Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gde Pudja
Jakarta: Junasco, 1977
294.592 GDE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Jakarta: Pradnya Paramita, 1981
340.575 CHI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Jakarta: Pradnya Paramita, 1979
340.575 985 Ali h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ngurah Premana
"Adanya stratifikasi sosial masyarakat Bali yang secara umum dikenal dengan adanya Kasta, membuat banyak pihak menghubungkannya dengan adanya pengaruh Agama Hindu yang kuat pada sistem hukum adat Bali. Dalam sistem kekeluargaan yang berpengaruh pada pemhentukan pola perkawinan dan pewarisan ternyata sebagian diantaranya diresepsi dari hukum Hindu. Namun hukum Hindu yang diresipir tidaklah sepenuhnya, ada beberapa bagian yang diresipir berdasarkan konsep Bali yang dikenal dengan istilah Desa (tempat), Kala (Waktu), Patra (Kondisi/keadaan). Istilah wangsa di Bali tidak begitu popular, malah lebih dikenal dengan istilah kasta yang bahkan sampai saat ini berlaku di India, yang berkedudukan vertikal dengan diturunkan berdasarkan kelahiran.
Berdasarkan latar belakang tersebut timbul beberapa pokok permasalahan yang mengemuka, yaitu adakah perbedaan prinsipil antara Kasta, Warna dan Wangsa tersebut?, kemudian kaitannya dengan konsep purusa, bagaimanakah adat menyikapi, apabila ada lelaki non hindu menikah dengan perempuan hindu?, serta bagaimanakah Hukum Agama Hindu diresepsi dalam sistem hukum adat Bali?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan, diantaranya : asal usul terminologis antara Warna, Rasta dan Wangsa terdapat perbedaan fungsional yang jelas berpengaruh pada implikasi dan implementasinya. Istilah warna terdapat dalam kitab suci Agama Hindu,dibagi menjadi 4 (empat): Brahmana, Kesatriya, Waisya, dan Sudra. Warna ini jelas berdasarkan garis kerjanya di masyarakat, yang berdasarkan fungsi kedudukan sosialnya di masyarakat dan bukan berdasarkan garis keturunan atau kelahiran. Sedangkan Kasta tersebut berasal dari ceste, dari bahasa portugis, yang didasarkan pada kelahiran, sedangkan di Bali, sebenarnya yang dikenal adalah Wangsa. Bila ada penikahan campur, maka pada umumnya adat memberikan solusi bahwa perempuan Hindu tersebut yang pindah nmngikuti Agama suaminya. Adanya pembagian warisan berdasarkan hubungan darah terdekat, garis purusa, pengangkatan sentana radjeg, adanya kewajiban untuk mewaris perawatan tempat suci adalah merupakan cerminan pengaruh hukum hindu pada adat Bali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imam Purwadi
"Dari sejarah hukum dapat diketahui bahwa sistem hukum Indonesia bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai kini dalam negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud disini adalah sistem hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu berlaku di Indonesia. Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, kendati baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad XX. Untuk jangka waktu yang cukup lama, sistem hukum adat memainkan peranannya dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia.
Sekitar abad VII sampai awal abad VIII, agama Islam mulai penyebarannya di Indonesia melalui Sumatera. Dalam waktu relatif singkat agama Islam diterima dan berkembang ke seluruh pelosok Indonesia. Agama Islam dianut dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia dengan sungguh-sungguh. Proses Islamisasi di Indonesia melalui para saudagar yang berdagang dan mengadakan perkawinan, (peranan hukum Islam) sangat besar.
Hal itu dapat dilihat dari kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya, wanita itu diislamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam. Kalau salah seorang anggota keluarga itu meninggal dunia, harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam. Hukum islam berkembang dan dilaksanakan sampai kini oleh sebagian besar rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. M. Resad
"ABSTRAK
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda sampai dengan saat sekarang ini Hukum Adat telah dikenal dan berlaku di kalangan orang-orang Indonesia asli. Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Soepomo, S.H., menyatakan bahwa "Hukum Adat adalah suatu Hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan filtratnya sendiri, Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri". Hukum Adat yang dimaksudkan di atas tidak saja Hukum Perdata Adat, tetapi juga Hukum Pidana Adat. Hukum Pidana Adat ini sebagai hukum yang tidak tertulis juga terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat tempat hukum itu berlaku. Berkembang di sini berarti tidak saja bertambahnya aturan-aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga berarti ada aturan-aturan yang ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita sendiri. Hukum Pidana Adat ini sudah berlaku jauh sebelum penjajahan Belanda, meskipun penerapannya tidak dilakukan oleh badan pengadilan seperti yang kita kenal kemudian. Penerapan Hukum Pidana Adat dilakukan oleh kepala suku kampung, desa . Di Lombok Penerapan Hukum Pidana Adat ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut "Kramadesa", yang terdiri dari Kepala Desa dan Pemuka-pemuka adat, yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut hukum adat.
Di dalam Hukum Adat kita tidak mengenal pemisahan antara perdata adat dan Pidana adat atau pemisahan antara perkara sipil dan kriminal. Tetapi dengan mengambil perbandingan antara Hukum Perdata Barat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)maka pemisahan antara pidana adat dan perdata adat dapat menjadi jelas.
Dikatakan menjadi jelas karena di dalam KUHP banyak kita lihat pasal-pasal yang merupakan bandingan (equivalent) daripada Hukum Pidana Adat. Di samping yang ada bandingannya dengan KUHP juga ada aturan-aturan Hukum Pidana Adat yang tidak ada bandingannya dengan pasal-pasal KUHP, yang kadang-kadang bagi masyarakat setempat merupakan hal yang sangat tercela dan di ancam hukuman yang cukup berat oleh ketentuan Hukum Adat setempat.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Haries
Depok: Rajawali Press, 2021
297.432 AKH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nuryanti Widyastuti
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Masitoh
"Judul dalam penulisan tesis ini adalah Posisi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam dalam Masyarakat (Suatu Studi tentang Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Tengah-Tengah Masyarakat Muslim Bekasi). Adapun masalah yang dikaji di dalamnya adalah mengenai: (1) Bagaimanakah hukum adat mengatur tentang kewarisan, (2) Adakah kesesuaiannya antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam, (3) Atas dasar apakah masyarakat menyelesaikan permasalahan warisnya berdasarkan hukum adat, (4) Apakah telah terjadi pembauran antara hukum adat dengan hukum Islam serta (5) Bagaimana posisi keduanya di daiam masyarakat. Penelitian yang dilakukan mencakup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan ini dilakukan melalui pembauran angket/kuesioner dan wawancara kepada beberapa responden salah satunya adalah tokoh masyarakat yang terkadang diminta memberikan fatwa dan penjelasannya mengenai permasalahan waris.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) hukum waris adat dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan itu lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasa kekeluargaan dan kebersamaan melalui musyawarah di antara para ahli waris dengan memperhatikan kondisi ekonomi para ahli waris. (2) antara hukum waris adat dengan hukum waris Islam ditemukan persamaan-persamaan di samping perbedaan-perbedaannya, (3) dan ternyata dalam masyarakat telah terjadi pembauran antara kedua sistem hukum tersebut antara yang satu dan yang lainnya tidak bertentangan sehingga dapatlah dikatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut diterima dan diakui keberadaannya di tengah tengah masyarakat sebagai suatu sistem hukum yang digunakan daiam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul khususnya mengenai kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Gunung Agung, 1984
297.432 AMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>