Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155259 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sigarlaki, Anton
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sudah jelas bahwa keinginan bangsa Indonesia pada waktu itu terutama adalah mempertahankan dan memperjuangkan pengakuan kemerdekaannya yang baru diproklamirkannya itu. Dalam pidato Bung Karno sesaat sebelum mengumumkan proklamasi kemerdekaan itu pada tanggal 17 Agustus 1945, beliau antara lain berkata: _Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan Tanah Air didalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya_. Jelas bahwa pada waktu itu bangsa Indonesia benar-benar telah ingin dan bertekad untuk menentukan nasibnya sendiri, hidup sesuai dengan cita-cita dan kemauannya sendiri, bebas dari penindasan ataupun ikatan secara paksaan dari bangsa lain dan hanya ingin hidup setaraf, sederajat, duduk sama rendah berdiri sama tinggi dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain. Hal ini sesuai pula dengan apa yang tercantum didalam Mukaddimah Undang-undang Dasar 1945sebagai konstitusi pertama yang menjadi dasar daripada seluruh pandangan-pandangan dalam Negara Republik Indonesia, dimana antara lain dikatakan : _bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1972
S12671
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Luthfi
"Skripsi ini membahas mengenai sejarah perkembangan konsep kekhilafan dalam hukum perdata Indonesia dan Inggris, konsep kekhilafan dalam perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, konsep misrepresentation dalam hukum perdata Inggris serta perbandingannya dengan konsep kekhilafan dalam perjanjian di Indonesia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat persamaan antara kekhilafan dengan misrepresentation yaitu karakteristiknya dapat membatalkan suatu perjanjian. Sedangkan, perbedaannya yaitu dalam pembagian macam-macam bentuknya. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Saran yang dapat disampaikan penulis dari penelitian ini adalah dengan perkembangan model perjanjian, maka konsep kekhilafan pun perlu untuk mengalami perkembangan juga dengan merinci lebih lanjut ketentuan mengenai kekhilafan di hukum perjanjian Indonesia sebagaimana hukum Inggris sehingga  menjadi efektif karena dapat mencakup bentuk-bentuk perkembangan kekhilafan yang lebih luas.

This thesis discusses about the development history and also the comparison of misrepresentation concept in Indonesia Civil Law and England Civil Law. Within this research, it is found that there is a similarity between misrepresentation known in Indonesia civil Law and England civil law, which is where both characteristic that may terminate an agreement, whereas for the difference, is about the division of all form of misrepresentations. This research uses law comparison method that made a juridical-normative research as an output. Within this research, the author has a suggestion that within development of varying agreements model, then misrepresentation concept also need to be equally developed by putting detailed provisions about misrepresenation in Indonesia regulations that regulate indonesia contract law as how it is implemented in England therefore the regulations can be clearer and effective because of the extension of misrepresentation on the regarded provisions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tien Hartati
"Masalah terjunnya tentara dalam bidang politik, khususnya di Indonesia, adalah suatu masalah yang sering dibicarakan oleh masyarakat. Yang paling sering dibica_rakan adalah pertanyaan sejak kapan tentara di Indonesia terlibat atau terjun ke dalam bidang politik. Jawaban atas pertanyaan itu berbeda-beda. Tetapi yang jelas, terjunnya tentara ke dalam bidang politik dalam wujud suatu organisasi politik terjadi pada tahun 1950-an tepatnya dengan berdirinya IP-KI pada tanggal 20 Mei 1954 di Jakarta. Berdirinya IP-KI ini didorong oleh situasi politik pada awal 1950-an, dimana terjadi krisis kenegaraan dimana tidak pernah tercapainya kehidupan kenegaraan yang stabil. Seringnya terjadi pergantian kabinet adalah akibat persaingan antara partai-partai politik yang ada. Golongan tentara menilai segala krisis yang muncul pada saat itu adalah karena diterapkannya sistem demokrasi liberal, yang memungkinkan partai-partai politik mendominasi percaturan politik dalam negeri. Namun karena sistem tersebut, yang berdasarkan UUDS 1950, tidak sesuai dengan kondisi RI, maka ia menimbulkan ketidak_stabilan dalam negeri. Dengan berpendapat bahwa cara untuk menanggulangi ketidakstabilan itu adalah dengan mengganti sistemnya, maka tentara, melalui IP-KI menitikberatkan perjuangan_nya untuk mengembalikan kedudukan UUD 1945 sebagai landasan negara RI. Agar aspirasinya dapat diwujudkan maka IP-KI ikut serta dalam pemilu 1955, walaupun usia IP-Kl baru 1 tahun. Perjuangan IP-KI ini akhirnya membuahkan hasil dengan diumumkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang antara lain menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara Republik Indone_sia.Melalui IP-KI ini dapat dilihat sikap tentara dalam politik, dalam rangka memajukan negara. Dengan melihat peranan tentara melalui IP-KI, dapat diambil kesimpulan bahwa tentara di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari politik, dimana hal ini terlihat dari keikutsertaan IP_KI dalam lembaga Parlemen dan Konstituante pada tahun I950-an."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1992
