Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36128 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A.A. Andi Prajitno
Malang: Bayumedia Publishing, 2009
346.02 Pra h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pramudyo Abdul Azis Sukodono
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oey, Hoey Tiong
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
346.02 OEY f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto R.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardiansyah Hariwardana
"Seiring perkembangan jaman dalam masyarakat terdapat tuntutan akan kebutuhan yang semakin tinggi, dalam hal ini adalah berkaitan dengan bidang perekonomian, dimana sangat dirasakan penting hadirnya suatu lembaga jaminan yang menyangkut masalah perjanjian hutang-piutang atau permodalan guna memenuhi kebutuhan pacta masyarakat yang semakin meningkat. Yang diinginkan oleh masyarakat adalah adanya suatu lembaga jaminan yang dapat meringankan beban dalam masyarakat selain jaminan gadai dan hipotek yang dianggap masih memberikan beban yang besar bagi mereka. Pada akhirnya, seiring berjalannya waktu yang timbul dari suatu kebiasaan dan merupakan pengembangan dari lembaga jaminan hutang yang sudah ada, maka dipilihlah jaminan hutang dengan berdasarkan kepercayaan yang dikenal dengan sebutan Fidusia yang dipilih karena objek jaminan masih dapat dipergunakan oleh pihak Pemberi Fidusia (debitur) dimana benda yaNg dijadikan objek tersebut merupakan sarana untuk memperoleh pendapatan, yang akhir nya dengan yurisprudensi ditetapkan sebagai lembaga jaminan hutang yang sah. Tetapi terkadang pada masa tersebut banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang pada umumnya membuat pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dirugikan karena tidak adanya aturan berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai fidusia, sehingga sangat dirasakan kurangnya perlindungan dan jaminan bagi pihak-pihak yang melakukan Jaminan Fidusia. Menjawab tantangan jaman maka pada tanggal 30 September 1999 berlaku undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Jaminan Fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut diharapkan perlindungan dan jaminan hukum terhadap pelaku fidusia dapat terwujud dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai tata cara melakukan Jaminan Fidusia yang benar yang berbeda dengan apa yang sudah berlaku sebelumnya. Adapun perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan diwajibkannya untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga para pihak mendapat kejelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia tersebut, hal lain adalah masalah kepastian hukum dimana dengan dilakukannya pendaftaran maka jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan esekutorial apabila pihak debitur cidera janji, Hal tersebut merupakan perkembangan hukum yang mendukung perkembangan ekonomi masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Prajitno
Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
346.02 AND h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Kristian
"Jaminan yang paling banyak digunakan oleh kreditur, mayoritas terdiri atas tanah. Menurut ketentuan yang berlaku, terhadap tanah-tanah yang telah bersertipikat dilakukan pengikatan dengan SKMHT yang kemudian ditindaklanjuti dengan APHT. Sementara di Pekanbaru dijumpai pengikatan jaminan kebendaan berupa tanah yang belum bersertipikat (SKGR). Sehubungan dengan hal tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah tanah yang belum bersertipikat (SKGR) dapat dijadikan jaminan untuk pelunasan kredit di Bank, khususnya di Pekanbaru dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur (Bank) penerima fidusia dengan jaminan tanah berupa SKGR. Jika terjadi kredit macet, bagaimana kreditur memproses jaminan tersebut serta mengapa masyarakat Pekanbaru tidak menindaklanjuti SKGR menjadi sertipikat, apa yang menjadi kendala.
Dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan, berupa kumpulan data dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data tersebut didukung oleh wawancara dengan beberapa nara sumber, berupa Notaris, Camat, dan Pejabat Bank di Pekanbaru. Fidusia dianggap sebagai jaminan yang paling cocok untuk tanah-tanah yang belum bersertipikat atau belum jelas status haknya. Sementara itu, eksekusi terhadap kredit macet yang di jamin dengan fidusia tunduk pada ketentuan Pasal 29-34 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, yaitu melalui pelaksanaan titel eksekutorial, pelelangan atau penjualan di bawah tangan. Adapun yang menjadi kendala masyarakat dalam pensertipikatan tanah adalah mahalnya biaya pendaftaran pensertipikatan tanah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Pekanbaru yang tidak menjangkau biaya tersebut.
