Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 220903 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Frangki Boas
"Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan terhadap whistleblower dalam rangka perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Dalam perjuangan pemberantasan korupsi, whistleblower dapat dilihat sebagai sebuah bagian penting, dimana Whistleblower melaporkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi tempat dirinya bekerja untuk berbagai alasan, dimana yang paling utama adalah motivasi dan keyakinan etika. Informasi yang diberikan oleh whistleblower mengenai adanya praktik tindak pidana korupsi akan ditelusuri kebenarannya oleh aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perannya mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi tersebut whistleblower perlu diberikan perlindungan secara khusus, karena dalam praktiknya whistleblower mengalami ancaman dan tekanan atas informasi yang telah mereka berikan. Dengan adanya ancaman dan tekanan tersebut banyak orang yang tidak mau melaporkan adanya praktik tindak pidana korupsi yang mereka ketahui karena takut mengalami hal yang sama dengan orang yang telah lebih dahulu mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan korban yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akan tetapi undang-undang tersebut belum dapat menjangkau whistleblower secara maksimal. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya whistleblower memiliki karakteristik yang berbeda dengan saksi ataupun korban. Selain itu bentuk ?bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang tersebut masih belum memadai bagi whistleblower. Perlindungan yang diberikan kepada whistleblower harus lebih maksimal dari perlindungan terhadap saksi dan korban, oleh sebab itu perlu dibuat suatu praturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan secara khusus bagi whistleblower. Dengan demikian keberanian setiap orang untuk melaporkan adanya praktik tindak pidana korupsi di tempat mereka bekerja akan semakin meningkat, tanpa perlu merasa takut terhadap ancaman dan tekanan yang akan menimpa mereka di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22360
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin Indraputra
"Upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan tentunya akan berbicara mengenai pembuktian yang dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum. Permasalahan seputar kekurangan atau minimnya saksi selalu menjadi permasalahan yang klasik apabila berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan organisasi kejahatan yang terorganisir. Peranan “orang dalam” dalam organisasi tersebut dinilai mempunyai potensi yang cukup signifikan untuk membuka lebih jauh tabir kejahatan yang terjadi. Konsep whistleblower dan justice collaborator diyakini merupakan salah satu terobosan dalam pengungkapan suatu kejahatan yang bersifat sistematis dan terorganisir. Whistleblower dan justice collaborator pada dasarnya merupakan konsep protection of witness dalam UNCAC yang melibatkan seorang pelapor atau saksi yang juga terlibat dalam suatu tindak pidana. Permasalahan menjadi kompleks bilamana mereka tidak bersedia untuk memberikan informasi atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana yang bersangkutan, mengingat potensi ancaman dan intimidasi yang rentan diterima oleh mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan whistleblower dan justice collaborator dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengetahui fungsi pemberian perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya mengungkap kejahatan, dan mengetahui bentuk perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep whistleblower dan justice collaborator tidak diadopsi secara utuh oleh Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban, namun tetap mengakui kedudukan whistleblower sebagai pelapor dan justice collaborator sebagai saksi pelaku yang bekerjasama yang harus dilindungi. Fungsi pemberian perlindungan ini adalah sebagai strategi agar mereka bersedia mengungkap lebih jauh suatu kejahatan. Sedangkan bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum dan penanganan secara khusus. Pemberian perlindungan ini diharapkan sebagai upaya dalam pemenuhan hak-hak whistleblower dan justice collaborator yang berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

The efforts of law enforcement authorities in revealing offences will certainly address about evidentiary held by investigators and prosecutors. Issues around lacks of witnesses have always been classic issues when dealing cases of organized crime. The role of “insider” is considered has significant potential for revealing further about the offences. Concept of whistleblower and justice collaborator is considered as one of the breakthroughs in revealing organized offences. Whistleblower and justice collaborator are basically a protection of witness concept in UNCAC that involves a reporting person or witnesses involved in crimes. The problem becomes complex when they are not willing to give testimonies or information related to the offences, considering potential and intimidation threats that are vulnerable accepted by them. The objectives of this research are to find out the standing of whistleblower and justice collaborator in Witness Protection Act of 2006, to find out the function of providing protection for whistleblower and justice collaborator to reveal offences, and to find out forms of protection carried by LPSK. The method used in this research is normative legal. The results of this research is that concept of whistleblower and justice collaborator are not fully adopted by Witness Protection Act of 2006, but still acknowledged the standing of whistleblower as a reporting person and justice collaborator as cooperative offenders who should be protected. The function of providing protection is as a strategy that they are willing to reveal further a crime. While the forms of the protection provided are protection of physical, psychological, legal protection and special measures. This protection is expected as an effort to fulfill whistleblower and justice collaborator rights who participated in law enforcement process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azi Tyawhardana
