"Keptihatinan peneliti akan kasus anak yang menyaksikan KDRT karena adanya jumlah kasus yang memprihatinkan dan kurangnya perhatian terhadap anak-anak tersebut. Faktor lain yang mendukung kasus tersebut adalah adanya krisis sosial ekonomi yang melanda Indonesia.
Istilah umum yang biasa dipakai mengacu pada kekerasan fisik, penelantaran (neglect), kekerasan seksual, dan kekerasan emosional adalah salah asuh pada anak (child maltreatment) (Mash & Wolfe, 1999). Anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga dalam penelitian ini merupakan salah satu bentuk penelantaran emosional.
Anak-anak yang menyaksikan KDRT seperti T, mengalami distorsi kognitif serta dampak lain yang membuat perkembangannya tidak optimal. Distorsi kognitif rnerupakan fokus masalah bagi Cognitive Behavior Therapy (CBT). CBT merupakan intervensi yang paling banyak memiliki evaluasi empiris dibandingkan intervensi lain yang menangani simptom yang berksjtan dengan trauma pada anak.Hasil penelitian juga menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat bahwa intervensi kognitif memiliki peranan dalam memulihkan simptom yang berhubungan dengan peristiwa traumatik akibat pengalaman anak dari bermacam-macam sumber tekanan.
Berdasarkan pemaparan tersebut, maka peneliti ingin menerapkan penanganan dengan pendekatan CBT terhadap anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga dengan tiga tahapan, yaitu : Identifikasi distorsi kognitif Mencari fakta-fakta yang melawan distorsi kognitif yang telah teridentifikasi dan membentuk pemikiran yang positif; serta mengajarkan subjek kemampuan kognisi baru.
Hasil penanganan dengan pendekatan CBT terhadap T, anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga adalah adanya pembentukan awal cara pandang altematif pada T mengenai peristiwa tersebut. Hasil tersebut belum mencapai tujuan yang direncanakan. Beberapa hal yang menghambat proses terapi adalah dari faktor metode terapi dan peneliti serta karakteristik T sendiri."