Terhadap pemerintah Pekanbaru, hendaknya mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat agar tanah-tanah SKGR menjadi bersertipikat dengan harga yang terjangkau, selain itu penerbitan SKGR wajib ditertibkan untuk menghindari penerbitan SKGR ganda; kepada masyarakat Pekanbaru, berusaha semaksimal mungkin melaksanakan pensertipikatan agar mendapatkan kepastian hukum; dan terhadap Lembaga Keuangan (Bank) di Pekanbaru, penerimaan tanah-tanah berupa SKGR untuk jaminan kredit sebaiknya menggunakan jaminan fidusia dan pembuatan akta jaminan fidusia yang mengikat tanah SKGR harus dilakukan dihadapan notaris sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

A warranty that the majority of creditor used is a land property. According to the current law, a certified land property is legalized by the so-called Etherification Letter of Mortgage Rights Imposition (SKMHT), which afterwards supported by Notarial Deed of Mortgage Right Imposition (APHT). However, in Pekanbaru, we fine cases in which the lands are uncertified (Thus, they apply the case, the main problem to be addressed here would be settlement guarantee, particularly in Pekanbaru. How would be the Indonesian law state concerning a matter in which the creditor received this uncertified land as a guarantee? If there is a credit payment problem, how would be the technical aspect of the process of the land? And why the majority of Pekanbaru land owners are not interested to certify their own lands? What are their major problems/concerns?
In this research, the writer applies literature study approach, which consists of data from the current positive law, and supported as well by several respondents, namely Notary, Camat (Sub district Head), and several Bank Official in Pekanbaru. Fiducia is considered as the most proper guarantee, for an uncertified lands warranty, or lands, which are yet to have any clear legal status. Mean while, execution on an unsettled under the law in the Article 29-34 Law No. 42 Year 1999, which is determined to be proceeded through executorial title, by auction, or selling under private deed. As concerning the major problem being faced by the majority Pekanbaru landowner about certifying their land, it is found out that the main problem lies on the cost. The condition of overall Pekanbaru society cannot afford the high cost imposed to them if they want to undergo a certification process of the land. This is one major problem, and the local government should strive at it's the best to find the solution, so that the Pekanbaru land owners can certify their uncertified land (Certificate of Indemnity/SKGR) to certified (legal) land at an affordable cost. But on the other side, it's also necessary to control the issuing of SKGR, to avoid any possibility of double SKGR issuing.
Based on the elaboration, the writer also would like to suggest a recommendation to the Pekanbaru landowners, that is, to do their best to always try to get legalization of their lands, so they can have legal rights and legal protection. As for the Banking Institution operate in Pekanbaru, it would be better if they implement the fiduciary warranty method in receiving the SKGR lands, as well as fiduciary agreement which binds the SKGR that is drafted before a Notary in order to fulfill all relevant legal requirements.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36909
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Arnold
"Penjaminan untuk pinjaman sudah layak dilakukan. Umumnya yang dijadikan jaminan atas pinjaman ini adalah benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan karena mempunyai nilai jual yang lebih tinggi disamping terhadap benda-benda tersebut peraturan tentang penjaminannya jelas. Perjanjian yang mengikat benda-benda tidak bergerak ini ditetapkan dengan adanya suatu Grosse Akta yang dibuat oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional. Adapun maksud dari Grosse Akta disini adalah suatu titel perjanjian yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional yang jaminannya adalah benda-benda tidak bergerak (sesuai dengan kesepakatan para pihak) yang apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik benda tidak bergerak tersebut dapat mengambil benda tidak bergerak tersebut menjadi miliknya tanpa menunggu adaitya suatu proses Peradilan, cukup dengan pendaftaran perjanjian tersebut dan memohon penetapan dari hakim kemudian Pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi. Sedangkan untuk benda bergerak penggunaan Grosse Akta dalam perjanjian penjaminan masih kurang. Terhadap benda bergerak ini ada suatu perjanjian yang sering dikenal dan digunakan yaitu Fidusia. Fidusia berarti penjaminan dengan menggunakan benda bergerak (termasuk juga didalamnya benda tidak bergerak yang di dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek) dimana pemakaian benda bergerak yang dijadikan jaminan tersebut berada pada pihak yang memiliki benda bergerak tersebut. Karena penggunaan benda tersebut ada pada pemiliknya tidak pada pihak yang memberikan penjaman sekalipun, dalam hal ini, hak kepemilikan atas benda tersebut sudah berpindah kepada pihak yang memberikan pinjam maka saat eksekusi adalah saat yang sulit dibandingkan apabila dengan menggunakan Grosse Akta. yang memenuhi unsur-unsur peradilan yaitu murah dan cepat. Sekarang ini ada suatu Undang-undang yang akan mengatur Fidusia untuk benda-benda bergerak tersebut. Karenanya apabila disesuaikan dengan Undang-undang tersebut maka penggunaan Fidusia akan semakin terjamin keamanannya dengan adanya suatu Grosse Akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>