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang - Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act, reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person (Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act. By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower, the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Turmudhi
"Tesis ini membahas perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian tesis ini adalah penelitian ualitatif dengan metode pendekatan yuridis normative dengan disain deskriptif analisis. Penelitian dilatarbelakangi banyaknya whistleblower kasus korupsi yang dikriminalisasi dengan pidana yang melibatkan dirinya terutama pencemaran nama baik, selain itu banyak kasus whistleblower yang mendapat ancaman secara fisik oleh pihak-pihak yang dilaporkan atau diungkapkan ke publik. Kriminalisasi dan intimidasi terhadap whistleblower disebabkan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pengungkap fakta (whistleblower) terutama yang terlibat dalam tindak pidana. Perlindungan terhadap whistleblower secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2), yang dinilai bertentangan dengan semangat whistleblower, karena pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang whistleblower, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana bilamana terlibat dalam kejahatan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran utama dalam upaya perlindungan hukum dalam proses penegakkan hukum pidana adalah hanya terhadap saksi dan korban, sehingga whistleblower (peniup peluit) yang berhak mendapat perlindungan hukum harus memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yaitu apa yang diungkapkan ke publik adalah suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan yang hanya memenuhi kualifikasi sebagai pelapor, maka perlindungan yang diberikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This thesis discusses the legal protection of the whistleblower cases of corruption based on Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims. This thesis research is qualitative research methods with normative juridical approach to the design of descriptive analysis. Research background of many whistleblower cases of corruption are criminalized by the criminal himself chiefly involving defamation. In addition, there are many cases of whistleblowers who receive physical threats by those who report or disclose to the public.Criminalization, and intimidation against whistleblowers is because Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses Victims do not provide a strong legal basis in an effort to provide legal protection for expressing facts (whistleblower) mainly involved in the crime. Protection against whistleblowers is explicitly regulated in Law Number 13 Year 2006 on Article 10 Paragraph (1) and Paragraph (2), which is considered contrary to the spirit of the whistleblower, as this article does not satisfy the principle of protection against a whistleblower, which is concerned remains to be convicted criminal when engaged in crime. While that is only qualified as a reporter, then the protection afforded by the Law Number 31 Year 1999 on Eradication of Corruption."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28724
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irenrera Putri
"Peranan dan kedudukan karyawan Notaris cukup besar untuk membantu kinerja Notaris dalam melayani jasa pembuatan akta, seorang karyawan Notaris selain harus mampu membantu kinerja Notaris dalam menjalankan jabatannya secara optimal, juga harus mampu menjadi saksi instrumentair dalam pembuatan dan peresmian akta notaris sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang - Undang Jabatan Notaris yaitu saksi paling sedikit berusia 18 tahun atau telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum, mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf, dan tidak memiliki hubungan perkawainan dengan notaris atau para pihak. Karena karyawan notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta, sudah masuk dalam lalu lintas hukum yang memiliki akibat hukum, sehingga apabila suatu akta notaris dikemudian hari terjadi masalah atau kasus maka karyawan notaris dengan sendirinya ikut terlibat dalam masalah atau kasus tersebut.
Sebagaimana saksi dalam kasus lain, maka karyawan notaris sebagai saksi dalam kasus akta notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu akta dimana karyawan tersebut menjadi saksi. Walaupun tindakan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris sudah termasuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang - Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam peresmian akta, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam UUJN yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang - undang tersebut.
Dengan tidak adanya pengaturan dalam Undang - Undang Jabatan Notaris tentang perlindungan bagi karyawan notaris yang menjadi saksi instrumentair dalam peresmian akta, maka perlindungan hukum terhadap karyawan notaris yang berperan sebagai saksi tersebut baru dapat ditemui dalam ketentuan diluar peraturan jabatan notaris, yakni Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun dalam Undang - Undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai saksi dalam peresmian akta notaris, akan tetapi ketentuan - ketentuan dalam undang - undang tersebut dapat diaplikasikan terhadap kedudukan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta yaitu dalam hal saksi tersebut dipanggil dalam suatu proses perkara.

The role and position of notary`s employees is large enough to help the Notary Deeds performance in serving the service making the notary deed, an employee other than Public Notary must be able to assist in running performance in an optimal position, should also be able to being instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, as long as eligible that stipulated on Article 40 Undang-Undang Jabatan Notaris, that is the minimum of age for being witness should be 18 or already married, capable of legal actions, understand the language used in the notary deed, may affix a signature and initials, and do not have marital relationships with notaries or parties.
