Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126718 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Diniyanti
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17148
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chrisnawan Triwahyuardhianto
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Antoinette
"ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN.
Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang didunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan ekonominya, dengan tujuan untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makumur, berlandaskan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan mengaktifkan kemball pasar modal di Indonesia.
METODE PENELITIAN.
Dalam rangka penuLisan skripsi ini, telah digunakan metode penelitian, yaitu:
1. Penelitian kepustakaan:
Data - data dalam penyelesaian skripsi ini, penulis peroleh dari bahan - bahan seperti: buku - buku ilmiah yang ada hubungan dengan skripsi, karangan - karangan para ahli dalam bidang pasar modal, majalah - majalah bulanan pasar uang dan efek dan juga dari surat kabar.
2. Penelitian lapangan:
Dalam hal penelitian lapangan, penulis menghubungi kantor - kantor yang ada hubungannya dengan pasar modal antara lain Lembaga keuangan Bukan Bank yaitu P.T. Finconesia dan Gedung Bursa.
HAL - HAL YANG DITEMUKAN.
Suatu perusahaan yang akan go public, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menentukan siapa yang dijadikannya sebagai Penjamin Emisi Efek-nya. Penjamin efek ini harus mutlak ada apabila suatu perusahaan akan go public, penjamin emisi efek ini peranannya sangat besar dari mulai menyiapkan emisi efek sampai saat penjualan saham di pasar perdana. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. nomor 696/KKK.011/1985 pasal 5 , bahwa tugas pokok penjamin emisi efek adalah menjamin penjualan seluruh efek yang di emisikan
dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual serta memberikan jasa - jasa pelayanan lainnya guna membantu Emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
Kerjasama antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Agreement). Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian khusus, karena disyaratkan harus dibuat tertulis, berbahasa Indonesia , dibuat dihadapan Notaris dan harus ditandatangani oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya. Ada syarat - syarat
khusus yang diminta. Sedangkan dalam K.U.H. Perdata tidak ditentukan demikian, perjanjian boleh dibuat tertulis maupun dalam bentuk lisan, asalkan kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian telah ada. Jadi untuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini selain pasal 1320 K.U.H. Perdata harus ada, harus pula dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi ini merupakan suatu syarat khusus sifatnya.
KESIMPULAN DAN SARAN - SARAN.
Setelah menguraikan perjanjian pada umumrya yang ada dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian yang dibuat antara Emiten dan Penjamin Emisi Efeknya, maka dikemukakan kesimpulan dan saran -saran. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata yang dipergunakan saat ini adalah masih peninggalan dari zaman. Belanda dan sudah banyak pasal - pasalnya yang ketinggalan zaman. Sebab itulah sangat diharapkaun untuk waktu mendatang, disusun hukum yang sesuai dengan iklim kehidupan bangsa kita. Dan juga peraturan - peraturan mengenai pasar modal,hendaklah yang menunjang perkembangan dan kemajuan pasar modal, agar dapatlah pasar modal dimasa mendatang lehih maju dan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya yaitu pemerataan pendapatan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Sihol
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessy Annastasia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Sahat H.M. Tua
"Pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997 daya beli masyarakat untuk membeli tanah beserta bangunan yang didirikan di atas tanah yang dibeli menurun disebabkan melambung tingginya harga bahan-bahan bangunan. Menghadapi krisis ekonomi saat itu, Menteri Negara Perumahan Dan Pemukiman Republik Indonesia menerbitkan surat yang memungkinkan badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukinan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran.
Kemungkinan tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemungkinan batal atau dapat dibatalkan Surat Pengikatan Jual Beli yang dilakukan antara Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dengan pembeli yang telah lewat waktu tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang dibeli. Demikian juga mengenai perlindungan hukum bagi pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftarannya belum dilaksanakan.
Sehubungan dengan permasalahan di atas telah dilakukan penelitian yuridis-normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris-fact finding menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder dengan analisis metode kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat eksplanatoris-analitis.
Pada saat terjadinya pengikatan jual beli kavling tanah matang berlangsung atas adanya kebutuhan yang sama antara badan usaha pengembang perumahan dan permukiman sebagai penjual yang membutuhkan dana dengan menjual kavling tanah matang kepada masyarakat dan pembeli yang menginginkankan memiliki kavling tanah matang. Hal itu melahirkan kewajiban untuk melindungi kepentingan pembeli sebagai calon pemegang hak atas tanah yang baru. Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dibelinya belum dilaksanakan, mengingat proses penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum terlaksana, pembeli belum dapat menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan perpanjangan masa"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T36876
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>