Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 43219 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arbijoto
"Kode Kehormatan Hakim adalah kode etik dari para hakim, yaitu kaidah-kaidah atau norma-norma bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kaidah-kaidah dalam kode tersebut, merupakan norma moral, karena mengikat para hakim dalam menjalankan profesinya. Ikatan itu bukan secara fisik akan tetapi secara psikis, dan karenanya pelaksanaannya secara primer tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus-timbul dari diri hakim itu sendiri, walaupun secara seconder dimungkinkan adanya penindakan secara fisik.
Apabila dihubungkan dengan tugas sehari-hari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya, maka kewajiban hakim tidak hanya sekedar memperhatikan aspek legalitas (Arbitrary Rules) yaitu sekedar menerapkan norma-norma hukum sehubungan dengan perkara (kasus) yang dihadapkan kepadanya, akan tetapi juga harus diperhatikan aspek legitimasi (Ethical Princip_les), yaitu apakah hakim dalam memutuskan telah sesuai dengan prinsip deontologi sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode kehormatan tersebut, yaitu apakah putusannya telah sesuai dengan prinsip kejujuran, keadilan, kebijaksanaan, berkelakuantidak tercela dan telah mendasarkan pada ketaatannya terhadap Allah.
Dikatakan bahwa hakim dalam menjalankan profesinya telah memenuhi azas legitimasi (Ethical Principles), apabila hakim dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada prinsip deontologis, sebagaimana dikemukakan di atas. Prinsip itu dapat dicapainya apabila sanggup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa pamrih dan mempertanggungjawabkan kepada suara hatinya (transendensi diri) serta kepada Allah (transendensi iman) dan ia hanya dapat mempertanggungjawabkannya apabila ia bebas dalam menjalankan profesinya.
Karena kode kehormatan tersebut memuat ajaran tentang moralitas bagi para hakim dalam melaksanakan profesinya, maka penulis akan meninjau Kode Kehormatan Hakim dengan melakukan suatu refleksi (pemikiran secara kritis), dengan menelusuri pemikiran para filsuf dari zaman Yunani kuno sampai zaman Post-Modern terhadap ajaran moralitas bagi para hakim yang termaktub dalam kode kehormatan."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S16003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Von Magnis
Yogyakarta: Kanisius, 1979
170 FRA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Aprilia Chandra
"ABSTRAK
Persekutuan Perdata Notaris adalah perjanjian kerjasama para Notaris
dalam menjalankan jabatan masing-masing sebagai Notaris dengan
memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta
bergabung dalam satu kantor bersama Notaris. Penelitian ini adalah
penelitian deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kegunaan
Persekutuan Perdata Notaris bagi para Notaris baik Notaris yang sudah
lama menjabat maupun bagi Notaris baru/pemula sehingga dapat
membantu pengembangan kemampuan dan keahlian seorang Notaris.
Persekutuan Perdata Notaris merupakan bentuk yang tepat untuk para
Notaris sehingga mereka mendapat keuntungan di antara mereka

ABSTRACT
Notary Civil Partnership is a cooperation agreement to running their position as a
notary to establish and manage and merge together in one notary's office. This
research is descriptive research. The aim of this research was to determine the
function of the Notary Civil Partnership for notary who had long served Notary
and for new or beginner so they can help the developed their skills and expertise
as a notary. Maatschap notary is the right form for the notary so that they get
many advantage of them"
2017
T48315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abintoro Prakoso
Surabaya: Laksbang Justitia, 2015
340.112 ABI e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sadurski, Wojciech
Dordrecht-Holland: Kluwer Academic, 1990
340.112 SAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wildan Suyuthi
Jakarta : Kencana, 2013
174.309 598 WIL k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bello, Petrus C.K.L.
"Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan isu yang tidak pernah kehilangan daya tarik dalam perdebatan filsafat hukum. Para filsuf, ahli hukum, pengacara, jaksa, hakim, dan masyarakat awam sadar bahwa hukum dan moralitas laksana dua sisi dari satu keping uang logam. Masalahnya, sejauh mana hukum dan moralitas berhubungan? Apakah kajian atas hukum perlu atau tidak perlu dipisahkan dari kritik moral? apakah validitas hukum mutlak bergantung pada moralitas, ataukah hukum memiliki prosedur dan mekanismenya sendiri untuk menentukan mana yang vaild dan tidak vaild?
Buku ini ditulis secara sederhana, fokus, dan runut, buku ini akan membantu anda menggali kedalaman makna hukum dan moralitas secara seksama untuk kemudian menggiring tema-tema kunci diskursus filsafat hukum kepada pemahaman yang bernas."
Jakarta: Erlangga, 2012
340.112 PET h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Johnson, Conrad D.
New York: Cambridge University Press, 1991
171.5 JOH m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Anderson, Owen J.
"The Natural Moral Law argues that the good can be known and that therefore the moral law, which serves as a basis for human choice, can be understood. Proceeding historically through ancient, modern and postmodern thinkers, Owen Anderson studies beliefs about the good and how it is known, and how such beliefs shape claims about the moral law. The focal challenge is whether the skepticism of postmodern thinkers can be answered in a way that preserves knowledge claims about the good. Considering the failures of modern thinkers to correctly articulate reason and the good and how postmodern thinkers are responding to these failures, Anderson argues that there are identifiable patterns of thinking about what is good, some of which lead to false dichotomies. The book concludes with a consideration of how a moral law might look if the good is correctly identified"-- Provided by publisher.
Contents Machine generated contents note: 1. The postmodern challenge: from modernity to postmodernity; 2. Traditional natural law: differences in Aristotle and Aquinas; 3. Patterns in historical thinking about the good; 4. The challenge of modernity: religious wars and the need for universal law; 5. The challenges of naturalism: legal realism or natural law; 6. Objectivity without a metaphysical foundation; 7. Contemporary natural law: practical rationality and legal opinions; 8. Natural law as a theory with metaphysical baggage: postmodern law; 9. Natural law as the moral law; 10. Natural moral law in a postmodern world.
"
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2012
340.112 AND n
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Franz Magnis-Suseno
Yogyakarta: Kanisius , 1989
170 FRA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>