Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23308 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Naskah ini memuat kumpulan undang-undang atau tata hukum yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa. Undang-undang (baik hukum perdata maupun pidana) tersebut berasal dari abad ke-18 sampai dengan abad ke-20, dan diberlakukan di Surakarta dan Yogyakarta. Ada beberapa nama disebut yang berhubungan dengan pembuataya atau informannya antara lain: Patih K.R. Adipati Sasradiningrat dari Surakarta, Sinuhun PB VII dari Surakarta, yang kemudian dicatat oleh Jaksa Ng. Amongpraja (sesuai dengan penyebutannya di dalam teks). Untuk naskah yang memuat teks yang (hampir) sama lihat YKM/W.243a. Teks ini berisi 465 Bab (permasalahan) yang diuraikan ke dalam 904 pasal. Keseluruhan bab tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa judul, yaitu: 1. Sorogan (h. 1 -34) merupakan daftar keseluruhan isi teks secara ringkas; 2. Angger Arubiru (h.41-55), menguraikan hukum atau undang-undang perdata yang mengatur segala permasalahan berkenaan dengan tindakan-tindakan anggota masyarakat yang dianggap salah menurut hukum atau perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, seperti: sabotase, menipu, ingkar janji, minggat, kasus suap, gugat-menggugat, jual-beli, dan pinjam-meminjam. Dicatatkan di bawah bab ini tanggal penulisannya, yaitu 11 November 1782 (h.55); 3. Angger Pradata Akir (h.56-65), menguraikan hukum atau undang-undang perdata khusus masalah gugat-menggugat, terutama dalam tata cara yang berlaku secara hukum pada waktu itu, seperti: rincian mengenai kekuasaan pengadilan dan siapa yang berhak mengadili, ketentuan mengenai hak dan tanggung jawab penggugat dan kewajiban pihak tergugat, ketentuan kasus kehilangan, ketentuan kasus pinjam-meminjam, ketentuan kasus pembunuhan, ketentuan kasus pemilikan senjata tajam, k'etentuan kasus aniaya, ketentuan pajak, ketentuan kasus pemilikan barang antara rakyat Yogyakarta dan Surakarta, tanggal penulisannya tercatat 28 Juni 1787 (h.65); 4. Angger Ageng (h.66-144), menguraikan hukum atau undang-undang perdata maupun pidana yang berasal dari K.R.A.. Sasradiningrat, Patih di Surakarta, berdasarkan persetujuan para pembesar Surakarta maupun Yogyakarta, isinya mengenai kasus-kasus: perkelahian antara rakyat Surakarta dengan Yogyakarta, gugat-menggugat, kehilangan barang atau pun uang, perampokan, perampasan, melarikan diri, pembunuhan, penyelewengan pajak, penghuni gelap, masalah-masalah perkawinan, judi, ketentuan-ketentuan bagi para hamba raja, ketentuan-ketentuan pemilikan hewan, ketentuan-ketentuan pemilikan tanah garapan, dan lain-lain, selesai ditulis tanggal 3 Besar 1745 (4 Oktober 1818) (h.144); 5. Nawala Pradata (h. 145-165), menguraikan hukum atau undang-undang perdata dan pidana yang berasal dari Sinuhun di Surakarta, ditujukan kepada Jaksa Ng. Amongpraja beserta seluruh stafnya untuk melaksanakan pengadilan dengan sebaik-baiknya, berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang timbul antara rakyat Surakarta dan Yogyakarta berdasarkan undang-undang Pajatisari. Permasalahan-permasalahan yang timbul antara rakyat Kasunanan dengan Mangkunegaran diatur berdasarkan undang-undang Pasalatigan. Isi dari undang-undang ini antara lain: masalah gugat-menggugat yang mewakilkan orang lain, masalah tugas dan tanggung jawab papatih, pangulu dan jaksa, masalah kehilangan barang, minggat, utang-piutang, pembunuhan, perkelahian, pelanggaran hukum, laporan palsu, hak suami-istri, masalah naik banding, masalah