Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 311 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmad priyatmo
"ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-undang nomor 7 tahun 1989, pengadilan agama kembali berwenang memeriksa serta memutuskan perkara-perkara kewarisan bagi orang islam. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi umat islam, khususnya para hakim di pengadilan agama, yang secara langsung berhadapan dengan masalah-masalah kewarisan jika perkara tersebut dibawa ke lembaga peradilan itu. Leih-lebih selama ini ada anggapan bahwa hukum kewarisan islam tidak mengenal pergantian tempat.
Di samping itu, penelitian ini diharapkan berguna bagi para peneliti maupun ilmuwan sebagai bandingan atau pangkal haluan dalam mekasanakan penelitian-penelitian yang lebih mendalam mengenai penggantian tempat, khususnya tentang penggantian tempat dalam hukum kewarisan islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunita
"Hukum waris yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa adalah Hukum waris KUHPerdata. Hukum waris ini menjamin bagian mutlak anak sah apabila hak mewarisnya dikesampingkan oleh surat wasiat. Walaupun hukum waris ini telah sering dibahas dalam berbagai jurnal penelitian, namun masih banyak persoalan dalam hukum ini yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Salah satunya adalah Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.03/PK/Pdt/2006. Keputusan ini berisi penolakan terhadap tuntutan dari anak angkat pewaris atas pelaksanaan Surat wasiat tekait bagian mutlaknya (Legitime Portie). Padahal, dalam pengaturan pengangkatan anak, berdasarkan staatsbald 1917 : 129, jis 1919-81, 1924-557, 1925-92 tentang pengangkatan anak, tertulis bahwa kedudukan anak angkat sama dengan anak sah.

Inheritance laws that apply to Chinese Citizens of Indonesia is the civil code. Inheritance law ensures the absolute right of a legitimate child if his inheritance right was ruled out by the testament. Although the law of inheritance has been frequently discussed in various research journals, but there are still many problems in this law that interesting to discuss further. One of them is the Republic of Indonesia Supreme Court Verdict No.03/PK/Pdt/2006. This verdict contains a rejection of the demands of the adopted child the heir of the absolute. In fact, in the regulation of adoption, based on staatsbald 1917: 129, jis 1919-81, 1924-557, 1925-92 about the adoption, it said that the position adopted with a legitimate child is same."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28727
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Devita Purnamasari
"Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer ini dititikberatkan pada berbagai kasus dan ketentuan yang paling sering menjadi pertanyaan di dalam praktik, yang terkait masalah waris. Misalnya, Pewarisan yang berhubungan dengan pemilikan atau perolehan tanah, wasiat, hibah, keterangan waris, serta bagian - bagian waris para ahli waris. "
Bandung: Mizan Pustaka, 2012
346PURK001
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : FH Usakti, 2006,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Alusi Au Indonesiasejati, 2008,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Giovani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanetta Rahmasari
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Mufit
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36366
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar Usman
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>