Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178703 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Topo Santoso
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
352 TOP a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
347.014 IND t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rudiansyah
"ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil dalam peraturan perundang-undangan, dan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim terfokus pada gaji pokok, tunjangan hakim, dan kemahalan saat sedang bertugas, sedangkan tunjangan tersebut dan jaminan lain belum diatur secara komprehensif ideal (dalam konteks jelas dan rinci bagi hakim dan keluarga dimulai dari hakim sebagai calon hakim sampai dengan pensiun) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Putusan Nomor 37/PUU-X/2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Sebagai pijakan teoritis, penelitian ini menggunakan teori negara hukum menurut Muchtar Kusumaatmaja, kekuasaan kehakiman menurut Paulus E Lotulung, dan keadilan menurut John Rawls. Hakim sebagai pejabat negara merupakan personifikasi dari kekuasaan kehakiman yang menjadi aktor sentral dalam penegakan hukum di Indonesia dengan putusan yang memiliki rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Implikasi teoritis menunjukan bahwa upaya menjamin kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berhubungan erat dengan jaminan tersebut. Jadi wajib dilakukan harmonisasi mengenai status hakim sebagai pejabat negara dan adanya kriteria jaminan keamanan dan kesejahetraan hakim yang komprehensif ideal.

ABSTRACT
This research is motivated dualism judge status as state officials and civil servants in the legislation, and the security and welfare of the judge focused on the basic salary, allowances of judges, and the expensiveness while on duty, while the allowances and other guarantees have not been comprehensively regulated ideal (in the context of clear and detailed for the judge and the family started from the judge as a potential judge until retirement) as referred to in Article 48 of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, Decision No. 37/PUU-X/2012, and Government Regulation number 94 of 2012 on the Rights of the Finance and Facilities Judges Being under the Supreme Court. As a theoretical foundation, this study uses the theory of law by Mochtar Kusumaatmaja, judicial authorities according to Paul E Lotulung, and justice according to John Rawls. Judges as state officials is the personification of the judiciary became a central actor in law enforcement in Indonesia with a decision that has a sense of justice, expediency and legal certainty. This study uses normative legal research. Theoretical implications indicate that the efforts to preserve the independence and the independence of judges to examine, hear and decide cases closely related to these guarantees. So mandatory harmonization of the status of judges as state officials and the security criteria of a comprehensive and well-being of an ideal judge."
Universitas Indonesia, 2013
T35460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilam Rahmahanjayani
"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 berperan sebagai negative legislator. Dalam perkembangannya seringkali Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak tetapi juga merumuskan norma baru. Sikap aktif Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip judicial activism. Judicial Activism dipahami sebagai dinamisme para hakim ketika membuat putusan tanpa melalui batas-batas konstitusi. Namun banyaknya kritik terhadap prinsip judicial activism melahirkan doktrin judicial restraint sebagai sebuah antitesa. Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus dapat melakukan pengekangan diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan prinsip ini pun tidak sedikit jumlahnya. Namun hingga kini penerapan kedua prinsip tersebut oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai penerapan kedua prinsip tersebut dalam putusan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara.
Dari hasil riset didapati bahwa belum adanya parameter bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana bisa menerapkan prinsip judicial restraint dan judicial activism menimbulkan kerancuan. Prinsip judicial restraint dan judicial activism tidak bisa disamakan penerapannya dalam setiap kasus karena masing-masing kasus memiliki persoalan yang berbeda. Tidak ada satu prinsip yang lebih baik atau yang lebih tinggi dari prinsip lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan jika Mahkamah Konstitusi lebih baik mengedepankan penerapan judicial restraint dibanding judicial activism maupun sebaliknya.

The Constitutional Court in executing its authority to review the constitutionality of the law act as negative legislator. In its development the Constitutional Court often to not only decide whether a norm contradict to the constitution or not but also formulate a new norm. The Constitutional Court 39s active stance is considered as a form of applying the judicial activism principle. Judicial Activism is understood as the dynamism of judges when making decisions without going through the boundaries of the constitution. However, many criticisms towards judicial activism causing judicial restraint doctrine to rise as an antithetical view In judicial restraint doctrin, the court must be able to exercise self restraint from the tendency to act like a miniparliament. There are many Constitutional Court's cases that applies the judicial restraint principle. However, until now the application of both principles by the Constitutional Court is not clear. Therefore, this thesis would like to examine about the application of both principles on judicial review cases in Constitutional Court. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview.