Because the role and position of notary`s employees that act in being the instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, has already in the traffic of law that has legal effect, if Notary`s deed in the future has problems or another cases, so notary`s employee also involved in the issue or case. As witnesses in other cases, so that notary`s employees that act as witness in the case of notary deed should also get legal protection and should be guaranteed his safety in case or claim in court against actions about notary deed where the employee act as witnesses. Although the action of notary`s employee as witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds have already included in the field of Notary, but then Undang-Undang Jabatan Notaris cannot giving the legal protection to witnesses in the field of dedication the notary deeds, especially for notary`s employees. It is because in the Undang - Undang Jabatan Notaris, the legal protection just given to Notary, so that the legal protection for notary`s employees did not stipulated yet on that regulation.
In the absence of regulation in Undang - Undang Jabatan Notaris about legal protection for notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, so that we can find the regulation about legal protection for notary`s employees in the outside of that regulations, it is in the Undang - Undang Nomor 13/2006 concerning about Legal Protection for witnesses and Victims. Although in that Undang - Undang did not specified stipulated about witnesses in the field of dedication of Notary deeds, but then stipulation in that Regulation can be applied to the role of notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of inauguration the notary deed in the case of such a witness called in a process of case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27313
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noptra
"Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan sesuatu yang harus diberikan karena keberadaan saksi dan korban yang sangat krusial dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana, terutama terhadap kasus pidana yang melibatkan pihak-pihak yang berkuasa dan/atau mempunyai kedudukan di dalam sistem pemerintahan negara. Sadar akan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut, maka pada tanggal 18 Juli 2006, Pemerintah meresmikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan diresmikannya undang-undang tersebut maka perlindungan terhadap saksi dan korban tidak lagi ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan, karena akan ditangani sepenuhnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada dasarnya, perlindungan saksi dan korban di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan seperti dari segi kualifikasi saksi dan korban yang berhak atas perlindungan, lembaga yang memberikan perlindungan, penjaminan pelaksanaan hak saksi dan korban, serta dari segi bentuk dan tata cara perlindungan. Beberapa kelemahan ini bisa diatasi dengan melakukan perbaikan terhadap rumusan yang terdapat di dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta penting bagi LPSK dan lembaga lainnya berkoordinasi dengan baik. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif dari masyarakat dalam menjamin suksesnya pemberian bantuan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Protection for witness and victims of crime is something that needs to be given because their existence is crucial in the process of criminal act, especially in criminal cases that involve predominate parties and/or has position in the country’s governmental system. Realizing the importance of the protection for witness and victims of crime, on July 18th 2006 the Government established Law No. 13/2006 about The Protection of Witness and Victims of Crime. By the establishment of such Law then the protection of witness and crime victims are no longer handled by the police and public prosecutors’ office, but will be fully handled by the Institution of Protection of Witness and Victims of Crime (LPSK). Basically, the protection of witness and victims of crime in Indonesia still has numerous weaknesses such as the qualification of witness and victims of crime that needs protection, the institutions that gives protection, the guarantee of execution of the protection of witness and victims of crime, and the form and procedures of protection. Some of this weakness could be overcomes by doing repair on the formulation that contained in the Law for the protection of witness and victims of crime, and it is important by LPSK and other institutions to coordinate with each other. Other thing that is also important is the active participation of the community in guarantying the success of the protection of witness and victims of crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22383
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Thifal Khanza Nabilla Puspita Wijayanti
"Skripsi ini membahas mengenai kondisi keberfungsian sosial korban terorisme terlindung LPSK setelah mengikuti kegiatan di LPSK, juga tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberfungsian sosial dari korban terorisme terlindung LPSK. Kegiatan di LPSK yang dimaksud adalah adanya kegiatan rehabilitasi psikososial untuk para korban terorisme. Penelitian ini dilakukan dari bulan April hingga Desember 2021. Peneliti melakukan pengumpulan data dengan melakukan wawancara mendalam secara daring dengan 8 orang informan (5 merupakan korban terorisme terlindung LPSK, 1 orang merupakan anggota keluarga dari informan inti, 1 orang merupakan pengurus LPSK, dan 1 orang adalah pelaksana kegiatan pelatihan kewirausahaan YIIM). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif-deskriptif, dengan melakukan studi literatur dan juga menggunakan teknik triangulasi data demi meningkatkan kualitas penelitian. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pasca pelatihan ditemukan bahwa keberfungsian sosial para informan mengalami perubahan ke arah yang baik. Dalam artian, informan dalam penelitian setelah mengikuti kegiatan di LPSK telah mampu untuk memenuhi peran sosialnya dengan baik, sebagaimana dari indikator terpenuhi nya keberfungsian sosial individu. Penelitian ini melihat pemenuhan peran dari masing-masing informan di lingkup keluarga dan lingkup pekerjaan dalam periode sebelum informan mengikuti kegiatan di LPSK atau pasca peristiwa terorisme, dan di periode setelah informan mengikuti kegiatan LPSK. Dalam penelitian ini diketahui pula terdapat berbagai macam faktor yang mempengaruhi keberfungsian sosial dari para informan. Faktor-faktor tersebut adalah (1) adanya dukungan dan bantuan dari LPSK/pemerintah, (2) dukungan orang terdekat, (3) ilmu dan keterampilan yang didapat dari pelatihan kewirausahaan, serta (4) adanya faktor dorongan internal masing-masing individu. Faktor-faktor yang demikian merupakan faktor yang berpengaruh positif terhadap keberfungsian sosial dari informan. Namun demikian diketahui pula bahwa terdapat faktor yang membawa pengaruh negatif terhadap keberfungsian sosial informan, yakni kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang melanda. Diketahui bahwa memang pandemi COVID19 sangat mempengaruhi kondisi perekonomian para informan dan juga berpengaruh terhadap bagaimana informan memenuhi peran fungsi sosialnya sehari-hari. Dengan demikian, saran yang dapat peneliti berikan dalam penelitian ini adalah, diperlukan adanya keterlibatan penuh dalam proses rehabilitasi psikososial korban, tidak hanya dari LPSK, namun juga diperlukan adanya andil dari pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memperhatikan kondisi hidup dan pemenuhan keberfungsian sosial dari para korban, terlebih dalam kondisi pandemi saat ini. Diharapkan dengan adanya keterlibatan dan juga bantuan dari pemerintah daerah, dapat membantu meningkatkan resiliensi informan dalam mencapai keberfungsian sosial mereka masing-masing. Peneliti juga melihat perlu adanya keterlibatan lebih jauh dari pihak YIIM dalam memberikan pelatihan kewirausahaan sebagai bagian dari kegiatan rehabilitasi psikososial untuk semakin meningkatkan keterampilan para informan. Upaya tersebut dapat semakin membantu informan dalam mencapai keberfungsian sosial mereka di kemudian hari. Kata Kunci: korban terorisme, keberfungsian sosial, rehabilitasi psikososial, pelatihan kewirausahaan.

This study discusses the condition of the social functioning of victims of terrorism protected by LPSK after participating in activities in LPSK. This study also discusses about the factors that affect the social functioning of victims of terrorism protected by LPSK. The activities at LPSK are meant to include psychosocial rehabilitation activities for victims of terrorism. This research was conducted from April to December 2021. The researcher collected data by conducting online in-depth interviews with 8 informants (5 were victims of terrorism protected by LPSK, 1 person was a family member of the core informant, 1 person was an administrator of LPSK, and 1 person was in charge in YIIM entrepreneurship training activities). This study uses a qualitative-descriptive type of research, by conducting a literature study and also using data triangulation techniques to improve the quality of research. The results of this study showed that after the training it was found that the social functioning of the informants had changed in a good direction. In a sense, the informants in the study after participating in activities in LPSK have been able to fulfill their social roles well, as indicated by the indicators of the fulfillment of individual social functions. This study looks at the fulfillment of the role of each informant in the family and work spheres in the period before the informant participated in activities in LPSK or after the terrorist incident, and in the period after the informant participated in LPSK activities. In this study, it is also known that there are various factors that affect the social functioning of the informants. These factors are (1) support and assistance from the LPSK/government, (2) support of the closest people, (3) knowledge and skills gained from entrepreneurship training, as well as (4) internal encouragement of each individual. Such factors contribute positively on the social functioning of the informants. However, it is also known that there are factors that have a negative influence on the social functioning of informants, namely the current state of the COVID-19 pandemic. It is known that the COVID-19 pandemic really affects the economic conditions of the informants and also affects how they fulfill their daily social function roles. Thus, the suggestion that researchers can give in this study is that full involvement in the psychosocial rehabilitation process of victims is needed, not only from LPSK, but also from the local government and related ministries to pay attention to the living conditions and fulfillment of social functions of the victims, especially in the current pandemic situation. It is hoped that the involvement and assistance of the local government can help improve the resilience of informants in achieving their respective social functions. The researcher also sees the need for further involvement from YIIM in providing entrepreneurship training as part of psychosocial rehabilitation activities to further improve the skills of the informants. These efforts can further assist informants in achieving their social functioning in the future."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Betty Ithaomas
"ABSTRAK
Pemberian kesaksian adalah hal penting yang harus diiakukan, karena mempakan
salah satu upaya untuk menegakkan proses huknun, meskipun proses pembezian
kesaksian tersebut penuh resiko. Oleh karena itu, kebutuhan atas perlindungan dan
dukungan bagi saksi maupun korban merupakan prioritas utama yang tidak bisa
ditawar lagi. Pemerintah Indonesia pun memandang perlu untuk membuat sebuah
peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai perlindungan saksi dan
korban. Untuk mengakomodir hal tersebut, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentaug
Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam UU ini, lcmbaga yang
bertanggung j awab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan adalah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, disingkat LPSK. Sebagai Iembaga yang
diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dan bantuan,
LPSK membutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya.
