Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 63882 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
297.44 ASP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Tahir Azhary
Jakarta: Prenada Media Group, 2012
340 MUH b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ny. Sundusin Soewarso
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Widarto
"Keselamatan penerbangan merupakan suatu masalah yang saat ini memerlukan perhatian dan telah menjadi issue nasional ataupun internasional. Karena moda transportasi yang memiliki karakteristik cepat tersebut makin lama makin padat dan dengan demikian kerawanan terhadap kecelakaan makin banyak. Pada akhir-akhir ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masalah keselamatan penerbangannya sangat memprihatinkan. Berbeda dengan kecelakaan mode transportasi di darat dan laut yang sering diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, dalam kecelakaan moda transportasi penerbangan ini sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini yang sudah lima puluh tiga tahun tidak ada satupun kecelakaan pesawat udara yang diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Padahal, KUHP telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara (murni) secara lengkap dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 479 g KUHP. Di lain pihak kecelakaan pesawat udara yang terjadi telah berpuluh bahkan beratus kali, pada tahun 1997-1998 saja tercatat 57 kali angka insiden dan kecelakaan. Adapun untuk kecelakaan pesawat udara yang fatal pada tahun 1997-1998 tercatat 12 kali. Hasil penelitian dari AAIC Indonesia pun menunjukkan faktor penyebab terbesar adalah faktor manusia (pada saat operasional pesawat udara). Hal demikian inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini. Dengan kesadaran hukum masyarakat yang makin tinggi, pelayanan dan penegakan hukum dalam kaitan keselamatan penerbangan ini sudah barang tentu harus mendapatkan perhatian.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian gabungan, baik penelitian normatif maupun empiris. Dalam kesimpulan dikemukakan bahwa tidak semua kasus kecelakaan pesawat udara murni harus diselesaikan melalui jalur sistem peradilan pidana, namun hanya kecelakaan yang mengandung unsur dolus dan culpa, dalam hal ini culpa lata (kesembronoan). Disimpulkan pula bahwa pada prinsipnya KUHP telah mengatur secara lengkap tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara, baik kecelakaan pesawat udara murni dan tidak murni. Namun, masih perlu ada penyempurnaan di beberapa pasal. Kemudian, ditemui adanya suatu kendala fungsionalisasi hukum pidana dalam kecelakaan pesawat udara, antara lain sulitnya mengumpulkan barang bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, kurangnya atau bahkan tidak adanya tenaga ahli pada Polri selaku penyidik yang membidangi masalah ini, tidak adanya akses antara Polri selaku penyidik dengan Aircraft Accident investigation Comission (Panitia Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara) , seringkali seluruh awak pesawat dan penumpang yang ada dalam pesawat udara meninggal dunia serta sangat rumitnya teknologi penerbangan. Sulitnya mengumpulkan informasi kecelakaan dan barang bukti kecelakaan pesawat udara ini antara lain juga disebabkan tidak adanya sifat keterbukaan Panitia Peneliti Kecelakaan Pesawat Udara, baik keterbukaan memberikan resume kecelakaan yang terjadi maupun keterbukaan dalam penyampaian barang bukti. Padahal kecenderungan internasional pada akhir-akhir ini menunjukkan hampir tidak ada satu informasipun yang disembunyikan kepada masyarakat, contoh misalnya dalam kecelakaan pesawat udara Swissair 111 tujuan Genewa tanggal 2 September 1998 yang jatuh delapan kilometer dari Peggy's Cove, Nova Scotia yang menewaskan 229 orang, Bahkan, transkrip percakapan antar awak pesawat atu antara awak pesawat dengan petugas ATC pun bisa diakses melalui internet. Dengan demikian, korban dan atau keluarga korban sebagai konsumen dapat memperoleh hak untuk mengetahui segala perkembangan terbaru yang dapat diperolehnya dengan sangat cepat. Selanjutnya, disarankan perlunya penyempurnaan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara dalam arti luas. Upaya fungsionalisasi hukum pidana dapat ditempuh dengan dua alternatif. Alternatif pertama dalam Rancangan Peraturan Pernerintah yang mengatur tentang Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara perlu diatur kewenangan Ketua Komisi untuk dapat memberikan data penerbangan kepada Polri selaku penyidik (kecuali laporan hasil penelitiannya), selanjutnya Polri dapat memanfaatkan tenaga PPKPT dari Tim PPKPT TNI AU dan tenaga ahli Ditjen Hubud sebagai saksi ahli. Alternatif kedua dengan menyempurnakan UU Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu dengan membentuk adanya lembaga kolateral (collateral) yang berfungsi sebagai penyidik dalam tindak pidana penerbangan. Penyelidik kolateral ini terdiri dari unsur Polri, tenaga ahli dari Ditjen Hubud dan tenaga ahli dari TNI AU, yang mana sebagai koordinator adalah Poiri. Selanjutnya Aircraft Accident Investigation Comission yang ada perlu dirombak struktur, peran dan tugas serta kewajibannya Dalam hal ini perlu difikirkan adanya Komisi atau Badan keselamatan Transportasi Nasional yang diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada DPR atau setidak-tidaknya kepada Presiden melalui Mensekneg. Badan ini diharapkan akan membawahi Komisi Penyelidikan Kecelakaan Angkutan Darat, Komisi Penyelidikan Angkutan Laut (Mahkamah Pelayaran), dan Komisi Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara (Aircraft Accident Investigation Comission). Hal ini sangat diperlukan dalam upaya melindungi keselamatan seluruh mode transportasi dan independensi dari Penyelidik."