pemogokan, perkosaan, perjudian, dan lain-lain, selesai ditulis pada tanggal 18 Besar 1749 (5 September 1822), di Surakarta Hadiningrat (h.165); 6. Angger Gunung (h. 166-205), menguraikan hukum atau undang-undang perdata dan pidana yang berasal dari PB VII di Surakarta, ditujukan kepada Adipati Sasradiningrat agar dilaksanakan. Isi undang-undang itu antara lain: hal kewajiban para gunung, hal pemakaian barang-barang inventaris milik pemerintah, hal pemilikan barang-barang inventaris milik pemerintah, ketentuan gilir jaga para serdadu, ketentuan angkutan barang di jalan raya, perjudian, perdagangan gelap, penggunaan candu, hal rampas-merampas, perampokan, hal pemilikan hewan piaraan, pembuatan uang gelap, hal pelarian tahanan, hal pembuatan surat jalan, hal larangan berjudi dan menggunakan candu, dan lain-lain, selesai ditulis pada tahun 1768 (1840) (h.205). Naskah ini sama sekali tidak menyebutkan tentang nama penyalinnya ataupun tempat dan tanggal penyalinannya. Jenis kertas yang dipergunakan di dalamnya cocok untuk penyalinan sekitar 1920an. Naskah diterima Pigeaud dari Ir. Moens pada bulan Desember 1927, di Yogyakarta (h.v)."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.6-NR 40
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah dluwang ini memuat kumpulan undang-undang atau tata hukum yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa, baik perdata maupun pidana, khususnya di Surakarta dan Yogyakarta pada sekitar abad ke-18. Isi secara ringkas serat Angger-Angger ini adalah sebagai berikut: 1. Pepacak Dalem Sinuhun Surakarta (h.1-59), menguraikan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan masyarakat luas baik yang menyangkut perdata maupun pidana. Menurut keterangan pada h.l, teks ini berasal dari Adipati Sasradiningrat setelah mengadakan kesepakatan dengan para pembesar di Surakarta Hadiningrat dan atas izin residen di Mangkunegaran; 2. Angger Ageng (h.60-181), menguraikan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan masyarakat luas, baik yang menyangkut perdata maupun pidana (mirip dengan masalah-masalah di atas). Menurut keterangan pada h.60, serat ini merupakan hasil pembicaraan Patih Sasradiningrat dari Surakarta dengan Patih Danureja dari Yogyakarta setelah mendapat izin dari residen di Mangkunegaran dan Pakualaman, berkenaan dengan tata cara pengadilan. dalam masalah-masalah yang menyangkut rakyat kedua kerajaan tersebut; 3. Angger Pradata (h. 182-237), menguraikan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan masyarakat terutama berkenaan dengan masalah-masalah perdata. Menurut keterangan di h.182, teks ini adalah merupakan pemut nawala (surat perundang-undangan) dari Sinuhun di Surakarta, ditujukan kepada Jaksa Among Praja yang berisi aturan-aturan dalam pelaksanaan pengadilan; 4. Angger-Anggeran (h.238-244), menguraikan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan abdidalem di kraton Yogyakarta Hadiningrat. Menurut keterangan pada h.238, undang-undang ini berasal dari Raden Adipati Danupraja; 5. Serat Pethikan Nitisruti (h.247-269), menguraikan moral Jawa yang berasal dari Serat Nitisruti, akan tetapi tidak sampai selesai. Diuraikan dalam bentuk tembang macapat berjumlah 34 pada dalam metrum dhandhanggula, dimulai dengan Ingsun karya teladha palupi, panpineksa kinen akaryaa; 6. Cathetan Tembung-tembung Walandi (h.270-271), menguraikan beberapa kata bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa. Kata-kata yang diuraikan di sini diambil dari bahasa sehari-hari, seperti: nasi, daging, garpu, kuda, dan