Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13667 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ikbal
"Skripsi ini menceritakan tentang perjalanan bank milik negara yang didirikan setelah nasionalisasi Escomptobank pada tahun 1960. Penulisan sejarah perbankan di Indonesia, khususnya yang menggambarkan tentang aktivitas bank-bank milik negara yang berdiri setelah nasionalisasi bank-bank milik negara saat ini belum banyak dilakukan, Untuk itu tema yang menceritakan tentang perjalanan bank-bank tersebut, khususnya Bank Dagang Negara (BDN) menarik untuk diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah. Pencarian data berupa laporan tahunan bank, risalah rapat kerja, dan surat keputusan Direksi BDN merupakan sasaran utama dalam penelitian ini. Selanjutnya untuk nlelengkapi data-data tersebut, maka digunakanlah wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan untuk mencari sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan penelitian. Setelah data-data didapatkan, dilakukan kritik dan interpretasi terhadap data-data tersebut, dan kemudian disusun secara kronologis yang menceritakan tentang Perjalanan Bank Dagang Negara tahun 1960-1968. Bank Dagang Negara yang diharapkan menjadi bank dagang oleh pemerintah temyata setelah beroperasi tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Masalah warisan aktivitas Escomptobank, jaringan kerja yang belum besar, dan persaingan dengan bank milik pemerintah lainnya mengakibatkan bank ini mencoba berusaha masuk ke beberapa sektor ekonomi yang potensial untuk meraih keuntungan. Di masa awal aktivitasnya Bank Dagang Negara mengalami pertumbuhan yang lamban, karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Akan tetapi ketika bank ini tidak dilebur ke dalam bank tunggal, maka perkembangan ini meningkat, terutama dalam hal jaringan kerja. Setelah bank tunggal tidak membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia, maka pemerintah berusaha untuk menata kembali perbankan dalam rangka menunjang perbaikan ekonomi.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah membuat undang-undang pokok perbankan dan undang-undang tersendiri bagi bank-bank milik pemerintah. Pada penataan itu, Bank Dagang Negara masuk ke dalamnya, yang dibuktikan dengan dibuatnya undang-undang untuk Bank Dagang Negara agar mampu membantu perbaikan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Semua aturan yang mengikat aktivitas Bank Dagang Negara dituangkan dalam undang-undang No.18 tahun 1968.
Perjalanan Bank Dagang Negara pada tahun 1960-1968 mengalami fase pertumbuhan yang lamban di awalnya, kemudian mulai meningkat dengan cepat pada masa bank tunggal dan masa perbaikan ekonomi Indonesia. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perjalanan Bank Dagang Negara pada waktu itu, antara lain peran direksi bank ini dalam mengembangkan bank yang mewarisi aset dari Escomptobank, struktur organisasi yang masih memakai struktur Escomptobank dengan alasan kemudahan dalam bekerja, dan jaringan kerja yang terus meluas tiap tahunnya yang berada di daerah-daerah yang tidak banyak terpengaruh pada krisis ekonomi saat itu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S12504
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Dagang Negara, 1990
332.1 BAN b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dasrizal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S20306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Dagang Negara, 1990
332.1 BAN b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utrecht, Elien
Detroid: Komunitas Bambu, 2006
920.009 UTR t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yossylinda S. Rusli
"ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian T.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Dina
"Kredit mempunyai peranan yang sangat besar dalam menunjang perekonomian nasional dan bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi untuk memberikan kredit tersebut kepada masyarakat. Namun, dengan adanya krisis moneter di Indonesia, terjadi kemerosotan dibidang perbankan, seperti dilikuidasinya 16 (enam belas) bank swasta dan pemberian status Bank Take Over (BTO) oleh pemerintah. Dalam upaya memperbaiki kembali perekonomian di Indonesia, maka pada bulan Desember 1997 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu keputusan untuk menggabungkan beberapa bank pemerintah dengan cara tetap mempertahankan salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya atau yang biasa disebut dengan merger bank. Tindakan pemerintah untuk me-merger-kan bank-bank pemerintah memang sudah pernah dilakukan sebelumnya, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah dalam merger bank dimana terdapat situasi hukum yang berbeda. Dalam skripsi ini, penulis bermaksud untuk menganalisa permasalahan yang mungkin timbul pada perjanjian kredit antara nasabah Bank Dagang Negara sebagai debitur dengan Bank Dagang Negara yang sekarang ini telah bergabung menjadi Bank Mandiri, terutama dari segi keabsahannya dan sifat mengikat perjanjian kredit tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21190
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bakat Purwanto
"Latar Belakang Masalah: Pengawasan asset perusahaan perbankan merupakan hal yang sangat penting, karena sebagian besar assetnya berupa uang, sehingga mudah dicuri atau digelapkan. Keadaan ini meniadi lebih rawan bagi perusahaan yang menggunakan komputer dalam sistem informagi akuntansinya. Untuk itu perlu sistem pengamanan yang komprehensif, meliputi aspek-aspek personal dan organisasional.
Bank Dagang Negara Cabang Bintaro Jaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.525.132.300,- (Satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) karena digelapkan oleh petugas Back Office bank itu, berlangsung dari tanggal 18 Juil 1988 sampai dengan 20 Januari 1989, adalah bukti dari tidak dipatuhinya prinsip prinsip pengamanan asset perusahaan tersebut.
Untuk itu penulis melakukan studi kasus terhadap kecurangan tersebut untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengamanan asset perusahaan mengikuti prinsip?pninsip yang telah diakui kebenarannya, dilihat baik dan aspek personal maupun organisastonal. Kemudian dengan berdasarkan temuan? temuan dalani studi ini dicari jalan keluar agar kecurangan semacam itu tidak terulang lagi.
