Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56763 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zulfa Djoko Basuki
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
346.016 ZUL b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yennita Dewi
"Perkawinan Campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan antara lain mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Menurut hukurn kewarganegaraan positif Indonesia yaitu UU No_62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis). Namun ius sanguinis yang dianut di Indonesia lebih dominan keturunan dari garis ayah laki-laki. Sehingga hal ini berdampak pada tidak adanya hak bagi seorang perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya. Maka itu per1u diketahui pengaturan mengenai : (1) status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R1; (2) menurut RUU Kewarganegaraan RI sedang diuahas oleh DPR RI dan Pemerintah cq, Departemen Hukum dan HAM RI (3) format status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang diharapkan dapat memenuhi prinsip pencerminan HAM, Persamaan Hak warganegara didepan hukum dan kesetaraan serta keadilan gender. Ketiga permasalahan tersebut diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat deskriptif evaluatif dengan studi dokumen menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif. Perbandingan hukum juga dilakukan dalam penelitian ini untuk melihat persamaan maupun perbedaan yang terdapat di dalam aneka macam sistem hukum khususnya dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di beberapa negara di luar Indonesia, Terobosan RUU Kewarganegaraan R1 baru memungkinkan anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ibunya dengan memasukkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda ini dibatasi hanya pada usia 18 tahun atau sudah kawin dan maksimal 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun yaitu usia 21 tahun setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya, Selain itu Kewarganegaraan ganda terbatas juga diberikan pada anak hasil perkawinan dari orangtua WNI yang terlahir di negara yang menganut asas ius soli. Namun batas usia untuk memilih salah satu kewarganegaraan hendaknya dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun dari usia 18 (deiapanbelas) tahun, yaitu usia 23 (duapuluh tiga) tahun. Karena dari sudut kejiwaan dan ekonomi; anak telah menyelesaikan pendidikan tinggi sehingga dipandang telah cukup matang lahir dan batin untuk menentukan masa depan terbaik bagi hidupnya dengan memilih kewarganegaraan terbaik pula. Hak memilih dan menentukan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16494
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwoho Soedjono
Yogyakarta: Liberty, 1991
346.070 2 WIW b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gramedia, 1983-1991
709.92 SEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1988
338.13 EKO
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Stefy Kamila Failasufa
"Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana penanganan sengketa international child abduction yang terjadi setelah adanya perceraian dari sepasang suami istri yang telah melangsungkan perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Perbedaan hukum yang berlaku antara suami dan istri, mempengaruhi status personal anak tersebut dalam berhadapan dengan hukum. International child abduction diatur dalam the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980. Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut sehingga penanganannya mengacu pada undang-undang nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan RI, dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Penanganan kasus ini di Indonesia melibatkan instansi seperti KPAI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar. Selain melibatkan instansi, pada umumnya proses pengembalian anak dalam penanganan international child abduction dapat mengikuti perjanjian bilateral antara kedua negara, tetapi Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral terkait international child abduction dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Belanda, dan Prancis. Salah satu yang menjadi permasalahan besar dalam menangani international child abduction di Indonesia adalah Indonesia belum menjadi negara anggota the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction dan belum meratifikasi konvensi tersebut. Penyelesaian international child abduction di pengadilan bisa menghasilkan putusan pengembalian anak atau penetapan hak asuh anak berdasarkan prinsip the best interest of the child dan prinsip habitual residence. Namun, sebagai negara yang belum meratifikasi konvensi, Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam menangani kasus international child abduction secara efektif. Indonesia tentu membutuhkan regulasi berupa undang-undang yang jelas untuk menangani kasus international child abduction, yang mencakup Central Authority yang sesuai dengan konvensi untuk menjadi perantara antar negara, serta prosedur pengembalian anak tersebut ke negara asal atau negara habitual residence-nya.