sebagainya; 7. Pratelan Cacahipun Kagungan Dalem Siti (h.273-275), menguraikan inventarisasi kekayaan luas tanah milik kraton Surakarta; 8. Pratelan Cacahing Siti Dhusun Gadhahanipun Partawijaya lan Sanes-sanesipun (h.276-283), menguraikan inventarisasi kekayaan luas tanah milik Partawijaya dan beberapa orang lainnya. Teks naskah ini sama sekali tidak menyebutkan nama pengarang atau nama penyalin, tanggal dan tempat penulisan atau penyalinannya. Namun berdasarkan kertas yang dipakai, serta bentuk dan gaya tulisannya, diperkirakan naskah ini disalin sekitar tahun 1880an (?). Menurut catatan Pigeaud (h.i), naskah ini berasal dari Surakarta, akan tetapi dibeli di Yogyakarta pada tahun 1935. Mandrasastra telah membuat ringkasan isinya pada bulan Juli 1936 (terlampir). Untuk teks-teks lain yang mirip atau bahkan sama dengan Serat Angger-Angger ini, lihat MSB/H.6-9, YKM/W.243a, dan FSUI/HU.6."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.7-NR 290
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah berisi kumpulan teks hukum yang diberi judul Serat Angger-angger Pradata, disalin dari bahan yang dikumpulkan oleh Brandes (lihat PNRI/LBR 7/120 (61), (yaitu naskah Brandes no. 120, dalam laci ke-7 Lemari Brandes). Salinan dibuat oleh staf Pigeaud pada tahun 1930, rangkap dua. Kedua salinan tersebut sekarang berada di koleksi FSUI, yaitu A 20.06a (asli) dan A 20.06b (tembusan karbon). Hanya ketikan asli yang dimikrofilm. Periksa deskripsi naskah FSUI/HU.6, bandingkan pula dengan YKM/W.243a. Teks berisi undang-undang Kangjeng Sultan Hamengkubuwana, Yogyakarta; dibagi menjadi 21 bab, antara lain tentang hukum maling, pencuri, perampok, membakar rumah, hutang piutang, pinjam meminjam, masalah warisan suami-istri, gugat menggugat, masalah yang dapat diputus oleh hukum perdata, dan lain-lain."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.5-A 20.06a-b
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah ini merupakan tembusan karbon dari naskah ketikan FSUI/HU.8a (G.179b). Keterangan selengkapnya lihat deskripsi naskah tersebut."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.8-G 179a
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah yang berasal dari desa SineĀ» Jagaraga, Ngawi ini, dipinjamkan R. Moh. Ali dari Kudus kepada Pigeaud pada Agustus 1941. Naskah telah dibuatkan salinannya sebanyak empat eksemplar, pada September 1941, di Yogyakarta. Dua eksemplar diantaranya kini tersimpan di koleksi FSUI ini, sisanya seharusnya terdapat di Leiden, dan Panti Boedojo (h.l). Teks berisi 18 peraturan atau hukum yang berlaku pada jaman Mataram, yaitu: 1. Hukum pernikahan; 2. Hukum perselisihan; 3. Hukum perkelahian; 4. Hukum tentang pergi dari rumah (minggat); 5. Hukum gugatan hak milik; 6. Hukum orang bekerja; 7. Hukum pencurian; 8. Hukum orang mati di dalam kota; 9. Hukum penganiayaan; 10. Hukum gugatan; 11. Hukum orang mengaku-aku barang orang lain; 12. Hukum orang menye-rang musuh; 13. Hukum orang (gugatan datang dan pergi); 14. Hukum orang luar daerah berkelahi; 15. Hukum orang yang dianiaya oleh lurah atau pamong; 16. Hukum orang bertempat tinggal di Kelagan dan Gajahmati; 17. Hukum orang pacaran di daerah orang lain; 18. Hukum penari mati/dianiaya. Di samping kedelapanbelas peraturan tersebut, teks juga memuat peraturan kera-jaan mengenai tugas-tugas raja, patih, pamong, dan jaksa dalam menjalankan hukum kerajaan, serta denda-denda yang harus dibayar oleh terpidana, dan peraturan menja-tuhkan hukuman. Keterangan selanjutnya dapat dilihat pada deskripsi naskah MSB/H.5, 6, dan 9."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.8a-G 179b
