Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 816 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djakarta : Embassy of the People's Republic of China, [date of publication not identified]
323.6 CON (1);323.6 CON (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Odelia
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Penerapan Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi Pasca Berlakunya Pasal 3A Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2022, khususnya dalam memberikan status kewarganegaraan pada anak. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif melalui studi kepustakaan. Terkait status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No.62/1958 memberikan status kewarganegaraan anak secara tunggal. Dilihat dari beberapa kasus anak yang lahir dibawah Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No. 62/ 1958, tentu saja banyak kesulitan yang perlu dihadapinya. Sehingga pada tertanggal 1 bulan agustus tahun 2006 disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006. Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006 memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran. Masa transisi perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengakibatkan banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau telat terdaftar kewarganegaraan gandanya atau bagi yang sudah terlajur berkewarganegaraan asing. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.21/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2/ 2007 dalam memperbaiki permasalahan yang timbul akibat masa transisi tersebut yang tercantum dalam Pasal 3A. Pasal 3A tersebut hanya berlaku sampai 31 Mei 2024 , batas waktu Pasal 3A ini tidak melihat sisi kepentingan yang akhirnya menimbulkan persoalan baru seperti diskriminasi khususnya bagi anak-anak yang dalam hal ini adalah anak-anak hasil perkawinan campuran. Sehingga aturan tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang utuh terhadap anak-anak karena tidak mengadopsi Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi dalam Perlindungan hak anak khususnya terkait status kewarganegaraan anak itu sendiri.

This article analyzes the changes to the Citizenship Law and the Implementation of the Best Interest of the Child Principle and the Principle of Non-Discrimination after the Implementation of Article 3A of Government Regulation No. 21 of 2022, especially in granting citizenship status to children. This article was prepared using qualitative legal research methods through literature study. Regarding the citizenship status of children born from mixed marriages, it is regulated in the Citizenship Law. The Old Citizenship Law No.62/1958 provides sole citizenship status for children. Judging from several cases of children born under the Old Citizenship Law no. 62/1958, of course there were many difficulties that he had to face. So on August 1 2006 the New Citizenship Law no. 12/ 2006. New Citizenship Law no. 12/2006 grants limited dual citizenship status to children born from mixed marriages. This transition period for changes to the Citizenship Law resulted in many children resulting from mixed marriages who were not registered or had their dual citizenship registered too late or for those who already had foreign citizenship. The government issued Government Regulation No.21/2022 concerning Amendments to Government Regulation No. 2/2007 in correcting problems arising from the transition period as stated in Article 3A. Article 3A is only valid until May 31 2024, the deadline for Article 3A does not look at the interests side which ultimately gives rise to new problems such as discrimination, especially for children, in this case children from mixed marriages. So this regulation is considered not to provide complete protection for children because it does not adopt the Principle of Best Interest of the Child and the Principle of Non-Discrimination in the Protection of children's rights, especially regarding the child's own citizenship status."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Syadza Qinthary
"Skripsi ini membahas penanganan yang telah dan akan dilakukan terhadap permasalahan keadaan tanpa kewarganegaraan yang terjadi pada Suku Bajau yang tersebar di wilayah Malaysia, Filipina, dan Indonesia dengan membandingkannya dengan penanganan Suku Gipsi di Eropa. Perlindungan akan hak berkewarganegaraan sendiri telah diatur di berbagai instrumen hukum internasional, namun pada prakteknya seringkali tidak sesuai. Pada akhirnya negara-negara wilayah persebaran Suku Bajau ini bertanggung jawab dalam menangani keadaan tanpa kewarganegaraan dengan mengambil pelajaran dari cara penanganan terhadap Suku Gipsi di Eropa seperti adanya konsep regionalcitizenship, penentuan habitual residence, dan mengimplementasikan aturanaturan hukum internasional dalam hukum nasional negaranya, serta khusus untuk Suku Bajau yang wilayah persebarannya di perairan kepulauan maka besar pula kemungkinan untuk diberikan pengakuan hak penangkapan ikan secara tradisional oleh Indonesia.
This paper discusses the treatment that states have and will be done concerning Suku Bajau?s nationality which has spread around Malaysia, Philippines, and Indonesia by comparing how European Union states treat the Gypsies. Protection about the right to have a nationality itself has regulate in international law instrument, but practically there are still many violations to these rights. Finally, Malaysia, Philippines, and Indonesia responsible to take action to handle Suku Bajau?s statelessness by learning about how European Union treats the Gypsies. Those actions are regional-citizenship concept, determine Bajau habitual residence, and implementing international regulation to national law. Specifically to Bajau tribal areas which in the archipelagic water, it is likely to give them traditional fishing rights by Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64733
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional , 2002
323.6 IND k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yennita Dewi
"Perkawinan Campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan antara lain mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Menurut hukurn kewarganegaraan positif Indonesia yaitu UU No_62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis). Namun ius sanguinis yang dianut di Indonesia lebih dominan keturunan dari garis ayah laki-laki. Sehingga hal ini berdampak pada tidak adanya hak bagi seorang perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya. Maka itu per1u diketahui pengaturan mengenai : (1) status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R1; (2) menurut RUU Kewarganegaraan RI sedang diuahas oleh DPR RI dan Pemerintah cq, Departemen Hukum dan HAM RI (3) format status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang diharapkan dapat memenuhi prinsip pencerminan HAM, Persamaan Hak warganegara didepan hukum dan kesetaraan serta keadilan gender. Ketiga permasalahan tersebut diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat deskriptif evaluatif dengan studi dokumen menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif. Perbandingan hukum juga dilakukan dalam penelitian ini untuk melihat persamaan maupun perbedaan yang terdapat di dalam aneka macam sistem hukum khususnya dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di beberapa negara di luar Indonesia, Terobosan RUU Kewarganegaraan R1 baru memungkinkan anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ibunya dengan memasukkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda ini dibatasi hanya pada usia 18 tahun atau sudah kawin dan maksimal 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun yaitu usia 21 tahun setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya, Selain itu Kewarganegaraan ganda terbatas juga diberikan pada anak hasil perkawinan dari orangtua WNI yang terlahir di negara yang menganut asas ius soli. Namun batas usia untuk memilih salah satu kewarganegaraan hendaknya dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun dari usia 18 (deiapanbelas) tahun, yaitu usia 23 (duapuluh tiga) tahun. Karena dari sudut kejiwaan dan ekonomi; anak telah menyelesaikan pendidikan tinggi sehingga dipandang telah cukup matang lahir dan batin untuk menentukan masa depan terbaik bagi hidupnya dengan memilih kewarganegaraan terbaik pula. Hak memilih dan menentukan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16494
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Joko Nugroho
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"This article examines some intriguing shifts in Islamic thinking on questions around citizenship and multicultualism that have emerged in the Malaysian context in recent years...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2006
R 323.659 8 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2007
R 323.6598 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2007
R 323.6598 Law
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>