Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30209 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mas Khaji Ahmad Afandi
"Buku ini ditujukan untuk orang Islam dalam hal kewajiban/hal-hal yang harus dilakukan berkait dengan tata cara pengurusan jenazah. Pengarang mengambil dari kitab fikih. Isinya adalah: (1) bab pranataning khukum sarak agami Islam; (2) bab sesorang sakit; (3) bab mengenai pengurusan seseorang yangbaru saja meninggal; (4) mamendikan jenazah; (5) mengkafani jenazah; (6) menyembayangi jenazah; (7) mengangkat jenazah; (8) menguburkan jenazah. Yang terakhir adalah jika yang meninggal mempunyai utangharus dibayarkan dengan harta peninggalannya."
Ngayogyakarta: Tejamartaya, 1852
BKL.0134-IS 6
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Ngabehi Harja Saputra
"Buku ini menguraikan antara lain: 1. Dalil-dalil dan patokan agama Islam yang diambil dari Qur'an dan diberi arti secara nafas Jawa; 2. Uraian surat An-Nisa dikaitkan dengan agama lain; 3. Uraian tentang Sang Buddha Gotama; 4. Uraian tentang putra Allah; 5. Nabi Adam yang memakan buah kuldi; 6. Sariat dari Nabi Isa; 7. Menjelaskan setiap tataran dari alam."
Kediri: Tan Khoen Swie, 1927
BKL.0558-IS 52
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kharisma Ilmu, 2008
R 345.167 ENS I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Ibn Qudamah, Abi Muhammad Abd Allah bin Ahmad bin Muhammad
"Buku ini berisi tentang hukum-hukum dalam Islam atau ilmu fiqih."
Riyad: Maktabat al-Riyad al-Hadithah, [s.a.]
ARA 279.4 IBN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fyzee, Asaf A.A.
Djakarta: Tintamas, 1959
297.341 FYZ p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik
"Semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan modern dan perubahan sosial kemasyaralatan maka akan semakin kompleks permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi oleh umat Islam, khususnya di bidang hukum Islam (fiqh). Dalam kondisi demikian, kegiatan untuk melakukan ijtihad marak disuarakan.
Sudah menjadi maklum bahwa hukum Islam akan selalu berkembang mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Kehadiranuya akan selalu relevan dan mampu diterapkan pada setiap keadaan dan tempat. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Melihat perkembangan-perkembangan tersebut dalam hubungannya dengan fleksibilitas hukum Islam, maka kegiatan berijtihad mutlak diperlukan. Hal ini mengingat karena banyak persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tak dapat dibendung lagi kehadiranya.
Di Jakarta, misalnya, kegiatan istinbath hukum Islam secara perorangan (fardhi) pernah dilakukan oleh K.H. Muhammad Syafe'i Hadzami dalam karyanya, Thudhih alAdiliah. Jika dilihat dalam keberadaaa organisasi-organisasi keagamaan di Indoneaia, maka dalam sejarahnya KH Muhammad Syafi'I Hadzami terlibat aktif dalam Nahdhalul Ulama (NU). Sebagai salah satu organisasi keagamaan, NU juga melakukan kajian-kajian hukum Islam yang terbentuk dalam wadah Bahsul Masail NU yang menelorkan fatwa-fatwa hukum sebagai hasil ijtihad secara kolektif.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya konsistensi KH. Muhammad Syafi'i Hadzami sebagai ulama NU dalam memberikan keputusan hukum Islam secara perorangan (fardhi) dalam wadah Bahsul Masail NU sebagai lembaga pengambil keputusan hukum Islam secara kolektif (jama'i) di lingkungan NU. Konsistensi tersebut setidaknya dapat dilihat dari segi metode istinbath hukumnya dan hasil-hasil keputusan hukumnya.
Dari analisis pembahasan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
1. KH Muhammad Syafi'i Hadzami cenderumg hanya mencukupkan diri pada ibarat-ibarat kitab yang memuat pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang berhaluan madzhab Imam Syafi'i, sekalipun dalam beberapa hal ia menjawab dengan menggunakan logikanya sendiri yang didasarkan pada kaidah-kaidah fiqhiyyah, ayat-ayat al-Qur'an, dan hadis-hadis Nabi saw.
2. Secara umum keputusan-keputusan KH. Muhammad Syafi'i Hadzami dari berbagai persoalan kontemporer adalah sama dengan keputusan-keputusan hukum yang difatwakan oleh Bahsul Masail NU. Perbedaan hanya terlihat pada perincian atau penegasan jawaban terhadap suatu masalah.

Progressively accelerate and expanding it modern science and social change, hence will progressively problems complex which must face by Islam people, specially in area Islamic law (fiqh). In a condition that way, activity to conduct ijtihad is popular lighthouse.
Have become enunciated that Islamic law will always expand to keep abreast of epoch and time. Its attendance will be relevant always and can be applied in each place and situation. This matter prove that Islam law represent an creative and dynamic strength.
To see that growths in its relation with flexibility Islamic, hence activity of iiecded absolute to do ijiihad. This matter remember because many new problems appearing in society midst as effect of growth and progress and science of technology which cannot be barricaded again its attendance.
