Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5995 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Doek, J.E.
Amsterdam: Utrecht ende stichting voor het kind, 1976
340 DOE m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Holtmaat, R.
Alphen aan den Rijn: H.D. Tjeenk Willink, 1989
BLD 346.013 HOL i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Haarlem: H. D. Tjeenk Willink, 1967
BLD 340.9 SCH a (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kollewijn, R.D. (Roeland Duco)
Amsterdam: Noord-Hollandsche, 1937
BLD 341.590 KOL g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Debby Astari
"Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin berbeda kedudukannya dengan anak sah di mata hukum menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan, sedangkan tipe penelitian ini dari bentuknya menggunakan penelitian diagnostik, selanjutnya dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif. Dalam kenyataannya dimana status anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum atau hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Usaha perlindungan terhadap anak luar kawin ini diperlukan adanya suatu pengakuan dari ayah atau ibu. Maka perlu kiranya di Indonesia dibuat semacam lembaga pengakuan terhadap anak luar kawin serta dibuatnya undang-undang atau peraturan yang mengatur mengenai anak luar kawin secara lengkap dan menyeluruh sehingga kedudukan anak luar kawin akan sama dimata hukum tanpa ada perbedaan dengan anak lain. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kita telah mempunyai suatu unifikasi hukum di bidang hukum perkawinan, tetapi yang diatur dalam Undang-undang ini hanyalah berupa ketentuan-ketentuan pokok saja, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 67 Undang-undang tersebut. Karena masalah perkawinan sangat penting dalam masyarakat maka isi Pasal 67 ini hendaknya segera menjadi kenyataan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16272
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yonita Lydia
"ABSTRAK
Batas Usia Dewasa Sebagai Bentuk Kemampuan Bertindak Dalam Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Di samping itu, juga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena di dunia ini, mengenai hukum perdata terdiri dari berbagai macam sistem hukum negara nasional sehingga tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa. Begitu juga di Indonesia, di mana Hukum Perdatanya bersifat pluralistik, tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa bagi seseorang seperti halnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Pada hakikatnya, dalam semua sistem hukum seseorang dianggap mampu untuk bertindak dalam hukum apabila ia sudah dewasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Karena Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Yurisprudensi telah menentukan batas usia dan kemampuan bertindak dalam hukum adalah 18 tahun, maka hal itu haruslah diterima sebagai ketentuan/patokan umum (ius generalis) tentang batas usia dewasa dalam hukum perdata.
Sedangkan dengan perundang-undangan khusus (ius specialis) dapat ditentukan batas usia dewasa lain sebagai pengecualian, misalnya batas usia ikut pemilihan
umum, memperoleh kewarganegaraan, untuk melakukan perkawinan atau tindakan hukum tertentu menurut Undang-Undang. Tetapi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Indonesia apabila menghadapi perjanjian dengan orang asing, maka ia dianggap mempunyai kemampuan hukum atau kemampuan hukum terbatas sepanjang menurut hukum Indonesia ia dianggaplah demikian.

"
2006
T16382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Doris Gokdo Ria
"Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang bercerai. Korban perceraian selain suami istri yang bercerai, tetapi termasuk juga keturunannya. Meskipun terjadi perceraian, tanggung jawab orangtua kepada anaknya dan hak anak harus tetap dipenuhi. Setelah terjadinya perceraian, pengasuhan anak pada umumnya diberikan kepada ibu. Apabila si ibu yang bercerai menikah lagi dengan pria asing, maka bagaimana status hukum anak-anaknya dan apakah diperlukan surat keterangan mengenai status anak dalam hukum Jepang? Metodologi yang dipakai untuk menganalisa kedua masalah tersebut adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta wawancara dengan nara sumber mengenai kasus yang ada. Status hukum anak akibat perceraian yang ibunya menikah lagi dengan pria asing tetap menjadi WNI karena tidak adanya unsur asing dan pengasuhan terhadap anak akibat perceraian orangtuanya diberikan kepada ibunya. Mengenai pengasuhan anak oleh orang asing sebenarnya dapat dilakukan dengan cara pengangkatan anak sesuai dengan prosedur pengangkatan anak yang telah ditetapkan lembaga yang berwenang. Pengangkatan anak dapat menyebabkan putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua biologisnya. Selain pengangkatan anak, untuk mengasuh, memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi seorang anak juga dapat dilakukan dengan menjadi orangtua asuh. Hubungan anak asuh dengan orangtua biologisnya tidak menjadi putus. Surat Keputusan Pengadilan tentang pengangkatan anak dalam hukum Jepang memang diperlukan, tetapi dalam kasus ini hanya diperlukan surat pernyataan orangtua biologis si anak yang menyatakan persetujuannya atas pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya yang dilakukan oleh suami mantan istrinya. Pengawasan oleh pemerintah terhadap Perkawinan Campur terutama yang dilakukan di luar negeri hendaknya mendapat perhatian khusus. Perwakilan Indonesia diluar negeri lebih memantau WNI terutama perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA. Selain itu, dibutuhkan adanya kesadaran WNI yang ada diluar negeri untuk lapor diri kepada Perwakilan Indonesia setempat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manggala, Rita
"Permasalahan kedudukan hukum anak luar kawin terhadap bapak dan/atau ibunya merupakan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena anak luar kawin didiskriminasi baik dalam kedudukan hukumnya maupun di dalam lingkungan masyarakat. Di dalam Undang-undang Perkawinan dan K.U.H.Perdata seorang bapak biologis dari anak luar kawin yang tidak diakuinya, tidak memiliki kewajiban apapun terhadap anak tersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah mengapa anak biologis yang tidak diakui oleh bapaknya mendapatkan ganti rugi berupa nafkah dari bapaknya, khususnya dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 935 K/Pdt/1998 dan apakah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menyatakan anak biologis yang tidak diakui bapaknya mendapat ganti rugi berupa nafkah khususnya dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 935 K/Pdt/1998. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Bapak biologis yang tidak mau mengakui anak luar kawin biologisnya secara yuridis, menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril bagi ibu dan anak tersebut. Perbuatan tidak mau mengakui anak luar kawin oleh bapaknya yang sudah ternyata dengan jelas adalah anak biologisnya menurut Mahkamah Agung Republik Indonesia termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat ditetapkan untuk memberikan ganti rugi berupa pemberian nafkah bagi pihak yang dirugikan. Perlu dibuat suatu penegasan di dalam Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai anak luar kawin khususnya bagi anak luar kawin yang tidak diakui oleh bapaknya secara yuridis, bahwa seorang bapak dari anak luar kawin tersebut tetap harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan, perawatan, pengasuhan dan memberikan bimbingan berdasarkan kasih sayang hingga anak tersebut dewasa. Karena seorang anak(tanpa melihat apakah ia anak sah atau anak luar kawin) berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan."
2006
T16497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pribadi, Sulistyo
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini, sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbal dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005/PA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.Jak.Sel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena balk menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>