Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117746 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saleh Adiwinata
Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum UI, [date of publication not identified]
297.4 ADI k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
H. Maman Ampera W.
"Baitul Maal adalah rumah atau bangunan tempat menyimpan harta dimana harta yang telah ditempatkan menjadi milik kaum Muslimin yang fungsinya untuk keperluan ibadah sosial, kesejahteraan dan pembangunan umat Islam. Baitul Maal pernah terbukti sebagai lembaga yang mampu merealisir kesejahteraan umat melalui orang-orang yang dipercaya, kemampuan lembaga tersebut karena banyaknya sumber-sumber pemasukan yang didapat pada waktu itu dan mendapatkan penanganan langsung dari pemerintah yang berkuasa. Khususnya di Indonesia Baitul Maal secara nasional pernah diusahakan untuk ada akan tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain dari pemerintah usaha tersebut telah dimentahkan kembali, sehingga keberadaan yang ada sekarang ini sifatnya hanya kedaerah itupun setelah mengikuti perkembangan zaman sebab kalau memakai konsep seperti dalam sejarah nya maka hal itu adalah tidak mungkin, Baitul Maal yang ada sekarang pun keberadaannya tidak jelas karena banyaknya kendala-kendala yang dihadapi baik dari umat Islam sendiri maupun dari pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20400
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin Ali
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
297.4 ZAI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Palmawati Tahir
Jakarta: Sinar Grafika, 2018
297.14 PAL h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Daud Ali
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
340.59 MOH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"disampaikan pada seminar tentang revitalisasi dan reinterpretasi nilai-nilai hukum tidak tertulis dalam pemebentukan dan penemuan hukum yang diselenggarakan pada tanggal 28-30 september di makassar sulawesi selatan"
300 MHN 1:2 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Khisni
"Di dalam negara yang berdasarkan hukum, hukum itu berlaku kalau ia didukung oleh tiga tiang utama, yaitu (1) lembaga atau penegak hukum yang dapat diandalkan, (2) peraturan hukum yang jelas, dan (3) kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan bidang materi hukum salah satunya adalah pengembangan hukum dengan cara melengkapi apa yang belum ada dan menyempurnakan atau menyesuaikan apa yang sudah ada. Ada dua cara yang lazim ditempuh dalam pengembangan hukum, yaitu: melalui pembentukan perundang-undangan dan melalui putusan-putusan hakim. Peranan putusan (yurisprudensi) Peradilan Agama di sini adalah sebagai media transformasi kaidah yang bersumber dari hukum Islam menjadi bagian sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Mahkamah Agung RI dalam pengembangan hukum Islam, untuk mengetahui putusan (yurisprudensi) dan pertimbangan hukum, untuk mengetahui wujud pengembangan hukum Islam serta prinsip hukum dan metodologi dari putusan (Yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berupa usaha untuk menemukan asas dan prinsip (kaidah) hukum positif, disamping berupa usaha menemukan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu, dalam penelitian hukum jenis ini norma hukum in abstracts dipergunakan untuk berfungsi sebagai premis mayor, sedang fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal facts) dipakai sebagai premis minor, melalui proses sillogisine akan diperoleh suatu conclosio (kesimpulan) berupa hukum positif yang dicari. Sesuai dengan sifat penelitian ini, maka data yang utama dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama serta putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli, baik ahli ilmu hukum umum, ahli ilmu hukum Islam maupun ahli ilmu agama Islam. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis normatif kualitatif, yang bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian berupaya untuk menemukan asas-asas, prinsip (kaidah) hukum yang terdapat dalam putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung tentang hukum Islam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung bidang lingkungan Peradilan Agama dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan hukum Islam yang menjadi wewenang Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Dari putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung itu dapat ditarik wujud pengembangan, prinsip hukum dan metodologinya yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Neng Djubaedah
"Kabupaten Pandeglang, merupakan salah satu wilayah Banten yang dikenal sebagai wilayah yang tetap mempertahankan keadaan yang Islami. Masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten, dikenal sebagai masyarakat yang taat melaksanakan ajaran Islam, termasuk dalam melaksanakan hukum kewarisan. Motto juang Pandeglang yang Historis, Agamis, dan Patriotis merupakan cerminan dari kondisi masyarakat setempat.
Menurut Soepomo, berdasarkan penelitian yang dilakukan sekitar tahun 1925-1931 di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pandeglang, berlaku hukum kewarisan adat, atau hukum kewarisan Islam yang telah diterima oleh hukum kewarisan adat Jawa Barat. Sanak saudara yang "nakal" dan tidak mengindahkan pendapat umum, mengajukan gugatan kewarisan kepada Priesterraad untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya.
Berdasarkan penelitian pada tahun 1996 sampai dengan pertengahan tahun 2000, di Kabupaten Pandeglang, Banten, berlaku hukum kewarisan Islam. Dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam yang dikenal dan "berlaku" di Indonesia, yaitu hukum kewarisan Islam ajaran Syafi'i (Syafi'iyah), ajaran Hazairin, dan Kompilasi Hukum Islam, ketiga-tiganya ditemukan di Kabupaten Pandeglang, Banten, meskipun pelaksanaannya tidak persis sesuai dengan ajaran-ajaran hukum kewarisan Islam tersebut, khususnya ajaran Hazairin. Tetapi dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam itu, ajaran Syafi'i (Syafi'iyah) paling banyak ditemukan dalam masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T1300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>