Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174309 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Supriadi
Jakarta: Sinar Grafika, 2006; 2014
340.112 SUP e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dani Durahman
Depok: Rajawali Press, 2023
340.112 DAN e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriadi
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
340.112 SUP e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kadafi, Binziad
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2002
347.016 ADV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Binziad Kadafi
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001
347.016 ADV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Etika merupakan bagian filsafat yang melipudi hidup baik, menjadi orang baik, berbuat baik dan menginginkan hal baik dalam hidup. Etika, sebagaimana metode filsafat, mengandung permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk membenarkan tindakan tertentu (etika praktis). Juga membahas asas-asas yang mengatur karakter manusia ideal atau kode etik profesi tertentu (etika normatif). Etika adalah pedoman berbuat sesuatu dengan alasan tertentu. Alasan tersebut sesuai dengan niat tertentu dan pembenarannya. Etika penting karena masyarakat selalu berubah, sehingga kita harus dapat memilih dan menyadari kemajemukan (norma) yang ada (filsafat praksiologik). Jadi etika juga adalah alasan untuk memilih nilai yang benar di tengah belantara norma (filsafat moral).
Perbedaan etika dengan moralitas, bahwa moralitas adalah pandangan tentang kebaikan/kebenaran dalam masyarakat. Suatu hukum dasar dari masyarakat yang paling hakiki dan dan amat kuat. Juga suatu perbuatan benar atas dasar suatu prinsip (maxim). Ia merujuk pada perilaku yang sesuai dengan "kebiasaan atau perjanjian rakyat yang telah diterima", sesuai nilai dan dan pandangan hidup sejak masa kanak-kanak, tanpa permusyawaratan."
JHK 3:5 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yanita
Depok: Rajawali Press, 2023
174.4 YAN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Rajawali Pers, 2023
174.4 ETI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Science, has a natural character, the human must ethics of course. Nevertheless meanwhile there is expert said that science also is not free of value. Science ethics have tight correlation with normative things. There were trend of ethics raising more bound and has sanctionlike ethics code."
KM 3:2 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>