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amnawaty
"ABSTRAK
Dalam istilah kriminologi crimes atau tindak pidana lebih dikenal dengan sebutan kejahatan. Kejahatan yang secara nyata ada di masyarakat jauh lebih banyak dari kejahatan yang secara nyata ada di dalam aparat statistik aparat keamanan. Kenyataan lain yang juga terdapat di masyarakat adalah meningkatnya angka kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas, begitu juga dengan modus operandi kejahatan tersebut yang semakin canggih dan profesional. Modus operandi yang kovensional sudah lama ditinggalkan. Para pelaku kejahatan terdiri dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai ke orang-orang yang berpendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan ?kerah putih?. Para pelaku kejahatan terdapat hampir di semua bidang kehidupan mulai dari kejahatan di bidang harta benda, bidang jiwa dan badan, kejahatan bidang perbankan, kejahatan dalam bidang pertahanan keamanan, kejahatan bidang keuangan negara, dan laian-lain. Realitas kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
Dari hasil penelitian, dapatlah dipahami bahwa telah terjadi perbincangan yang panjang di antara para fuqaha dari berbagai mazhan tentang tindak pidana pencurian. Dari berbagai perbincangan di antara para fuqaha dari berbagai mazhab dan aliran tersebut dapat diketahui bahwa para fuqaha telah menyepakati tiga hal tentang pencurian, yaitu adanya pelaku pencurian, adanya perbuatan mengambil suatu harta, dan adanya unsur pengambilan secara diam-diam.
Para fuqaha tidak sepakat tentang beberapa hal seperti tentang hirz, tentang nisab, tentang syubhat. Selain itu, dapat diketahui semua mazhab dan aliran menyepakati tentang batas pemotongan tangan adalah dari pergelangan tangan sampai ke jari-jari tangan. Terkecuali mazhab Syiah Imamiyah yang mensyaratkan pemotongan tangan adalah pemotongan empat jari-jari tangan kanan, kecuali ibu jari. Dan, bila dilakukan pemotongan kaki, kaki yang dipotong adalah jari dan telapak kaki kecuali tumit kaki. Selain itu, semua mazhab dan aliran mengakui alat pembuktian yang utama adalah pengakuan (ikrar) dan saksi sedangkan qorinahy sumpah, dan pengetahuan hakim, masing-masing mazhab berbeda pendapat. Dengan demikian, dapatlah penulis kemukakan bahwa para fuqaha sepakat tentang masalah tindak pidana pencurian yang pokok-pokoknya saja, tetapi berselisih pendapat tentang yang furu\ Akan tetapi, perbedaan tersebut bukanlah suatu keburukan melainkan suatu berkah yang menandakan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang kaku, yang sempit dan tidak manusiawi. Bahkan, sebaliknya hukum Islam dengan perbedaan pendapat itu menandakan ?kelenturan? hukum Islam, tetapi tetap tidak meninggalkan nilai-nilai kepastian hukumnya sehingga kesan bahwa hukum Islam yang kejam sudah sepantasnya ditiadakan.
Supaya pemerintah menerapkan suatu policy yang memberlakukan hukum pidana Islam dan memasukkannya kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP, khususnya tentang pencurian dan menjadikan hukuman potong tangan sebagai straf minima dan hukuman mati sebagai straf maksima bagi pelaku pencurian yang didahului, disertai dan diikuti oleh tindak pidana lain. Dengan ancaman hukuman yang demikian diharapkan suatu pidana tanpa penjara akan terwujud dan tindak pidana pencurian akan berkurang.
Agar supaya pemerintah memperluas wewenang Pengadilan Agama yaitu sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah eksekusi hukum pidana Islam. Karena selama ini Pengadilan Agama hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hokum Perdata Islam. Agar supaya masyarakat atau Ulama memahami dan mendalami makna kajian filosofis yang dikemukakan oleh fiikaha kontemporer."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T36469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Kasim Bakry
Solo: AB. Siti Sjamsijah, 1958
297.44 KAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ifat Faridah Millah
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Lily Evelina
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22303
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Bandung: Asy Syaamil, 2001
297.44 TOP m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Bandung: Asy Syaamil, 2000
297.44 TOP m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>