Metode Penelitian: Penelitian ini berusaha mendeskripsikan system pengawasan dan pengendalian aset perusahaan, kemudian membandingkannya dengan prinsip-prinsip pengamanan dan pengendalian asset perusahaan sebagai kriteria, kemudian dicari pemecahan persoalannya.
Temuan-temuan dalam penelitian: Kejahatan yang terjadi adalah penggelapan uang milik Bank Dagang Negara Cabang Bintaro Jaya, dilakukan oleh Baron Sudarmadji, petugas Back office (Accounting) yang mempunyai tugas pokok memproses transaksi non tunai, merangkap sebagai pengumpul, pengolah dan penyimpan data. Kejahatan tersebut dilakukan berturut-turut selama 6 bulan tidak diketahui oleh supervisor dan pimpinan cabang.
Kejahatan tersebut dilakukan dengan memindahkan rekening selisih memorial, yang digunakan untuk menampung selisih antara debet dengan kredit pada memorial (catatan debet dan kredit harian), ke dalam suatu rekening mati yang telah dihidupkan kembali atas izin supervisor, atas nama Suhendi Selanjutnya dengan mutasi fiktif, atau mutasi tanpa nota, saldo rekening selisih memorial tersebut dipindahan ke rekening nasabah Suhendi. Selanjutnya dari rekening Suhendi. tersebut dimutasikan dengan tanpa nota juga ke rekening lain, ialah rekening Hartati, Nasabah KNKP dengan plafon kredit sebesar Pp 15.000.000,-, dan M. Soleh, nasabah pemegang giro, keduanya pada bank yang sama, baru kemudjan ditarik oleh yang bersangkutan dengan cek tunai atau giro bilyet yang ia pinjam dari kedua orang tersebut.
Untuk mengelabuhi atasan dan supervisor, pemasukan data mutasi tanpa nota tersebut dilakukan setelah neraca akhir banru dibuat dan dengan membuat jurnal koreksi, seolah-olah telah terjadi kesalahan pencatatan pada hasil sebelumnya.
Sebab terjadinya kecurangan: Kejahatan pada bank (Bank Fraud) yang teriadi pada BDN Cabang Bintaro, terjadi karena adanya kelemahan pada faktor-faktor Pengendalian organisasional, yang meliputi pengamanan akses data, pengendali akses program dan kurangnya pengawasan dalam pengembangan sistem. Dilain pihak faktor?faktor personal juga merupakan pendorong tirnbulnya niat untuk melakukan kecurangan itu, antara lain adalah rendahnya gaji pegawai yang bersangkutan. Kelemahan dalam faktor pengendalian organisasi adalah karena tidak adanya pemisahan antara petugas yang melakukan fungsi informasi. Pelaku berwewenang melakukan pemprosesan transaksi sejak transaksi itu dilakukan sampai dengan pembuatan laporan. Pengendalian hanya mengandalkan pencocokan jurnal-jurnal pada laporan akhir hari dengan nota-nota yang mendukung.
Ketidakpatuhan manajemen tenhadap prosedur dan kebijaksanaan organisasi yang lebih atas juga merupakan faktor penyebab terjadinya kejahatan ini, dimana supervisor bersedia menutup nutupi sesuatu yang dianggapnya kegagalan, ialah membuat agar saldo rekening memorial bernilai nol, sedangkan rekening itu sendiri sebenarnya merupakan sarana pengendalian.
Kelemahan dalam pengendalian akses data juga merupakan sebab Terjadiny kekahatan ini. Usaha-usaha pengendalian secara fisik telah dilakukan dengan menempatkan sistem pada ruangan yang tertutup, namun tidak diikuti dengan monitoring terhadap kegiatan Petugas tersebut. Selain itu juga tidak ada pembatasan waktu keria dan usaha untuk mencegah agar seorang petugas tidak bekerja berturut-turut dalam waktu yang lama.
Faktor personal yang mendorong niat terjadinya fraud adalah rendahnya gaji pegawai yang bersangkutan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan fisiologis dan tidak diimbangi dengan Perilaku pimpinan yang simpatik, ramah tamah dan mau mendengarkan keluh kesah bawahannya. Wewenang yang besar dan meljbatkan transaksi-transaksi keuangan yang besar dan tidak dibarengi dengan pengawalan yang lebih ketat juga merupakan sebab terjadinya bank fraud ini, pengawasan di luar pekerjaan tidak dilakukan sehingga perkawmnan pelaku dengan programer sistem yang dipakai tidak diikuti dengan tindakan pencegahan berupa pemindahan pelaku dan jabatan yang dipegangnya Faktor?faktor lainnya yang tidak diperhatikan pinpinan dan supervisor adalah adanya transaksi-transaksi yang ganjil dilihat dan segi jumlah dan keseringannya yang tidak sesuaj dengan perkiraan kernampuan nasabah debitur KMKP.
Saran-saran: Perlu adanya pemisahan tugas antara pelayan transaksi, pemasok data dan pengolah dan pembuat laporan. Pengawasan kepada petugas-petugas yang memiliki wenangan yang besar harus dilakukan secara lebih ketat ialah dengan melakukan pengawasan di dalam dan di luar lingkungan kerja. Pengguna sistem hendaknya dilibatkan dalam pengawasan pengembangan sistem, agar memudahkan memonitor orang-orang yang terlibat dalam pengembangan sistem."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>