Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2745 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Prathama Rahardja, 1952-
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
332.1 PRA u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Luckett, Dudley G.
Jakarta: Erlangga, 1991
332.1 LUC u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005
345.023 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
332.46 MAN u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ricky Tommy H.
"Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system).
Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank.
Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Mandala
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
332.46 MAN u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.08 ADR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.082 ADR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy Haryanto
"Menurut Aghevli, perkembangan perbankan dengan index jumlah kantor bank perpenduduk akan berpengaruh pada permintaan uang. Perkembangan perbankan akan berpengaruh pada monetisasi maupun pendalaman finansial. Monetisasi dimaksudkan sebagai luasnya penggunaan uang kartal, sedangkan pendalaman finansial dimaksudkan sebagai luasnya penggunaan deposit (simpanan pada bank). Makin tersebarnya kantor bank secara geografis akan makin mempopulerkan penggunaan uang kartal sebagai ganti barter ataupun pembayaran dalam bentuk barang. Pada saat bersamaan tersebarnya kantor bank mendorong individu-individu untuk mendribtusikan uang kartalnya menjadi bentuk simpanan pada perbankan (deposit) dalam portofolionya sejalan dengan menurunnya biaya opartunitas dalam memindahkan pada kedua bentuk aset tersebut. Model permintaan uang Aghevli disini diturunkan dari teori permintaan uang Boumol dimana permintaan uang dipengaruh juga oleh 'Brokerage fee'. "Brokerage fee" ini diartikan secara luas termasuk biaya-biaya pergi ke bank guna mengambil uang tunai atas deposit (simpanan) yang dimasukkan pada bank. Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1988 mengeluarkan serangkaian kebijakan yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan dalam rangka mobilisasi dana pada lembaga keuangan formal (perbankan). Sebelumnya semenjak tahun 1973, pertambahan jumlah kantor bank relatif dibatasi melalui peraturan pemerintah. Baru setelah kebijakan 28 Oktober 1988 membuka bank baru ataupun kantor bank makin dipermudah. Hasil pengujian ekonometri dengan menggunakan model sejalan dengan model Aghevli menunjukkan bahwa perkembangan perbankan di Indonesia secara nyata berpengaruh pada permintaan uang luas permintaan deposit dan rasio deposit dengan uang kartal pada periode se6elum maupun sesudah kebijakan 28 Oktober '88. pada periode sebelum kebijakan 28 Oktober '88 dimana jumlah kantor bank relatif sedikit elastisitas perkembangan perbankan lebih besar dibandingkan pada periode setelah kebijakan yakni pada saat jumlah bank, telah banyak. Berarti persentase penambahan jumlah kantor bank setelah kebijakan 28 Oktober 1988 (dimana jumlah kantor bank telah meningkat pesat) membawa pada persentase penambahan deposit maupun uang luas yang relatif tidak begitu besar dibanding periode sebelumnya. Dengan kata lain setelah kebijakan 28 Oktober '88 jumlah kantor bank seakan-akan menuju pada titik jenuh. Namun apabila dibandingkan dengan hasil studi Aghevli di AS tahun 1879-1914 elastisitas perkembangan perbankan di Indonesia setelah kebijakan 28 Oktober 1988 masih lebih tinggi. Artinya perkembangan perbankan mesih membawa pada peningkatan uang luas maupun deposit (simpanan pada perbankan) yang lebih besar dibandingkan di AS pada masa itu. Dengan berpedoman pada hasil studi di AS maka apabila perkembangan jumlah kantor bank bisa diimbangi tingkat kwalitas kualitasnya misalnya kesehatan perbankan, kesiapan sumber daya manusia serta pengawasan yang memadai maka kebijakan 28 Oktober 1988 yang mempermudah pembukaan kantor-kantor bank masih bisa diteruskan guna mendorong tabungan masyarakat. Namun apabila sebaliknya maka sebaiknya pemerintah lebih berkonsentrasi pada peningkatan atau paling tidak mempertahankan tingkat kwalitas perbankan seperti semula."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18394
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>