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks yang berjudul Angger-angger Sultan Agungan, atau juga Angger-angger Tatakrama ini, menguraikan berbagai aturan atau tatakrama yang bersifat protokoler, terutama dalam sikap dan tindak-tanduk, serta dalam penggunaan bahasa (basa bagongari) dalam pergaulan di lingkungan Kraton Surakarta. Di dalam tatakrama berbahasa dicakup berbagai istilah bahasa yang dipergunakan oleh abdidalem atau pejabat-pejabat di lingkungan kraton dalam berdialog, atau bila sedang menghadap raja sesuai dengan jabatan, kedudukan, dan kepangkatan masing-masing. Di samping itu diuraikan juga mengenai fungsi, peranan, dan kedudukan para pejabat pemerintah berkenaan dengan hak dan kewajiban yang dimilikinnya. Dibandingkan dengan MSB/H.l 1 yang berjudul Angger-angger Tatakrama, teks naskah ini kurang lengkap. Bahkan dapat dikatakan merupakan bagian kecil dari isi yang tercakup di dalam naskah MSB/H.l 1 tersebut, yang merupakan kumpulan dari undang-undang tatakrama yang berlaku di lingkungan Kraton Surakarta. Adapun rincian isi teks naskah ini sebagai berikut: 1. Serat Pranatan Wawaton Angger-angger Tatakrama (h.1-26), menguraikan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kraton dalam hal berkomunikasi antara abdidalem dengan para pejabat lingkungan kraton, maupun antara pejabat dengan rajanya sendiri. Aturan-aturan itu meliputi aturan berbahasa, bersikap, dan bertingkah laku; 2. Serat Wadu Aji (28-36), menguraikan nama-nama jabatan ketentaraan (wadya bala) dalam fungsi dan peranannya, yang diambil dari Serat Raja Kapa-kapa; 3. Pasebutan Namaning Priyagung (37-39), menguraikan istilah nama-nama pejabat kraton dari tingkat ratu sampai ke jajar dengan penjelasan makna yang terkandung dalam istilah-istilah itu; 4. Ukaraning Tembung Para Abdidalem (40-44), menguraikan aturan-aturan yang berlaku bagi para abdidalem dalam hal bertutur kata dengan atasannya; 5. Serat Paramengsesa (h.46-59), menguraikan aturan-aturan basa kadhaton, terutama bahasa yang dipergunakan dalam percakapan antara patih dengan rajanya; 6. Tembung Sumiwi (60-67), menguraikan ungkapan atau pepindhan yang berlaku dalam bahasa kedhatonan tersebut. Pigeaud membeli naskah ini dari R. Tanaya di Surakarta pada bulan Juni 1934. Surat penawaran Tanaya kepada Pigeaud tersisip di dalam naskahnya. Mandrasastra telah membuat ringkasan isi naskah (terlampir) pada tahun berikutnya."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.9-NR 265
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah ini berisi teks kumpulan adat-istiadat yang berkenaan dengan aturan atau tatakrama dalam sikap dan bahasa yang berlaku di lingkungan keraton Surakarta, juga ada beberapa lembar daftar kata beserta artinya."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
UK.4-KT 42
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Naskah ini merupakan salinan dari naskah PNRI/LBR 7/118 (56). Teks berisi kumpulan undang-undang hukum perdata yang berlaku di Yogyakarta, sebanyak 35 bab. Di sana-sini dijumpai coretan-coretan dengan pensil yang kemungkinan merupakan catatan/koreksi dari Pigeaud. Kini FSUI menyimpan dua eksemplar naskah salinan ini, yaitu A 20.05a (ketikan asli) dan A 20.05b (tembusan karbon). Hanya ketikan asli yang dimikrofilm. Keterangan selanjutnya, lihat FSUI/HU.6 dan YKM/W.243a."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.10-A 20.05a
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>