Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157927 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Gusti Yuniar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Indra Paskah Pratama
"Skripsi ini berisi analisis penerapan standar akuntansi terbaru terkait sewa yaitu PSAK 73. Dalam standar akuntansi terbaru tersebut, terdapat perubahan perlakuan akuntansi dari sisi penyewa dimana penyewa diharuskan untuk melakukan penilaian pada kontrak untuk mengidentifikasi apakah kontrak tersebut mengandung sewa dan kemudian mencatat aset hak guna dan liabilitas sewa pada laporan posisi keuangannya. PT SAS sebagai penyewa dipilih sebagai objek penulisan karena memiliki banyak transaksi yang mengandung sewa. Hasil dari penelitian ini adalah PT SAS terlebih dahulu melakukan penilaian pada suatu kontrak untuk mengetahui apakah kontrak mengandung sewa kontrak sesuai kriteria PSAK 73. Setelah mengidentifikasi kontrak mengandung sewa PT SAS melakukan pencatatan akuntansi sesuai ketentuan PSAK 73 dimana terdapat tambahan aset hak guna sebesar USD 21.665 ribu, liabilitas sewa sebesar USD 21.350 ribu, dan pengurangan sewa dibayar dimuka berkurang sebesar USD 315 ribu. Penerapan PSAK 73 juga berdampak negatif pada rasio keuangan PT SAS dimana rasio profitabilitas dan rasio likuiditas mengalami penurunan sementara rasio likuiditas mengalami peningkatan.

This essay contains an analysis of the application of the latest accounting standards related to leases, namely PSAK 73. In the latest accounting standards, there are changes in the accounting treatment of the lessee where the lessee is required to assess the contract to identify whether the contract contains a lease and then record the right of use assets and lease the liabilities in the statement of financial position. PT SAS as lessee was chosen as the object of writing because it has many transactions containing leases. The result of this research is that PT SAS conducts an assessment on a contract to determine whether the contract contains leases according to the criteria of PSAK 73. After identifying the contract containing leases, PT SAS conducts accounting records in accordance with the PSAK 73 where there are right of use assets of USD 21,665 thousand, lease liabilities amounting to USD 21,350 thousand, and the reduction in prepaid rent is reduced by USD 315 thousand. The application of PSAK 73 also had a negative impact on the financial ratios of PT SAS, where the profitability ratio and liquidity ratio decreased while the liquidity ratio experienced an increase."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeripto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasmin
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui segi-segi hukum dari perjanjian leasing dalam praktik-nya di Indonesia. Penelitian sampai pada penemuan data menyimpulkan bahwa peraturan yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur sama sekali mengenai perjanjian leasing secara khusus, tetapi perjanjian leasing dalam praktik ditundukkan pada ketentuan-ketentuan umum tentang Perikatan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Salah satu bagian terpenting dari sistem hukum perdata Indonesia adalah terdapatnya sistem terbuka dari hukum perjanjian seperti dianut oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tersimpul dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dalam doktrin dan yurisprudensi ditafsirkan adanya kebebasan berkontrak. Hal ini mengandung azas kebebasan dalam membuat perjanjian. Jadi Pasal 1338 ayat (1] yang memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi produk perjanjian kepada mereka, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum. kesusilaan dan ketertiban umum.
Tesis ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Beserta wawancara dan/atau dengan kuisioner, selanjutnya rnenguraikan secara mendetail tentang sejarah perkembangan leasing, syarat usaha leasing, pengertian leasing, macam-macam leasing dalam praktik, landasan yuridis, isi perjanjian leasing, subyek dan obyek perjanjian leasing dan kemudian sebagai pelengkap dicantumkan yurisprudensi. Tentang perjanjian leasing secara yuridis ditundukkan pada ketentuan-ketentuan Umum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan sumber hukumnya tercantum dalam berbagai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menentukan syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian leasing sebagai upaya mengurangi inequality of bargaining power dari pihak-pihak yang terikat dalam suatu perjanjian leasing. Karena itu penulis menyarankan, seyogianya pemerintah mengambil langkah untuk membentuk suatu Undang-Undang tentang Perjanjian Leasing di Indonesia guna mencapai kepastian hukum, dan agar terpenuhi kebutuhan hukum perjanjian sesuai dengan perkembangan masyarakat yang relatif sangat cepat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Charlie Rivai Malessy
"PT PLN Persero dan PT KAR POWERSHIP INDONESIA telah membuat dan menandatangani Kontrak LVMPP termasuk proses pengadaan leasing marine vessel power plant. Dalam skripsi ini, pembahasan difokuskan pada masalah mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant apakah telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan ketentuan dan persyaratan dalam Kontrak LMVPP apakah dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing sesuai KMK No.1169/KMK.01/1991 serta keabsahan pembentukan Kontrak LMVPP sesuai dengan KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan Kontrak LMVPP adalah sah dan mengikat karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur pada KUH Perdata sebagaimana diatur pada pasal 1338 jo. 1320-1337, dari aspek leasingnya Kontrak LMVPP tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing karena tidak berisi dan memuat ketentuan dan pengaturan sebagaimana yang diperlukan dalam perjanjian leasing yang telah ditentukan pada KMK No.1169/KMK.01/1991. Hal ini dikarenakan beberapa permasalahan seperti harga dan pembayaran sewa yang justru memfokuskan terhadap pembelian tenaga listrik dan tidak diaturnya mengenai harga perolehan barang modal. Saran yang dapat disampaikan adalah harus dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan tentang leasing dan perusahaan pembiayaan yang terintegritas dalam suatu Undang-Undang agar dapat menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat serta PT PLN Persero harus dapat konsisten dalam melakukan suatu pekerjaan agar pembentukan kontrak selaras dengan maksud dan tujuan pekerjaan tersebut.

