Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68820 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pengayoman, 2003
340.59 IND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sajuti Thalib
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1987
320.026 SAJ p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"This article does describe concerning Islamic law existence in Indonesia legal system. The author writes that Islamic law that has became obeyed legal norms system by majority Muslim as living law. It has also been inherently dogma and belief of Islamic religion and in national policy towards legal development then becomes significant factors. Elaboration on Islamic law here focuses in historical approach and applies existence theory.The existence theory does figures Indonesia legal system at past, current and future times. This theory also proposed that Islamic law is exist in Indonesian law either in written and can find in various life's aspects and legal practices"
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"disampaikan pada seminar tentang revitalisasi dan reinterpretasi nilai-nilai hukum tidak tertulis dalam pemebentukan dan penemuan hukum yang diselenggarakan pada tanggal 28-30 september di makassar sulawesi selatan"
300 MHN 1:2 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2000
340 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ichtijanto
Jakarta: Ind Hill, 1990
340.590 1 ICH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Qodri Azizy
"Prospects and problems of institutionalization of Islamic law into the Indonesian legal system"
Jakarta: Teraju, 2004
297.4 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gandhi, L.M. author
"

Suatu fakta yang dapat kita amati dewasa ini adalah makin meningkatnya unjuk rasa kecewa terhadap keadilan dalam masyarakat, khususnya di kalangan "pencari keadilan".

Bagi masyarakat Indonesia istilah "pencari keadilan" sudah tidak asing, dan wajarlah jika masyarakat mengharapkan para fungsionaris, aparat dan penegak hukum mencari dan menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Namun dalam rangka mencari, menemukan dan memberikan jawaban kepada pencari keadilan ini, kalangan penekun ilmu hukum tentu mengetahui bahwa yang dikembangkan ilmu hukum (setidak-tidaknya di Indonesia) adalah bukan teori menemukan keadilan tetapi teori menemukan hokum (rechtsvinding-theorie). Teori yang lahir lebih dari seabad lalu memang berasumsi bahwa hukum yang ditemukan adalah adil. Mungkin saja para penekun Ilmu Hukum dan para pelaksana hukum merasa sudah memenuhi keadilan jika puas dengan keadilan formal. Di samping itu, tentu ada saja orang yang menganggap hukum dan keadilan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Konsep hukum dan keadilan, sudah sejak zaman Plato, bahkan sebelumnya diteliti, ditulis, didiskusikan tanpa henti-hentinya dan tanpa hasil yang memuaskan.

Luijpen malahan mengemukakan bahwa terasa sinis untuk menulis mengenai keadilan dewasa ini, jika diingat bahwa 18% umat manusia menguasai dan mengendalikan 3/4 kekayaan dunia. Ditambahkannya bahwa kita semua bertanggung jawab (Luijpen, 1979 : 392). Data di Indonesia menunjukkan angka di bawah 18%. Oleh karena itu perlu dipertanyakan seberapa jauh hukum di Indonesia setelah setengah abad diproklamasikan menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Dalam rangka mencari bahan dan data mengenai Hukum dan Keadilan dalam kondisi Indonesia, saya temukan Hasil Pertemuan para pakar hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional disingkat BPHN, Januari 1995: 11), yang antara lain berkesimpulan bahwa:

  1. Komponen-komponen Sistem Hukum Nasional, yang terdiri dari budaya hukum, substansi hukum, Lembaga dan Aparatur Hukum tennasuk Proses, Prosedur dan Mekanisme Hukum serta Sarana dan Prasarana Hukum, yang dalam sinergismenya pada waktu ini belum mampu memenuhi fungsinya yaitu belum memberi kepastian hukum, belum memberj pengayoman (perlindungan), belum memberi keadilan.
  2. Oleh sebab itu perlu diadakan aksi kombinasi (combined action) menuju pada perkembangan bahwa Sistem Hukum Nasional akan lebih memberi kepastian hukum, lebih memberi pengayoman dan lebih memberi keadilan.
  3. Aksi kombinasi ini menjadi masukan (input) bagi proses harmonisasi hukum di dalam kegiatan pembentukan hukum, penegakan hukum, penelitian hukum dan pendidikan hukum. Proses inilah yang akan melahirkan budaya, struktur dan substansi (materi) hukum nasional kita, yang pada gilirannya akan menemukan masukan (input) bagi proses harmonisasi selanjutnya.
  4. Setiap sistem hukum, terutama Sistem Hukum Nasional merupakan suatu sistem "in the making", sesuatu yang terus mengalami perubahan. Karena itu Sistem Hukum Nasional kita juga merupakan hasil proses harmonisasi antara sejumlah unsur dan faktor yang diolah berdasarkan dan memegang teguh paradigma, asas-asas norma dan metode hukum yang pasti, sebagaimana disepakati sebelumnya.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB Pdf
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Pandjaitan, Dinar L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardani
Jakarta: Rajawali, 2008
362.29 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>