In Jakarta, for example, activity of istinbath Islamic law alonely (farad) have been conducted by Ku Muhammad Syafi'i Hadzami in its masterpiece, Tcutdhih al-Adillah. If seen in religious organizational existence in Indonesia, hence in history of K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami involve active in Nahdhatul Ulama (NU). As one of the religious organization, NU also conduct studies Islamic law, which is formed in place of Bahsul Masail NU which is produced religious advices law as result of ijtihad collectively (jama?i)
Therefore, this research aim to to know there is or do not it consistency of KR Muhammad Syafi'i Hadzami as moslem scholar of NU in giving decision of Islamic law alonely (fardhi) in place of Bahsul Masail NU as institute taker of decision of Islam law collectively (jama'i) in environment of NU. The Consistency at least can be seen from method facet of istinbath its law and pickings decision of his law.
From solution analysis, obtained by result of research of the following research:
1. K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami tend to only making sufficient himself at s pposings book loading opinions all former moslem scholar which is Syafi' i madzhah oriented, even if in some cases he answer by using its own logic which relied on methods of fiqhiyyah, sentences of al-Qur'an, and hadis-hadis. But this matter conducting of in very number afew.
2. In general, decisions of law of K.H. Muhammad Syafi'i from various contemporary problem is equal to decisions of law which is religious advices by Bahsul Masail NU. Even if there are difference, that thing is only seen at detail or is coherent of answer to an problem.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T 11116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D168
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurjanah
"Skripsi ini membahas mengenai permohonan wali adhol menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan peran wali hakim yang menggantikan wali adhol tersebut ditinjau dari hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana upaya hukum yang dilakukan calon mempelai wanita dan pria menanggapi keengganan wali adhol dan apakah Penetapan Pengadilan Agama Kota Tegal (No.08/Pdt.P/2008/PA.TG, No.10/Pdt.P/2007/PA.TG dan No. 11/Pdt.P/2007/PA.TG) telah sesuai dengan hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen. Salah satu rukun perkawinan adalah harus ada wali bagi calon mempelai wanita. Namun tidak selamanya antara calon mempelai wanita dan wali setuju apabila calon mempelai wanita menikah dengan calon mempelai pria. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai wanita dapat mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama di tempat kediamannya. Majelis hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah yang menjadi alasan dari wali adhol tersebut apakah berdasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 atau tidak.
Pada Penetapan Pengadilan Kota Tegal ditetapkan bahwa yang menjadi alasan keengganan wali atau adholnya wali yaitu karena hari lahir jeblok, calon suami yang miskin dan belum mempunyai penghasilan tetap serta karena wali nikah mempunyai permasalahan pribadi dengan calon mempelai pria. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan penetapan bahwa wali tersebut adhol dan menunjuk Kepala KUA Kecamatan untuk menjadi wali hakim. Jadi kesimpulannya apabila wali (wali nasab) adhol atau enggan menjadi wali nikah maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim apabila yang menjadi alasannya enggannya wali tidak berdasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan akan lebih sempurna apabila yang menjadi wali nikahnya adalah wali nasab bukan wali hakim. Setelah perkawinan dilangsungkan, hendaklah pasangan suami isteri ini menjalin silaturahmi dengan orang tua atau wali nikah agar terjaga hubungan baik di antara mereka.

This undergraduate thesis describes File to Request for Adhol Guardian pursuant to Islamic Law and Matrimony Law Number 1 Year 1974, where the subjet how is the position and the role of hakim guard who replace adhol guardian in the view of the Islamic law and matrimony law number 1 year 1974, what legal effect maybe done by the bride and the groom responding to the rejection of the bride`s biological father (adhol guardian), Was the Verdict of Tegal`s Religious Court (Number 08/Pdt.P/2008/PA.TG, Number 10/Pdt.P/2007/PA.TG and Number 11/Pdt.P/2007/PA.TG) adjust to Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974.
This analysis uses qualitative methode which is analizing the literatures in order to find secondary data by studying documents. One of Matrimony terms is that the bride must have a guardian to be married. But there is time when between the bride and the guardian have a conflict about the groom (that the guardian doesn`t like/ doesn`t accept the groom to married the bride). Responding for the conflict, the Bride can file to request Guardian Adhol to the Relgious Court in her domicile. Judge Council can give consideration pursuant to the Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974 the reason for the Guardian Adhol.
On the Verdict decided that the reason for the guardian reject/disagree to the groom or the adhol`s of the guard is because of the down birth day, the groom is financially poor doesn`t have decisive job also because of personal problem with the groom. Therefore the judge council sentece that the guard is Adhol and appointed the Head of the subdistrict KUA/ Office of Religious Matters to be the judge guard. So that if the guard (nasab guard) adhol or doesn`t want to be the married guard, his guardianship right moved to the judge guard in condition that the reason is impursuant to the Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974. Marriage will be more perfect if the guard is the nasab guard not a judge guard. After the marriage was held, it will be better if the newlywed still pursue or keep the good relationship between the parents the guard or mariagge guard."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S21500
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
R 297.1403 ENS II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
R 297.1403 ENS III
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>