Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145271 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17188
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nutri Handayani
"Transfer pricing merupakan isu yang sangat relevan dengan suatu kegiatan usaha ataupun perpajakan. Mayoritas perusahaan multinasional memandang bahwa transfer pricing merupakan isu yang paling penting dalam perpajakan internasional. Transfer pricing merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antarperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan pada arm?s length principle. Mekanisme arm?s length principle ini, membuat ketatnya pengawasan Direktorak Jenderal Pajak terhadap transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Wajib Pajak untuk mendokumentasikan arm?s length principle tersebut. Laporan magang ini membahas proses penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm?s length principle) dalam transaksi antara Wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai bentuk kepatuhan terhadap Direktur Jenderal Pajak.

Transfer Pricing is an issue that is relevant to a business activity or taxation. The majority of multinational companies view that transfer pricing is the most important issues in international taxation . Transfer pricing is part of business activity and tax that aims to ascertain whether the prices applied in transactions between firms that have a special relationship has been based on arm?s length principle. The mechanism of this arm?s length principle, make the tight supervision of theDirector General of Taxes on transactions between taxpayer with related parties who have a special relationship. Therefore, the Director General of Taxes requires that taxpayer to document the arm?s length priciple. Internship report discusses the process of applying the principles of fairness and predominance of business (arm?s length principle) in a transaction between the taxpayer with parties who have special relationship as a form of compliance with Director General of Tax rules."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
S54686
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Lily
"Karena belum adanya standard penilaian dan perlakuan akuntansi untuk obligasi yang disertai dengan hak-hak istimewa khususnya ditinjau dari sudut debitur yang berlaku di Indonesia, maka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi standard penilaian dan perlakuan akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, dan kemudian berdasarkan hasil evaluasi memberikan usulan standard penilaian dan perlakuan akuntansi yang kira-kira tepat untuk keadaan di Indonesia dengan menggunakan ilustrasi obligasi salah satu perusahaan publik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan pendekatan deskriptif analisis di mana pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa secara umum standard penilaian dan perlakuan akuntansi atas obligasi yang disertai dengan hak-hak istimewa kepemilikan yang berlaku di Amerika Serikat dapat diterapkan untuk keadaan di Indonesia. Saran yang dapat diberikan penulis adalah sebaiknya IAI-komite PAl dapat segera mengeluarkan standard perlakuan akuntansi untuk jenis obligasi ini, agar kesimpangsiuran dalam pencatatan dan perlakuan akuntansi dapat dihindari. Karena obligasi ini juga merupakan salah satu instrumen pasar modal, maka penulis juga menyarankan agar BAPEPAH dapat mengeluarkan peraturan yang lebih eksplisit mengenai penerbitan maupun peredaran obligasi tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margareta Lamria
"Skripsi ini membahas mengenai ketentuan penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia. Tiga permasalahan yang dianalisis yaitu kesesuaian penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration, permasalahan yang dihadapi dalam penerapan prinsip kewajaran tersebut, serta upaya-upaya yang dilakukan DJP dalam mengatasi permasalahan yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi literatur dan observasi.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan tentang penerapan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan barang antar wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa di Indonesia telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Permasalahan yang dihadapi dalam penerapannya adalah kesulitan mendapat data pembanding; menentukan Transfer Pricing Methods yang tepat; dibutuhkan waktu yang panjang dan biaya administrasi yang besar; rendahnya pemahaman Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan negara laawan transaksi; dan kurangnya SDM yang menguasai. Upaya yang dilakukan adalah sosialisasi bagi Wajib Pajak; pemeriksaan, menilai kembali, dan penyesuaian; dan membangun tim internal.

This thesist focused on regulation of application of Arm's Length Principle for Sales of Goods among Related Party in Indonesia. Three issues are raised about harmonization of application of Arm's Length Principle for Sales of Goods among Related Party in Indonesia with OECD Transfer Pricing Guidelines, problems of application, and solution of the problems. This research is using qualitative approach with descriptive method. Primary data obtained by in-depth interview while secondary data obtained by literature study and observation.
The result showed that application of Arm's Length Principle for sales of goods among Related Party in Indonesia has been harmonized with OECD Transfer Pricing Guidelines. The problems on application are difficulties to get comparability data to analize it; difficulties to choose the most appropriate of Transfer Pricing Methods; needed long time and high cost to applicate; low comprehension of tax payer about tax administrations from counterparty country; and limited expert in this field. As the solutions, Directorate General of Taxation are doing socialisation for taxpayer; doing inspection, readjust, and correlative adjustment; developing internal team.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S17994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Citra
"Bank Exim (Bank Mandiri) adalah salah satu bank yang direkapitalisir oleh BPPN, atas hutang bermasalahnya penagihannya dialihkan ke BPPN dan salah satunya adalah hutang PT X. Selaku perusahaan yang bergerak dalam sektor real estat namun sekaligus melakukan restrukturisasi hutang, PT X wajib mengimplementasikan pengakuan pendapatan dan biaya aktivitas real estat seperti yang diatur dalam PSAK 44 dan pengakuan laba penghapusan hutang seperti yang diatur dalam PSAK 54.
