Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143171 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Marfuddin Kosasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
TA3604
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
TA3774
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Donna Asteria
Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
302.23 DON k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Donna Asteria
Jakarta: Kencana Prenadamedia group, 2015
333.7 DON k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Andayani
Jakarta: Universitas Indonesia, 1995
M.264 Bud p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Satya Arinanto
"Sejalan dengan penetapan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama pembangunan pada masa Orde Baru, pada tahun 1994 Indonesia mulai melaksanakan era industrialisasi. Dalam implementasinya, kegandrungan terhadap pembangunan industri ternyata telah mengabaikan kebutuhan pembangunan sektor-sektor lainnya. Masalah sosial dan ekonomi yang serius pun timbul, seperti ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan serta pengangguran.
Bagi sebagian masyarakat, kesempatan untuk berusaha semakin sempit dan mata pencaharian mereka menghilang karena kesalahan manajemen dari kegiatan industri yang mengabaikan pertimbangan sosial budaya dan lingkungan. Program diversifikasi industri pada Pembangunan Lima Tahun (Pelita) II dan IV telah mendorong tumbuhnya industri-industri kimia seperti pulp, kertas, rayon, pupuk, semen, dan industri petrokimia. Masing-masing jenis pembangunan tersebut memiliki konsekuensi terhadap lingkungan (Heroepoetri, 1994: 76-80).
Semua kegiatan tersebut tentunya memerlukan aturan-aturan hukum untuk menjamin keseimbangan sumberdaya alam yang ada dengan aktivitas-aktivitas manusia yang menggangunya. Sayangnya, gegap gempita pembangunan industri tersebut tidak diikuti dengan tersedianya perangkat pengawasan terhadap pencemaran yang menyeluruh. Di tengah masih terdapatnya berbagai kekosongan hukum lingkungan ini, kendala utamanya adalah bagaimana agar para pelaku industri tersebut mentaati (compliance) peraturan yang ada, dan bagaimana hukum yang ada dapat ditegakkan (enforcement).
Salah satu pihak yang diharapkan dapat berperan serta dalam upaya penegakan hukum lingkungan di tengah kondisi masih terdapatnya berbagai kekosongan hukum lingkungan tersebut ialah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tersebut, hak, kewajiban, dan peran masyarakat mendapatkan pengakuan. Hal tersebut tercantum dalam Bab III yang terdiri dari Pasal 5, 6, dan 7. Sedangkan dalam UU yang berlaku sebelumnya, yakni UU No. 4 Tahun 1982, peran serta masyarakat juga mendapatkan pengakuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan 19."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
TA3959
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Kejahatan pembunuhan misalnya, telah ada dan dimulai sejak anak-anak Nabi Adam. Demikian pula bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya merupakan masalah setiap masyarakat, baik masyarakat yang menganut sistem liberalis maupun sosialis, yang dilakukan oleh penjahat-penjahat perorangan atau terorganisasi dengan motifnya masing-masing.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana, juga merupakan cara yang paling tua, serta peradaban manusia itu sendiri. Gene Kesebaum menyebutnya sebagai ?order philosophy of crime control? dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pembalasan, dikatakan H.L, Packer merupakan "peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu"a vastige of our savagee past), serta Smith dan Hogan menyebutnya "a relic of barbarism?.
Timbulnya kritik-kritik seperti itu karena hukum pidana dalam kenyataannya tidak dapat menanggulangi kejahatan, tidak dapat menjadi "senjata pamungkas" yang ampuh dan terakhir ( ultimum remedium) dalam memberantas kejahatan, sehingga kejahatan dalam kenyataannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu tidak hanya dari segi kuantitasnya, tetapi juga pada kualitasnya, seperti penggunaan teknologi canggih, perusakan pola modus operandi yang melahirkan kejahatan ?White collar", misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputer, pemalsuan pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penipuan konsumen dan sebagainya, dengan korban yang tidak berorientasi kepada individu, tetapi masyarakat luas dan bahkan negara.
Melihat sangat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan dan terdapatnya masalah dalam penanggulangan kejahatan melalui penegakkan hukum pidana, maka munculah kampanye anti pidana dengan slogannya yang terkenal "the struggle against punishment" atau "abolition of punishment". Bahkan F. Gramatica, seorang tokoh ekstrim dari kelompok anti pidana menyatakan "hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada sekarang." "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>