Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138104 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Setiadji Kusumo Amidjojo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1980
S16518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hutapea, Ganda
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S23277
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Winny Antoinette
"ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN.
Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang didunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan ekonominya, dengan tujuan untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makumur, berlandaskan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan mengaktifkan kemball pasar modal di Indonesia.
METODE PENELITIAN.
Dalam rangka penuLisan skripsi ini, telah digunakan metode penelitian, yaitu:
1. Penelitian kepustakaan:
Data - data dalam penyelesaian skripsi ini, penulis peroleh dari bahan - bahan seperti: buku - buku ilmiah yang ada hubungan dengan skripsi, karangan - karangan para ahli dalam bidang pasar modal, majalah - majalah bulanan pasar uang dan efek dan juga dari surat kabar.
2. Penelitian lapangan:
Dalam hal penelitian lapangan, penulis menghubungi kantor - kantor yang ada hubungannya dengan pasar modal antara lain Lembaga keuangan Bukan Bank yaitu P.T. Finconesia dan Gedung Bursa.
HAL - HAL YANG DITEMUKAN.
Suatu perusahaan yang akan go public, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menentukan siapa yang dijadikannya sebagai Penjamin Emisi Efek-nya. Penjamin efek ini harus mutlak ada apabila suatu perusahaan akan go public, penjamin emisi efek ini peranannya sangat besar dari mulai menyiapkan emisi efek sampai saat penjualan saham di pasar perdana. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. nomor 696/KKK.011/1985 pasal 5 , bahwa tugas pokok penjamin emisi efek adalah menjamin penjualan seluruh efek yang di emisikan
dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual serta memberikan jasa - jasa pelayanan lainnya guna membantu Emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
Kerjasama antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Agreement). Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian khusus, karena disyaratkan harus dibuat tertulis, berbahasa Indonesia , dibuat dihadapan Notaris dan harus ditandatangani oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya. Ada syarat - syarat
khusus yang diminta. Sedangkan dalam K.U.H. Perdata tidak ditentukan demikian, perjanjian boleh dibuat tertulis maupun dalam bentuk lisan, asalkan kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian telah ada. Jadi untuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini selain pasal 1320 K.U.H. Perdata harus ada, harus pula dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi ini merupakan suatu syarat khusus sifatnya.
KESIMPULAN DAN SARAN - SARAN.
Setelah menguraikan perjanjian pada umumrya yang ada dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian yang dibuat antara Emiten dan Penjamin Emisi Efeknya, maka dikemukakan kesimpulan dan saran -saran. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata yang dipergunakan saat ini adalah masih peninggalan dari zaman. Belanda dan sudah banyak pasal - pasalnya yang ketinggalan zaman. Sebab itulah sangat diharapkaun untuk waktu mendatang, disusun hukum yang sesuai dengan iklim kehidupan bangsa kita. Dan juga peraturan - peraturan mengenai pasar modal,hendaklah yang menunjang perkembangan dan kemajuan pasar modal, agar dapatlah pasar modal dimasa mendatang lehih maju dan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya yaitu pemerataan pendapatan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
S19373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>