Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6522 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suparto Wijoyo
Surabaya: Airlangga University Press, 2003
344.046 SUP p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"GBHN Tahun 1993 sebagai tindak lanjut dari GBHN sebelumnya tetap konsisten untuk menetapkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam kerangka Pembangunan Nasional.
Penjabaran yuridis dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan telah dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan lingkungan, di antaranya UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) sebagai Umbrella Provision atau payung bagi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S21858
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Indonesia Center for Environmental LAW, 1998
344.046 598 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Suprapto Wijoyo
Surabaya: Airlangga University Press, 1999
341.52 WIJ p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Arif Abdi
Depok: Universitas Indonesia, 1998
TA3643
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Susiani
"Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>