Dengan demikian, keberadaan LPSK, khususnya terkait kedudukan dan peran
LPSK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pcrlu dicermati, begitu juga
hubungan LPSK dengan lembaga negara lainnya. Selain itu, UU ini masih
memiliki kelemahan-kelemahan, yakni dalam konteks kelembagaan, kewenangan
tcrkait substansi penjabaran dari tugas dan fungsi LPSK, dan hubungan/koordinas
antar lembaga (terutama dengan lembaga penegak hukum) dalarn mclaksanakan
perlindungan. Meskipun demikian, UU ini merupakan suatu langkah besar dalam
upaya pembaharuan hukum di Indonesia dan sebagai pondasi perlindmmgan saksi
dan korban dalam ranah peradilan pidana di Indonesia. » '
Kata kunci : lembaga negara, lembaga perlindungan saksi dan korban.

ABSTRACT
aw, although the process of giving testimony is usually full of risks. Therefore,
the need for protection and support for witnesses and victims is a priority that
could not be negotiated. The Indonesian government also considers the need to
create an Act, that specifically concerning the protection of witnesses and victims.
In response to this need, the Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and
Victims was endorsed. In this Act, the agency responsible for dealing with
protection and assistance is the Witness and Victims Protection Agency (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK). As the agency mandated by the Act to
provide protection and assistance, the Agency requires cooperation and
coordination with other state agencies. Thus, the existence of the Agency,
particularly related to its status and role in the state system of Indonesia should be
observed, as well as its relationship with other state agencies. Moreover, this Act
does still have Weaknesses, such as in the context of institutional, the authority
concerning the substance of the elaboration ofthe duties and functions of Agency,
and the relationship/coordination between agencies (particularly with law
enforcement agencies) in implementing the protection. Nonetheless, this Act,
contently, is a major step forward in iaw reform efforts in Indonesia and as the
foundation of the protection of witnesses and victims in the reahn of criminal
justice Lndonesia,"
2012
T31736
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Meilia Witri Budi Utami
"Indonesia sebagai negara yang mempunyai cita negara hukum harus memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya dan bila terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia tersebut, harus disediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan dalam bentuk peradilan yang bebas dan tidak memihak. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dalam suatu negara hukum. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara serta penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Terdapat beberapa alasan perlindungan saksi dan korban antara lain: keterangan yang diberikannya akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang dirugikan, memberikan keterangan membuang waktu dan biaya, aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka/terdakwa dan bagi saksi (apalagi yang awam hukum) memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada pelanggaran HAM yang berat dapat dikatakan telah ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun perlindungan terhadap saksi dan korban secara umum baik di dalam kasus pelanggaran HAM berat ataupun di luar kasus pelangggaran HAM berat, belum ada peraturan yang mengaturnya. Padahal, perlindungan saksi dan korban mutlak diperlukan bukan hanya pada kasus tertentu (dalam hal ini kasus pelanggaran HAM berat) melainkan pada semua kasus. Selain itu terdapat pula aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang tersebar di antaranya pada kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Perlindungan saksi dan korban yang diatur tersebar dan berupa peraturan pemerintah masih kurang memadai, dan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemeberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002. RUU Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga saat ini, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih dalam tingkat pembahasan di DPR. Selanjutnya, sebagai perbandingan dapat kita lihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya ada antara lain hak atas kemanan fisik dan mental, hak atas pendampingan, hak atas penerjemah, hak atas informasi, hak atas perlindungan bagi saksi yang renatan, hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Selain itu terdapat pula perlindungan saksi dan korban yang berupa relokasi. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pelaksanaan hak asai manusia di dalam wadah negara hukum, membawa keharusan untuk menyediakan legislasi, lembaga yang berwenang dan juga pembiayaan serta sumber pembiayaan yang diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>