"
ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bentuk kualifikasi penyertaan pada kasus
Anatasari Azhar. Dalam perkara tersebut, Antasari Azhar dikualifikasikan “Turut
serta untuk menggerakkan melakukan pembunuhan berencana” (mede pleger aan
uitlokking tot moord). Adanya dua bentuk penyertaan dalam satu tindak pidana
merupakan sesuatu hal yang amat jarang terjadi di dalam ranah praktek. Kendati
ditinjau secara teoritis, konsepsi penyertaan pada penyertaan masih menimbulkan
perdebatan dikalangan akademisi. Timbulnya perdebatan dikalangan akademisi,
tidak dapat dilepaskan dari adanya perbedangan konsepsi dalam memahami ajaran
penyertaan. Selain itu, penulis juga akan membahas implikasi-implikasi hukum
yang ditimbulkan dari adanya penggunaan konsepsi penyertaan pada penyertaan.
Pada akhirnya, akan didapatkan kesimpulan bahwa konsepsi penyertaan pada
penyertaan ternyata masih mempunyai permasalahan, baik ditinjau dari tataran
konseptual maupun praktek.
ABSTRACTThis thesis anlaysed the classification of parties to a crime in the case of Antasari
Azhar. In this case, Antasari Azhar have been classified as a “Joint enterprising to
procuring for homocide” (mede pleger aan uitlokking tot moord). There are two
classification participation in commiting a crime is something that rarely happens
in practice area.Theoretically, despite will be reviewed conception “participation
in participation”, yet bring out the disputation. The debate among academics,
because of the differences of conception in understanding the doctrine of
participation. In addition, the authors also discuss the legal implication by the
implementation of “participation to participation”. In the end, will obtain
conclusion that conception “participation in participation”, is apparently still had
the problems in conceptual and practices."