Penelitian ini mencakup dan berfokus pada penerapan PSAK 44 tentang aktivitas pengembangan real estat dan PSAK 54 tentang restrukturisasi hutang piutang bermasalah, dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang relevan atas restrukturisasi hutang perusahaan yang bergerak dalam industri real estat, termasuk didalamnya upaya gugatan pajak oleh PT X terhadap alokasi pengakuan penghasilan berupa keuntungan pembebasan hutang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan merupakan studi kasus pada PT X.
Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa atas penerapan PSAK 44 dan PSAK 54, perusahaan tidak mengimplementasikannya secara menyeluruh karena diketahui bahwa atas biaya bunga pinjaman dalam masa kontruksi yang seyogyanya dikapitalisir namun oleh perusahaan dibebankan langsung pada pengadilan sehingga pada saat pengakuan laba penghapusan pajak, perusahaan tinggal melakukan set off atas akun biaya bunga yang masih harus dibayar. Metode ini jelas bertentangan prinsip akuntansi matching cost against revenue karena biaya yang seharusnya digolongkan sebagai product cost tersebut dibebankan tidak dalam periode yang sama dengan pengakuan penghasilan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan undervalue pada laba dan overvalue pada biaya.
Sehubungan dengan diakuinya keuntungan restrukturisasi hutang, terjadi sengketa pajak antara pihak fiskus dengan perusahaan. Pihak fiskus menetapkan dasar alokasi pengakuan laba penghapusan hutang didasarkan pada kontrak perjanjian antara PT X dan BPPN. Namun kontrak ini pun setelah diperhitungkan kembali perhitungannya, terjadi kesalahan perhitungan karena kas yang seharusnya dikeluarkan untuk melunasi hutang ternyata lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. PT X mempermasalahkan mengenai pengakuan adanya penghasilan atas penghapusan bunga tahun 1998, 1999, di mana berlaku ketetapan final serta saldo bunga pinjaman tahun 2000 yang tidak pemah dibukukan oleh PT X.
Keuntungan restrukturisasi diperoleh pada tahun 2001, selama ini PT X telah mengakui dan membebankan bunga pinjaman tersebut sehingga tidaklah relevan jika dikaitkan dengan adanya pengakuan pajak final tahun 1998 dan 1999 karena menyangkut objek pajak dan tahun pajak yang berbeda. Atas perbedaan pencatatan antara BPPN dan PT X, memang seharusnya keduanya mencatat dengan jumlah yang sarna. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/199, menyatakan bahwa kreditur harms mencatat jumlah yang sarna dengan debiturnya. Namun hal ini bisa saja dijadikan loopholes sehingga jumlah pajak terutang lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Dan Putman pengadilan pajak atas sengketa, diketahui bahwa sampai saat dibuatnya keputusan, majelis hakim pengadilan pajak belum memperoleh angka yang sesungguhnya benar mengenai jumlah alokasi penghapusan hutang. Dalam memutuskan suatu sengketa pajak, majelis hakim harus bertindak independen dan tidak menerima campur tangan dari pihak manapun. Dasar pertimbangan peradilan pajak dalam memutus sengketa dalam pemeriksaan sengketa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding/gugatan, kelengkapan dokurnen-dokumen dan bukti-bukti pendukung, yuriprudensi.
Setelah dilakukan perhitungan terhadap rasio-rasio keuangan PT X maka terlihat kinerja perusahaan mulai mengalami perbaikan karena setelah restrukturisasi tidak lagi terbebani hutang yang besar dan kewajiban pembayaran bunga. Dengan demikian terlihat bahwa restrukturisasi hutang berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S17982
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanzil, Kurniawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hidajat Hoesni
"ABSTRAK
Merjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upaya
pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenis
industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau
lebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemen
perusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehingga
sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaan
perusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan
agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu
berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang
harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah
tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh
karena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti:
1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sah
keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status
perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun
tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut
hukum di Indonesia.
2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulu
sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaran
pajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenai
ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan
ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.
3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaba
balk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest)
rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.
4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan
kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya
perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan
penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar
diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan
dengan kas atau dengan konversi saham.
Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek
lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìng
perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan dan
pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya.
Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM)
agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia.
Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil
Merjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harus
memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.
dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat
diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih
besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan
yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga
terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling of
interest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakan
penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang
menggabungkan diri.
Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulis
menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y
selaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800.
Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karena
manajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadap
perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material.
Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving company
sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini
mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan
usaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datang
sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam
awal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap
oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang
diderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibat
melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari
operating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemen
perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkan
kinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijual
oleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akan
rneningkatkan penjualan perusahaan.
"
2001
T2851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>