Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95692 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Joko Susanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
TA3560
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Trizki Suci Pitaloka
"Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Namun Indonesia juga merupakan salah satu negara yang mempunyai laju kepunahan satwa yang cukup tinggi. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pelestarian dan perlindungan Harimau Sumatera yang sudah dalam kondisi kritis menurut IUCN.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah tingginya tingkat perburuan dan perdagangan Sumatera sebagai satwa yang dilindungi. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dan penegak hukum akan pentingnya perlindungan terhadap satwa dan lemahnya penegakan hukum.

Indonesia is known as one of many countries which has the biggest biodiversity in the world, but also have quite high species extinction rate. This thesis discusses the implementation of conservation and protection of Sumatran Tiger which included in Critically Endangered according to IUCN.
In conducting this thesis, the writer uses juridicial-normative library research methods and descriptive typology. The problem of this thesis is high level of poaching and trade of Sumatran Tiger as a protected animal. And conclusion of this thesis is a lack of public awareness and law enforcement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65858
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koesnadi Hardjasoemantri
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991
344.06 KOE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Zachawerus
"Kekuasaan negara yang berkaitan dengan sumber daya atam secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup, yang terdapat pada pasal 8 ayat 1 yaitu bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Sementara itu, wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya alam diatur pada ayat 2, dengan inti kewenangan meliputi mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; Mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kernbali sumber daya slam, termasuk sumber daya genetika; dan lain sebagainya.
Dengan semakin tingginya tingkat kerusakan hutan di dunia khususnya di Indonesia yang mengakibatkan berkurangnya cadangan sumber daya alam hayati termasuk di datamnya habitat flora dan fauna, atas hat ini Indonesia mendapat tekanan yang cukup besar dari dunia intemasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memitiki hutan tropis terbesar nomor 3 didunia setelah Brasil dan Zaire. Dleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang diberi hak danlatau ijin pemanfaatan dan pengelolaan oleh negara dalam hat ini Pemerintah, perlu dikaji apakah pelaksanaan terhadap kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup sudah sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Fakta di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi demi pembangunan seringkali mengatahkan kepentingan konservasi sumber daya atam khususnya sumber days hutan yang merupakan penyedia bahan Baku industri terbesar bagi pembangunan.
Berdasarkan penelitian secara teoretis maka dapat disimpulkan bahwa implementasi dilapangan atas konservasi sumberdaya hayati dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak sinkron, hat ini disebabkan hak masyarakat untuk mencapai kemakmuran dengan kearifan tradisionat dalam pengelolaan hutan pada saat ini mulai punah. Sedangkan hak negara dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu telah menyebabkan kerusakan hutan, maka dianggap perlu untuk direvisi kembali sesuai dengan era modemisasi."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
T19652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Zachawerus
"Kekuasaan negara yang berkaitan dengan sumber daya alam secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terdapat pada pasal 8 ayat 1 yaitu bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Sementara itu, wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya alam diatur pada ayat 2, dengan inti kewenangan meliputi mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; Mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kernbali sumber daya slam, termasuk sumber daya genetika; dan lain sebagainya.
Dengan semakin tingginya tingkat kerusakan hutan di dunia khususnya di Indonesia yang mengakibatkan berkurangnya cadangan sumber daya alam hayati termasuk di datamnya habitat flora dan fauna, atas hat ini Indonesia mendapat tekanan yang cukup besar dari dunia intemasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memitiki hutan tropis terbesar nomor 3 didunia setelah Brasil dan Zaire. Dleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang diberi hak danlatau ijin pemanfaatan dan pengelolaan oleh negara dalam hat ini Pemerintah, perlu dikaji apakah pelaksanaan terhadap kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup sudah sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Fakta di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi demi pembangunan seringkali mengatahkan kepentingan konservasi sumber daya atam khususnya sumber days hutan yang merupakan penyedia bahan Baku industri terbesar bagi pembangunan.
Berdasarkan penelitian secara teoretis maka dapat disimpulkan bahwa implementasi dilapangan atas konservasi sumberdaya hayati dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak sinkron, hat ini disebabkan hak masyarakat untuk mencapai kemakmuran dengan kearifan tradisionat dalam pengelolaan hutan pada saat ini mulai punah. Sedangkan hak negara dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu telah menyebabkan kerusakan hutan, maka dianggap perlu untuk direvisi kembali sesuai dengan era modemisasi."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
T 02231
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Kurnia Maesa
"Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Perlindungan sumber daya alam hayati pada hakikataya timbul akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi pada sumber daya alam hayati itu sendiri. Untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya alam hayati secara seksama Untuk itu ada beberapa konvensi nasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, baik WHC, WCS, WCN, OCF, UNCLOS adalah sebagai landasan hukum internasional yang terhadap pelaksanaanya didelegasikan kepada negara-negara.
Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam hal ini berfungsi sebagai landasan hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati, kemudian juga didukung oleh UU No. 5 Tahun 1994 tentang Konvesi Keanekaragaman Hayati Tahun 1992 (pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity), lalu diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikeluarkannya UU NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Keseluruh Undang-undang tersebut bersifat horizontal dan yang menjadi legitimasi oleh Pemerintah kota Batam untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Batam adalah UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai pembagian kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah memiliki hubungan dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi kewilayahan antar susunan pemerintah.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), (4), (5), (6), (7), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), (2) dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dernikian Pemerintah Kota Batam juga berwenang untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam khususnya terumbu karang yang berada dalam ruang lingkup wilayah kewenangannya. Bentuk yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan hukum pengelolaan dan perlindungan terumbu karang di Batam yakni antara lain : pengaturan administratif; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; yang mungkin dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga dapat lebih mengatur, mengawasi, sekaligus melakukan penegakan hukum sehingga diharapkan dapat melestarikan keanekaragaman sumber daya alam hayati khususnya terumbu karang di wilayah Batam yang secara ekonomis menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan di Batam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18212
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Rineka Cipta, 1995
R 333.703 KAM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>