure, regulates about the legal remedies against the decision of praperadilan, in paragraph (1) states that the decision of praperadilan cannot be appealed, while in paragraph (2) states that the decision of praperadilan which establish the invalidity of the termination of investigation or prosecution may be requested for the final decision in the High Court of Justice in the jurisdiction concerned. In fact, there is still a decision of praperadilan which not establish the invalidity of the termination of investigation or prosecution proposed for legal remedies such as in the case of Lam Yenny Lamengan vs Head of Surabaya?s Police District. The questions in this research are (1) how the arrangement of legal remedies against the decision of praperadilan according to the regulation that exist in Indonesia and (2) what is the problem that arise from the practical application of praperadilan related to legal remedies in the case of Lam Yenny Lamengan vs Head of Surabaya?s Police District. This research is a normative legal research using literatures and interview. The result in this research is a description of legal remedies that can carried out on the decision of praperadilan based on the regulation that exist in Indonesia and also the analysis of the problem that arise from the practical application of praperadilan related to legal remedies in the case of Lam Yenny Lamengan vs Head of Surabaya?s Police District."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S573
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan Undang-undang melalui Pasal 67 dan 244 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyatakan melarang dilakukannya upaya hukum baik banding maupun kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Hakim pada pemeriksaan tingkat pertama. Namun dalam prakteknya ketentuan Undang-undang tersebut dinilai terlaku riskan untuk diterapkan di Indonesia pada saat ini. Oleh karena itu dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Kehakiman yang memerintahkan untuk mengeluarkan Yurisprudensi untuk membuka pintu upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Berselang beberapa hari kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung pertama pasca berlakunya KUHAP yang mengabulkan permohonan kasasi atas putusan bebas dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa. Putusan tersebut kemudian dalam prakteknya diikuti dan dijadikan Yurisprudensi tetap oleh Mahkamah Agung. Dengah demikian Yurisprudensi telah dijadikan dasar bagi Hakim untuk melakukan praktek yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan Undang-undang. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan terkait dengan hal tersebut, yaitu: pertama menjawab apakah menurut sistem hukum indonesia Yurisprudensi dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus suatu perkara, hal ini akan terkait dengan peran dan kedudukan Yurisprudensi dalam sistem peradilan Indonesia. Kedua, menjawab pertanyaan apakah yurisprudensi dapat dijadikan dasar untuk melakukan praktek yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang seperti dalam praktek pelaksanaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Amin
"Proses penyelesaian sengketa terutama menyangkut utang piutang dipandang relatif lebih efektif apabila diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Niaga dibandingkan dengan mekanisme Peradilan Umum biasa karena aturan yang terdapat dalam proses berperkara di Pengadilan Niaga lebih terprediksi dibandingkan dengan aturan beracara di Peradilan Umum biasa, sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh gambaran yang jelas kapan sengketa yang dihadapinya bisa mendapatkan kepastian hukum. Dan seiring dengan riwayat lahirnya Pengadilan Niaga ini yang dilatar-belakangi oleh keadaan moneter yang sangat tidak menentu sudah barangtentu pemanfaatannya juga diharapkan bisa optimal dengan kata lain jangan sampai sia-sia, oleh karena itu setiap orang yang hendak menempuh penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga hendaknya harus terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan baik syarat formil maupun materil, dan dari aturan yang disuguhkan oleh Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebenamya sangat kontributif untuk pengembangan nilai-nilai keadilan dalam rangka merespon dinamika masyarakat terutama para pencari keadilan karena mekanismenya cukup tenrkur dan dinamis tinggal bagaimana masyarakat melihatnya sebagai suatu terobosan dalam dunia peradilan yang lahir pada mass krisis ekonomi melanda bangsa Indonesia.
Walaupun dalam hasil penelitian ini ditemukan putusan Pengadilan yang tidak konsisten satu sama lain, sebagai suatu negara yang menganut system hukum civil law, keadaan ini harus disikapi sebagai sesuatu yang wajar dan pasti akan terjadi karena adanya dinamika penafsiran terhadap isi Undang-undang, berbeda dengan negara yang menganut sistem comman law dimana suatu Undang-undang bersifat bottom-up yang konsistensi penafsirannya terhadap isi suatu Undang-undang relatif lebih terpelihara. Namun demikian terlepas dari sistem hukum yang melatarbelakangi suatu negara, persfektif masyarakat dalam melihat aplikasi suatu Undang-undang pada setiap putusan Pengadilan akan ditentukan oleh tingkat rasionalitas pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan Pengadilan yang bersangkutan dihubungkan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan hal ini pulalah yang menjadi salah satu alat ukur rasa keadilan masyarakat, pada hal disisi lain pengakuan masyarakat atas penafsiran yang diberikan oleh para praktisi hukum terhadap isi suatu peraturan perundang-undangan sangat bersifat kasuistik. Dari keadaan inilah yang membuat menarik untuk melakukan analisa terhadap suatu putusan Pengadilan yang telah ber-kekuatan hukum tetap, karena akan banyak dimensi berfikir yang bisa dilalui antara lain, pertama dapat melihat cara penerapan suatu Undang-undang terhadap suatu masalah, kedua bagaimana cara melakukan penafsiran, ketiga dapat melihat tingkat rasionalitas pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim serta dapat merasakan konsistensi satu putusan terhadap putusan yang lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>