The research results found that there is no parameter yet for the Constitutional Court to decide when and under what circumstances to apply the judicial restraint and judicial activism principles. It cause confusion. Nevertheless, the judicial restraint and judicial activism principle can not be equated with the application in each case because each case has different problems. There is no one principle that is better or higher than other principles, so it can not be said if the Constitutional Court is better put forward the implementation of judicial restraint than judicial activism or vice versa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Ferdinand Eskol Tiar
"Kepala daerah adalah salah satu aktor yang menentukan dalam perekonomian sebuah daerah. Kapasitas dan kepemimpinan seorang kepala daerah dalam memimpin wilayahnya akan membawa dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Kepala daerah dipilih lewat sebuah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Secara umum seorang kandidat yang berkontestasi dalam pilkada harus memiliki popularitas yang baik. Untuk menunjang popularitas, seorang kandidat membutuhkan modal sosial dan modal finansial yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang atau kandidat untuk terpilih menjadi Kepala Daerah baik Gubernur di level Provinsi, Bupati di level Kabupaten, dan Walikota di level Kotamadya. Penelitian ini menggunakan data Pilkada 2017 sebanyak 101 pilkada dengan 309 pasangan calon yang berkontestasi. Dengan menggunakan metode regresi logit penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan uang yang diasosiasikan dengan harta kekayaan dan besarnya dana kampanye yang dikeluarkan, rekam jejak kandidat dengan status sebagai incumbency, dan dukungan mayoritas partai politik pengusung kandidat berkorelasi positif dan signifikan terhadap keterpilihan kandidat dalam pilkada.

The regional head is one of the decisive actors in the economy of a region. The capacity and leadership of a regional head in leading the region will have an impact on the economy and the welfare of its people. The regional head is elected through a regional head election (pilkada) which is conducted regularly every 5 (five) years. In general, a candidate who contests in the election must have good popularity. To support popularity, a candidate needs social capital and adequate financial capital. This study aims to find out what factors influence a person or candidate to be elected as the Regional Head of both the Governor at the Provincial level, the Regent at the Regency level, and the Mayor at the Municipality level. This study used data from 2017 regional elections as many as 101 local elections with 309 candidates who contested. By using the logit regression method, this study shows that the ownership of money associated with assets and the amount of campaign funds issued, candidate track records with incumbency status, and support of the majority of candidate political parties is positively correlated and significant to candidate electability in regional elections."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T52866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hani Adhani
"Pasca Amandemen UUD 1945, Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada langsung ini menimbulkan konsekuensi yang besar terhadap kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Proses pelaksanaan Pilkada yang syarat dengan berbagai kepentingan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan selalu berujung dengan sengketa. Lembaga peradilan yang merupakan benteng terakhir untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus selalu dituntut untuk mengedepankan putusan yang menjunjung rasa keadilan bagi semua kepentingan yang terkait dengan sengketa Pilkada.
Adanya konflik yang berkepanjangan pasca putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung menimbulkan kegamangan yang berujung dengan pengalihan kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme pengalihan kewenangan mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait tenggat waktu pelimpahan kewenangan tersebut, meskipun pada akhirnya permasalahan tersebut berakhir setelah ditandatanganinya Berita Acara Pelimpahan Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada dari Mahkamah agung ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2008.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyelesian sengketa di Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses penyelesaian sengketa tersebut harus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Adanya upaya hukum berupa kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pasca putusan yang bersifat final dan mengikat, menyebabkan upaya menyelesaikan sengketa Pilkada berlarut-larut sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25202
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Asep Koswara
"Penelitian ini difokuskan pads pengkajian dua varian kapitalisme yang berkembang di Indonesia. Adapun dua varian kapitalisme adalah kapitalisme neoliberal dan kapitalisme rente. Kapitalisme neoliberal rnasuk ke Indonesia di masa pemerintahan Orde Baru dimulai yang ditandai adanya kebijakan Penanaman Modal Asing, dan kemudian diikuti dengan kebijakan deregulasi ekonomi inti gagasan neoliberalisme adalah percaya pada mekanisme pasar bebas. Gagasan tersebut, paradoks dengan realitas Indonesia dimana dinamika perekonomian Indonesia tidak Iepas dari peran dan campur tangan Negara. Adanya dua varian kapitalisme di Indonesia banyak membawa persoalan yang merugikan rakyat sebaliknya menguntungkan segelintir investor dan pejabat. Ketika Indonesia mempraktekan liberalisasi politik dengan menerapkan kebijakan otonomi daerah dan pilkada langsung mendorong kelahiran "raja-raja" kecil di daerah Implikasinya pilkada langsung yang diorientasikan untuk penguatan demokrasi tingkat lokal justru menjadi arena kontestasi dua varian kapitalisme.
Penelitian ini bertolak dari pemikiran Yoshihara Kunio; dalam bukunya "Kapitalisme Semu Asia Tenggara" (Kunio,1990 : 1) yang menjelaskan ada dua bentuk kapitalisme. Pertama kapitalisme semu atau ersatz yang berkembang di Asia Tenggara dan kedua kapitalisme murni yang berkembang di eropa.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu sebuah pendekatan yang dirasa relevan untuk meneliti fenomena yang terjadi pads suatu masyarakat. Pengamatan yang diarahkan pada latar belakang dan individu secara holistic (utuh) dan memandangnya sebagai bagian dari suatu keutuhan. Untuk itu, dalam pengumpulan data menggunakan tiga cara: wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumenter.