This research analyses how to handle disputes of international child abduction that occur after the divorce of a couple who have conducted an intermarriage with different nationalities. The differences in the applicable laws between the husband and wife affect the personal status of the child when dealing with the law. International child abduction is regulated by the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980. Indonesia has not signed this convention, so the handling in Indonesia refers to national laws such as the Child Protection Act, the Marriage Act, the Indonesian Citizenship Act, and the Child Welfare Act. The handling of this case in Indonesia involves institutions such as KPAI, the Ministry of Foreign Affairs, and the Embassy. Besides involving institutions, generally, the process of returning the child in the handling of international child abduction can follow bilateral agreements between the two countries, but Indonesia does not yet have bilateral agreements related to international child abduction with countries such as the United States, Singapore, the Netherlands, and France. One of the major issues in handling international child abduction in Indonesia is that Indonesia has not become a member state of the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction and has not ratified the convention. The resolution of international child abduction in court can result in a decision to return the child or the determination of child custody based on the principle of the best interest of the child and the principle of habitual residence. However, as a country that has not ratified the convention, Indonesia still faces difficulties in handling cases of international child abduction effectively. Indonesia certainly needs clear regulations in the form of laws to handle cases of international child abduction, which include a Central Authority in accordance with the convention to act as an intermediary between countries, as well as procedures for returning the child to the country of origin or their habitual residence country."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risna Hartini
"Perkawinan campuran sejak awal telah menimbulkan banyak permasalahan hukum. Permasalahan hukum tersebut antara lain mengenai pilihan hukum untuk melangsungkan perkawinan, setelah terjadinya perkawinan dan perceraian, khususnya status hukum kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran tersebut. Berdasarkan Pasal 30 ayat 12 dan 3) ROU- HPI dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku bagi yang melaksanakan perkawinan campuran tersebut adalah hukum tempat kediaman sehari-hari dan atau hukus tempat perceraian diajukan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka hukum yang berlaku untuk kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran di Indonesia adalah hukun Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan. Sebagai contoh dari permasalahan tersebut adalah kasus status kewarganegaraan OLIVIA NATHANIA yang ayahnya warga Negara Brunei dan kawin dengan ibunya Marga Negara Indonesia di Indonesia, kemudian berceral di Indonesia. Dalam menganalisa status kewarganegaraan anak tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dan pendekatan kualitatif. Kemudian data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian bahan-bahan kepustakaan. Data tersebut kemudian diseleksi, dikelompokkan dan disusun sintimatis kemudian dianalisis. Berdasarkan xatentuan Perundangan-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang Perkawinan dan Undang-Undang Kewarganegaraan serta NOU-HP1 dan RUU-Kewarganegaraan. maka kewarganegaraan OLIVIA HATHANIA adalah Harga Indonesia. status Negara Seandainya ROU-HP1 dan K-Kewarganegaraan disahkan menjadi Undang-undang maka akan lebih menjamin keadilan Car sepastan hukum terhadap status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran Olen sarena itu penulis menyarankan kedua KUU Itu sebaiknya disahkan menjadi undang-undangan diberlakukan di Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36185
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Daisy Irani
"Menurut Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia Negara Indonesia tidak membatasi lingkup pergaulan warga negaranya maka dari itu peluang terjadinya perkawinan campuran antar warga negara yang berbeda semakin terbuka. Dampak nyata dari perkawinan campuran adalah mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tersebut. Sebelum Undang Undang Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 berlaku maka peraturan perundangan Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia adalah Undang Undang Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958, undang undang ini menganut azas ius sanguinis, dimana jika tetjadi perkawinan antara pria warga negara asing dengan wanita warga negara Indonesia maka anak hasil dari perkawinan campuran tersebut berkewarganegaraan asing mengikuti warga negara ayahnya. Keberadaan Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 tahun 1958 ini dinilai tidak adil dari segi kesetaraan gender karena anak tersebut yang masih mempunyai darah Indonesia dari ibunya dianggap sebagai orang asing . Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran, ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia dilahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggal 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekaligus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak bertaku lagi bagi kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini.

In this era of globalization, with advances in technology and world travel, it's becoming easier and easier for people to travel and integrate with other nationalities and ethnic groups often resulting in relationships and marriage between citizens of different countries. Problems which arise in marriages between people with different citizenships will also affect their children. One of the side effects of mixed marriages is the citizenship problem of the children resulting from such a marriage. Before the recently applied Act No. 12/2006 regarding citizenship, Indonesia previously used Act No. 62/1958 to regulate citizenship - based on '7US SANGUINIS', meaning that when a marriage occurs between a male foreigner and an Indonesian woman, their children would automatically become foreigners - following the citizenship of the father - something which many felt unfair and discriminatory. As well as using a Juridical Normatif for the research, I also undertook several interviews with couples of mixed marriages in Jakarta to obtain accurate information and suggestions regarding the application of regulation No. 12/2006 regarding citizenship."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37367
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>