Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155904 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Moeljatno
[place of publication not identified]: Bina Aksara, 1983
345 MOE p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rantawan Djanim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada mulanya pembuatan Undang-undang hukum pidana berpendapat bahwa hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum pidana....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muladi, 1943-
Bandung: Sekolah Tinggi Hukum, 1991
346.066 MUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1983
345 ROE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1985
345 ROE b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
"Latar Belakang Penelitian
Pada saat ini kita sudah memasuki Pelita kelima yang merupakan tahap akhir dari pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama. Pada akhir Pelita kelima harus tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus sehingga dalam Pelita keenam pembangunan di Indonesia dapat memasuki proses tinggal landas, untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri menuju terwujudnya masyarakat adil dan makinur berdasarkan Pancasila.
Sejak dicanangkannya pembangunan hukum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan hukum di Indonesia pada hakekatnya menuntut adanya perubahan sikap mental sedemikian rupa dan menghendaki agar hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai perangkat norma semata-mata melainkan hukum dipandang juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Hukum tidak lagi berkembang dengan mengikuti masyarakat, melainkan hukum harus dapat memberikan arah kepada masyarakat sesuai dengan tahap-tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Pembangunan hukum mengandung makna ganda pertama, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memperbaharui hukum positif sendiri sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian yang biasanya disebut sebagai modernisasi hukum. Kedua, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan sosial sebagaimana dibutuhkan oleh suatu masyarakat yang sedang membangun.
Selanjutnya dalam GBHN, berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, mengenai sasaran pembangunan di bidang hukum antara lain digariskan bahwa :
"Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Selanjutnya dalam GBHN, ditegaskan bahwa
"Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat".
Pelita kelima (1989-1994) sama dengan Pelita-pelita sebelumnya akan memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi negara kita dengan titik berat pada sektor pertanian dan sektor industri. Namun dengan ditambahkan sekarang, bahwa prioritas di atas ditujukan kepada "mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara Industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja "(GBHN,1988). Kalimat terakhir ini tidak terdapat dalam rumusan-rumusan GBHN yang lalu. Penambahan yang lain adalah bahwa dalam sektor industri diberikan penekanan pada : "Industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T5391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sudung
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36393
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febriyan M.
"Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia untuk menyusun lembaga-lembaga permusyawaratanlperwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Presiden dan Wakil Presiden perlu diselenggarakan berdasarkan demokrasi pancasila, yang pelaksanaanya dilakukan dengan jujur dan adil. Tetapi, tak satupun yang dapat menjamin seluruh manusia selalu bertindak jujur dan adil dalam segala aspek kehidupannya begitu pula partai politik dalam rangka pelaksanaan pemilu.
Perkembangan tindak pidana pemilu di Indonesia dalam Pemilu 2004 i.ni terjadi sangat cepat dan sangat banyak karena sifatnya yang serentak dan menjangkau seluruh wilayah pemilihan di Indonesia yang mempunyai potensi terjadinya kejahatan dan pelanggaran pemilu. Mengingat pentingnya pemilu bagi sebuah negara demokrasi, maka adalah tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilu akan mencerminkan kualitas demokrasi di negara yang bersangkutan. Hal lain ditandai juga dengan upaya keras oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepolisian dan kejaksaan melalui peraturan-peraturan yang ada untuk terus mengawasi dan memantau jalannya pemilu.
Oleh karena itu tindak pidana pemilu yang dilakukan orang-perorangan dan partai politik sebagai subyek tindak pidana Pemilu perlu mendapatkan perhatian yang besar. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal - hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah barang tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan.
Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subyek tindak pidana pemilu. Di samping itu, penerapan hukum pada tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh partai politik merupakan kendala tersendiri. Tindak pidana pemilu sering terjadi secara bersama-sama, baik itu melibatkan orang perorangan, pengurus serta partai politiknya sendiri, sehingga sulit untuk menentukan siapa saja yang bertanggungjawab.
Selain menyediakan alat bukti, aparat penegak hukum juga harus cermat dalam menentukan tersangkanya yang ternyata sulit untuk menempatkan apakah orang perorangan, pengurus atau partai politik sebagai tersangka. Pada tingkat penuntutan kesulitan yang dihadapi oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara tersebut di muka pengadilan adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil KUHAP khususnya Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Apabila ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut tidak dipenuhi maka pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dihubungkan dengan partai politik sebagai pelaku tindak pidana pemilu, jaksa harus mempertahankan hasil penyidikan yang disertai dengan bukti-bukti kuat yang nantinya bisa membawa pada putusan final hakim yang menyatakan partai politiklah yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.
Dalam penelitian ini penulis juga berusaha untuk mengungkapkan hambatan dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh orang-perorangan, pengurus partai politik dan partai politik serta untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pemilu khususnya ditinjau dari segi pertanggunjawaban pidana. Pada akhir penelitian, penulis mampu untuk menemukan permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi penghambat dalam penuntutan tindak pidana pemilu serta bagaimana penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pemilu di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Yuliansyah Rasyid
"Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Profesi dokter selalu berhubungan dengan nyawa dan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang sangat besar. Dokter adalah juga seorang manusia yang seringkali di dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien tidak terlepas dari kegagalankegagalan. Kegagalan tersebut kadangkala mengakibatkan seorang pasien yang ditanganinya menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Kegagalan tersebut dapat menyebabkan seorang dokter dianggap menerapkan tindakan medis yang kurang tepat atau melakukan kesalahan.
Akibat dari kegagalan seorang dokter dalam mengupayakan dan menyembuhkan seorang pasien karena kesalahan atau kelalaiannya dalam tindakan medis, sehingga mengakibatkan pasien menjadi terluka atau meninggal dunia, dapat menimbulkan tudingan kepada pihak dokter bahwa telah terjadi tindakan atau perbuatan malpraktik. Dalam tataran seperti inilah timbul tuntutan agar perbuatan seorang dokter yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap pasien karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Untuk dapat mengkategorikan sebuah perbuatan malpraktik masuk sebagai sebuah tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan hukum positif yang ada di Indonesia pada saat ini belum mengatur mengenai malpraktik itu sendiri. Tidak ada batasan-batasan yang jelas bagaimanakah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) seorang dokter adalah merupakan tindakan yang sewajarnya ataukah dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sehingga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Untuk mengkaitkan malpraktik dokter dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, dapat dikonstruksikan dari pertanggungjawaban pidana unsur kelalaian yang terdapat didalamnya. Kelalaian disini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana karena kelalaian biasa, karena menyangkut pekerjaan seorang dokter sebagai profesi. Tolak ukurnya adalah tidak terpenuhinya standar dan prosedur profesi medis yang ada. Apabila tindakan/upaya medis yang dilakukan dokter tidak memenuhi standar atau prosedur medis dan berakibat luka atau matinya pasien, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi bila standard dan prosedur medis telah dipenuhi, akan tetapi tetap terjadi akibat buruk (luka/coati) pada pasien, perbuatan tersebut bukan malpraktik, tetapi merupakan resiko medis, dan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Penyelesaian perkara malpraktik yang dilakukan oleh penegak hukum, mengalami hambatan-hambatan terutama dari ketiadaan perangkat hukum yang mengatur tentang malpraktik dokter secara pasti dan terperinci, kurangnya pemahaman mengenai seluk beluk teknis kedokteran dari para aparat penegak hukum, serta kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang dapat mendukung sangkaan ataupun dakwaan mereka."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>