Adapun hasil penelitian adalah pertama dua kapitalisme telah lama ada di Cilegon, di mana kelahirannya ditopang oleh Negara melalui perusahaan yang didirikan Negara. Kedua Keterlibatan kapitalisme dalam pilkada tercermin dari adanya kandidat yang merepresentasikan dua varian kapitalisme, kuatnya pengaruh partai yang dipicu oleh ketentuan tentang rekrutmen calon hares melalui partai atau gabungan partai yang mendapat minimal 15%dari total suara. Adanya ketentuan tersebut memberi peluang pada partai dan calon untuk melakukan transaksi. Bentuk lain dari kapitalisasi pilkada bukan hanya dari partai dan kandidat akan tetapi dari si pemilih yang pragrnatis. Ketiga temuan panting lainnya adalah isu yang diusung untuk mempengaruhi pemilih adalah: Demokratisasi, Pemerintahan yang bersih dan isu seperti agama dan primordial (putra daerah).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dua varian kapitalisme scat ini berkembang di Cilegon. Kapitalisme neoliberal di tandai dengan swastanisasi yang tergabung dalam perusahaan kawasan industri dimana didalamnya banyak perusahaan-perusahan multinasional (MNC). Sedangkan kapitalisme rente ditandai dengan intervensinya pemerintah daerah dalam ekonomi daerah. Sentuk kongkritnya pemerintah daerah terlibat dalam akumulasi modal dengan mendirikan berbagai perusahan atas nama pemerintah seperti PT. Cilegon Mandiri yang mengelola 21 pelabuhan yng dulunya dikelola oleh Pelindo untuk melegalisasi perusahaan ini diterbitkan Perch No.1 tahun 2001 tentang kepelabuhanan. Keterlibatan pemerintah dalam ekonomi dibuktikan dengan terbitnya regulasi-dan retibusi untuk pemasukan pada kas daerah. Adanya pilkada langsung oleh dua varian kapitalisme dijadikan arena kontestasi untuk pemenuhan kepentingan ekonomi dan politiknya. Untuk itu pilkada di Cilegon tidak lebih sebagai praktek pembelajaran demokrasi bukan sebuah keberhasilan penguatan demokrasi di daerah. Karena dalam perjalannya pilkada langsung di Cilegon masih terdapat persoalan yang memerlukan perenungan dan pengkajian lebih dalam agar urgensi pilkada langsung benar-benar terwujud sebagaimana yang diharapkan semua masyarakat.
Implikasi teoritik adalah dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, kapitalisme menjadi mainstream dalam pilkada langsung. Maka tak heran jika kontestasi dalam pilkada pemenangnya adalah logika kapitalisme Asia Tenggara. Pilkada di Cilegon cukup unik bila dibanding dengan daerah lainnya. Keunikan itu menjadi karakteristik dari pads perkembangan kapitalisme didaerah itu sendiri. Di mana dalam pilkada langsung di Cilegon pengaruh agama dan budaya cukup kuat. Sehingga keduanya menjadi dinamika dalam lingkungannya sendiri Dalam pilkada langsung agamadan budaya ditempatkan oleh penguasa dalam relasi pusat-pusat kekuasaan. Implikasinya agama diterapkan sebagai alat legitimasi, justifkasi dan hegemoni pusat-pusat kekuasaan. Jadi agama bukan lagi sebagai langit suci, (Berger), bukan lagi kesadaran kolektif (Durkheim) dan bukan lagi sebagai human salvation (Weber) Dengan demildan moralitas kekuasaan telah menggantikan bentuk-bentuk pemaknaan atas agama."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21997
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Gunawan
"Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia adalah ?kekuasaan kehakiman yang merdeka?. Hakim disini memegang peran sentral dalam peradilan sebagai personifikasi dari peradilan, sehingga kedudukan hakim dan kemerdekaan hakim harus dijamin dalam sebuah undang-undang (UU). Saat ini, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang terdapat pada UUD 1945 dan instrumen-instrumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilengkapi dengan pendekatan sejarah, perbandingan dengan negara lain dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 48 Tahun 2009 telah memiliki norma-norma yang mengatur kemerdekaan hakim, namun tetap masih terdapat kekurangan dan ketidaklengkapan dari materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim, sehingga perlu diadakan perbaikan terhadap UU No. 48 Tahun 2009.

Article 24 of The 1945 Amended Constitution of Republic of Indonesia stated that "The judicial power branch shall be independent". In here, judge has a central role on the judiciary, that judge as the personification of judiciary, therefore judge's status and independence shall be secured by law. Now, the judicial power is regulated on Act No. 48 Year 2009 (The Judical Power Act), so then the purpose of this writing is to analyze the substance of Act No. 48 Year 2009 in accomodating judge's independence in the Republic of Indonesia based on the judicial principles on the 1945 Constitution and international instruments. This is a normative study and also be improved by historical approach, comparative approach and case study method. The result of this study showed that the Act of No. 48 Year 2009 has contained the general norms to protect judge?s independence, but still has to be revised because of its material incompleteness in order to protect judge's independence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>