PT PLN Persero and PT KAR POWERSHIP INDONESIA has made and entered into LVMPP contract including its process of procurement of leasing marine vessel power plant. In this thesis, the discussion focused on the issuing of the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant whether in accordance with Letter of Circular Board of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the terms and condition set out on the LMVPP contract whether it can be categorized as a lease agreement according KMK No.1169 KMK.01 1991 as well as the validity of the Contract in accordance with article 1338 jo. article 1320 1337 of Indonesia Civil Code. This research uses a normative juridical method. The results of this research found that the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant has applied with and in accordance with the Letter of Circular of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the LMVPP contract is valid and binding because it has qualified as valid agreement as stipulated in the Indonesia Civil Code in article 1338 jo. 1320 1337. However for its leasing aspect, LMVPP contract can not be categorized as a operating lease agreement because it does not contains an obliged provisions and arrangements as required in the lease agreement that has been determined in KMK No.1169 KMK.01 1991. This is due to several issues such as price and lease payments that would rather focus on the purchase of electricity and that the exclusion of the acquisition price of capital goods. Suggestions can be submitted is to be made a legislation on leasing and financing company that integrated into an Act in order to ensure legal certainty to the society and PT PLN Persero must be consistent in doing a job in order to form a contract that in line with the intent and purpose of the work mentioned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Aranti Ciptadi
"Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan virtual office di Indonesia dalam rangka mengkaji keabsahan perjanjian sewa-menyewa alamat virtual office dengan dikaitkan alamat sebagai suatu benda atau properti yang dapat dijadikan sebagai objek didalam suatu perjanjian serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban hukum perdata pihak penyedia virtual office terhadap permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh pihak pengguna virtual office.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan virtual office di Indonesia berbeda dengan pelaksanaan virtual office dibeberapa Negara, dengan penggunaan konsep sewa-menyewa menjadikan perjanjian sewa-menyewa virtual office di Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang sesuai dengan yang diatur oleh KUH Perdata Indonesia, maka perjanjian virtual office dikategorisasikan sebagai perjanjian tak bernama (inominaat).
Pertanggung jawaban hukum perdata mengenai hubungan kontraktual antara pengguna virtual office dengan pihak ketiga tidak dapat mengikat pihak penyedia virtual office sehingga apabila terjadi permasalahan hukum yang ditimbulkan atas hubungan kontraktual tersebut pihak penyedia virtual office tidak memiliki tanggung jawab hukum perdata.

This study was made to explain the implementation of a virtual office in Indonesia in order to assess the validity of the lease agreement with the associated virtual office address as the address of an object or property that can be used as an object in an agreement and examine the civil liability of the provider of virtual office to problems law posed by the virtual office users.
Results from this study is that the implementation of a virtual office in Indonesia is different from the virtual office implementation in several countries, with the use of the concept of lease agreement makes a virtual office in Indonesia might not be categorized as lease agreement in accordance with stipulated by the Civil Code Indonesia, the virtual office agreements categorized as inominaat agreement.
Civil liability law regarding the contractual relationship between the virtual office users with third parties can not bind the virtual office provider so that in the event of legal problems arising on the contractual relationship the virtual office provider does not have a civil legal liability.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57542
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amin Widjaja Tunggal
Jakarta: Rineka Cipta, 1994
657.75 AMI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>