Yeni Salma Barlinti
"sejalan perkembangan pembangunan di Indonesia, dalam rangka memberi kesempatan memperoleh dana yang merata bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menggantikan peraturan lama, ketentuan Hypotheek dalam Buku II Burgerlijk Wetboek dan Credietverband dalam Staatsblad 1937-190. Namun, mengingat beraneka ragamnya hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya hak tanggungan ini juga diatur dalam hukum-hukum yang lain, hukum Islam dan hukum adat. Hak Tanggungan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tidak bertentangan dengan hak tanggungan dalam hukum Islam. Hanya saja dalam hukum Islam, tidak mengatur hubungan manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, Allah swt. Sedangkan hak tanggungan dalam hukum adat, bertentangan baik dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 maupun dengan hukum Islam. Dengan demikian, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 merupakan hukum nasional, hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia, maka Undang-undang inilah yang berlaku di Indonesia. Dan bagi umat Islam, selain mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, juga harus mematuhi aturan dalam hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20749
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library