Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94252 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Silvia Jamin
"Berlakunya PP No. 2 Th.1969, mengharuskan pengusaha kapal sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, segala urusan dalam mengoperasionalkan kapal, diserahkan pengusaha kapal kepada nakhoda. Hubungan hukum antara pengusaha kapal dengan nakhoda diikat dalam Perjanjian Kerja Laut. Dengan perjanjian kerja laut ini, pengusaha kapal berkedudukan sebagai majikan dan nakhoda adalah buruhnya. Selain sebagai majikan, dalam kegiatan pengangkutan barang pengusaha kapal juga berkedudukan sebagai pengangkut, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengangkutan. Tanggung jawab pengusaha kapal sebagai majikan mengharuskan bertanggung jawab atas segala perbuatan buruhnya. Sedangkan sebagai pengangkut, pengusaha kapal bertanggung jawab atas keselamatan barang selama dalam pengangkutannya. Terhadap nakhoda, tanggung jawab pengusaha kapal dibatasi apabila nakhoda melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengusaha kapal terhadap perbuatan melawan hukum nakhoda, penulis menggunaan bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, surat-surat dan dokumen-dokumen perusahaan PT. PELNI. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak asuransi dan claim dari PT. PELNI, staf ahli direksi PT. PELNI dan staff Sumber Daya Manusia PT. PELNI. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan dataang diperoleh, terlihat bahwa dalam hubungan pengangkutan barang dengan pengirim barang, pengusaha kapal bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum nakhodanya. Setelah itu dalam hubungan kerja, pengusaha kapal menggunakan hak regresnya untuk menuntut kembali ganti kerugian kepada nakhodanya. Berdasarkan peraturan di PT. PELNI ganti rugi tersebut di tetapkan dengan hapusnya hak nakhoda atas premi angkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20982
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Amiruddin
"Dalam konsep tanggung gugat majikan atau atasan, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya. Hanya saja, belum terdapat kejelasan mengenai cara menarik pertanggungjawaban dua orang atasan terhadap kesalahan bawahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar apa yang tepat digunakan menuntut pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum (PMH) beserta para atasannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang objek penelitiannya adalah sebuah putusan Mahkamah Agung. Pertanggungjawaban para atasan ialah tergantung dari perannya masing-masing. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan profijt theorie atau apakah ia mendapatkan keuntungan dari perbuatan si pelaku PMH (bawahan), gevaarzetting theorie atau apakah ia meminta bantuan kepada pelaku PMH untuk mengerjakan sesuatu, atau cukup dengan adanya hubungan antara hubungan antara kesalahan dan pekerjaan bawahan walaupun tanpa adanya instruksi kerja kepada bawahan. Dalam kasus yang menjadi objek penelitian, Tergugat I bertanggung jawab selaku pelaku PMH, kemudian Tergugat II bertanggung jawab atas dasar profijt theorie serta karena adanya hubungan antara kesalahan dan pekerjaan Tergugat I, dan Edward bertanggung jawab berdasarkan gevaarzetting theorie dan karena perannya sebagai pemberi instruksi kerja.

Within vicarious liability, an employer or superior is vicariously liable for the tort of his subordinate. Furthermore, there needs to be an assertion on what are the prominent considerations in the case of more than one superior. The purpose of this study is to identify the considerations to strive for superiors liability over the tort of their subordinate. This research was conducted through legal normative approach with an award of the Mahkamah Agung as the primary data. Superiors liability can be based on the role each of them invest in, that can be considered from profijt theorie, gevaarzetting theorie, or from the relation between the tort and the work of the subordinate even without any instruction from any superior. The result is that the primary defendant is liable for his own tort, the secondary defendant is held liable for profijt theorie and the relation between the tort and the work of the primary defendant, and another party namely Edward, may also be held liable because of gevaarzetting theorie also since his role is as the work instructor to the primary defendant."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Ayu Khrisna
"Tanggung gugat (Vicarious Liability) adalah doktrin yang menyatakan bahwa majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, sejauh perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup/bagian dari pekerjaannya. Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan penjelmaan dari doktrin Vicarious Liability. Terdapat banyak masalah dalam penerapan tanggung gugat (Vicarious Liability), yaitu masalah dalam menguraikan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membebankan tanggung gugat (Vicarious Liability) kepada majikan. Penulisan skripsi ini akan menganalisis masalah tanggung gugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2498 K/Pdt/2000, dimana terdapat perbedaan pertimbangan atas pembebanan tanggung gugat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Kepustakaan, dimana dalam menganalisis permasalahan tanggung gugat ini, penulis mengacu pada norma hukum yaitu pasal 1367 ayat (3) KUHPer serta doktrin-doktrin yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa untuk membebankan tanggung gugat kepada majikan, kesemua unsur di dalam pasal 1367 ayat (3) KUHPer haruslah dipenuhi, oleh karena itu majikan tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum bawahan yang bukan merupakan lingkup/bagian dari pekerjaan.

Vicarious liability is a doctrine which states that master will be liable for any tort commited by servant, as far as such action is related to the course of employment. Article 1367 paragraph 3 of Indonesian Civil Law is the embodiment of the doctrine of Vicarious Liability. In the implementation of vicarious liability doctrine, there are a lot of problem in explaining the elements that should be fullfiled to impose the liability on the master. This thesis will analyze the issue of vicarious liability in the Supreme Court verdict No. 2498/K/Pdt/2000, where there are differences in consideration of the imposition of vicarious liability in the District court, Court of Appeal, and Supreme Court. Research methods used by the writer is Research Library, where in analyzing issues of the vicarious liability, writer refers to the legal norm, namely Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code, as well as legal doctrines prevailing in the society. The results of this research states that, all the elements in the Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code must be fullfilled in order to be able to impose the vicarious liability, therefore the master is not responsible for the tort committed by the servant that is not in the course of employment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53950
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M.A. Moegni Djojodirdjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1982
346 MOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
"Comparison between civil law and tort law in the procedural system of criminal justice in Indonesia."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
345.05 ROS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Melani
"Buruh perempuan di Indonesia sebagai sumber daya manusia yang potensia sehingga harus dilindungi dan dibina. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin adanya perlindungan terhadap buruh perempuan, dan didukung pelaksaaan secara efektif dan efisien, terutama dalam hal hubungan kerja mereka. Munculnya kasus-kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh majikan terhadap buruh perempuan mendorong untuk diadakan penelitian mengenai permasalahan: Apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum khususnya terhadap buruh perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana pasal 1365 KUHPer dapat melindungi buruh khususnya buruh perempuan dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh majikan? Untuk menguraikan permasalahan tersebut dilakukan studi kepustakaan, dengan mengkhususkan perbuatan melawan hukum berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh majikan terhadap buruh perempuan. Perbuatan melawan hukum terhadap buruh perempuan merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti luas dengan fokusnya pada sifat kodrati buruh perempuan. Meskipun terhadap perbuatan melawan hukum dapat dilakukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, buruh perempuan kurang memahaminya dan upaya penyelesaiannya lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah secara bipartit ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21023
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai
kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama
dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan
hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili
oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang
telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan.
Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra
vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung
jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang
(Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT.
Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum
(Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam
hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik
dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan
melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap
sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan
perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila
perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga
perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut
beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat
menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini
diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih
likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>