S12585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Effendy
"Masa antara tahun 1945-1949 dalam sejarah Indonesia merupakan kurun waktu yang sangat menarik perhatian banyak orang untuk membicarakannya. Periode ini disebut periode Revolusi Kemerdekaan. Revolusi Indonesia merupakan masa pergolakan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk didalamnya adalah organisasi pemuda dari Djawatan Pos Telegrap dan Telepon (AMPTT). Bagi AMPTT sebagai organisasi pemuda jawatan yang sehari-harinya berhubungan dengan penguasa asing, permasalahannya adalah bagaimana menghilangkan kekuasaaan asing tersebut. Kemerdekaan bukanlah hanya mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tetapi harus disertai dengan realisasi pemindahan kekuasaan. Akhirnya dilaksanakan pengambilalihan kekuasaan atas Kantor Pusat PTT dari tangan Jepang pada tanggal 27 September 1945. Pemuda PTT sangat menyadari fungsi jawatan dan keahlian yang dimilikinya untuk membantu perjuangan, Keberadaan AMPTT sebagai salah satu badan perjuangan pada masa revolusi dapat dilihat dari potret dirinya. Pertama, memalalui ide pengambilalihan kekuasaan Kantor Pusat Jawatan PTT dari kekuasaan asing. Kedua, tindakan untuk merealisasikan, membantu pemuda-pemuda melakukan perebutan obyek-obyek panting, mendirikan radio perjuangan Benteng Hitam, dan ikut berjuang bersama rakyat dan badan lainnya menghadapi sekutu. Ketiga, hasil dari semua itu antara lain memberi inspirasi kepada pemuda jawatan lain untuk ikut mengambil alih jawatannya, membentuk organisasi pemuda jawatan. Hubungan kamunikasi dalam masa pergolakan yang dirasakan sulit, menjadi Iebih memungkinkan berkat usaha yang gigih dari pegawai PTT dan AMPTT. Masa antara 27 September 1945 sampai 23 Maret 1946 adalah masa yang sangat singkat. Rasanya mustahil dalam waktu sesingkat itu sebuah organisasi pemuda atau badan perjuangan manapun dapat bergerak banyak, akan tetapi revolusi memungkinkan berbuat segalanya, dan AMPTT membuktikan bahwa dalam waktu enam bulan itu telah dapat menyumbangkan peranannya dalam menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan republik Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1993
S12469
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tan Malaka
Jakarta: Komunitas Bambu , 2000
959.8 MAL nt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ekalantri Fitriani
"Mesir merupakan negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia, baru kemudian disusul oleh negara-negara lainnya. Hal ini tidaklah mengherankan karena Indonesia memiliki hubungan tradisional dengan Mesir dan Timur Tengah pada umumnya, yaitu hubungan keagamaan (Islam) dan pendidikan, sejak lama. Pengakuan tersebut tidak terlepas dari peranan pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir, yang melakukan aktifitas politik dalam rangka mencari dukungan bagi perjuangan rakyat Indonesia melawan kaum penjajah. Setelah Proklamasi 17 Agustus1945, aktifitas para pelajar dan mahasiswa tersebut ditujukan untuk mendapatkan pengakuan bagi kemerdekaan Indonesia. Berkat peranan pelajar dan mahasiswa tersebut, serta dengan adanya kebijaksanaan Solidaritas Islam yang dianut Pemerintah Mesir waktu itu, maka pada tahun 1947, secara resmi Mesir mengakui Indonesia. Dalam beberapa hal, terdapat persamaan antara Indonesia dan Mesir, seperti persamaan sebagai negara jajahan, mayoritas rakyatnya beragama Islamdan persamaan dalam prinsip kebijaksanaan Luar Negeri, yaitu membenci kolonialisme dan imperialisme. Liga Arab sebagai badan perwakilan dari negara-negara Arab, memiliki peranan yang sangat besar bagi terlaksananya pengakuan kedaulatan tersebut. Sekjen Liga Arab, Abdurrahman Azzam Pasha-lah yang memberikan usul pada Pemerintah Mesir untuk membantu dan mendukung perjuangan bangsa Indonesia yang sedang menghadapi penjajah. Usul tersebut didambut dengan positif, maka dari sinilah langkah awal keterlibatan Pemerintah Mesir dalam perjuangan bangsa Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1996
S12332
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
G. Ambar Wulan
"Sejak awal pembentukannya Jawatan Kepolisian Negara RI sebagai organisasi pemerintah menggunakan konsep veiligheid, rust en orde (keamanan, ketenangan dan ketertiban) dari Kepolisian Pemerintah Hindia Belanda. HIR (Herziene Inlichtingen Dienst) merupakan pedoman dalam melaksanakan fungsi kepolisian, yaitu mengamankan pemerintah dan lembaga-Iembaganya dari ancaman yang membahayakan. Sebagai organ pemerintah yang memiliki kontinuitas dengan pemerin_tah kolonial, pada permulaan republik Kepolisian Negara RI mengalami penolakan dari rakyat di tengah situasi yang menuntut perubahan nilai-nilai lama yang tidak sesuai dengan ideologi revolusioner. Dalam situasi yang diwarnai oleh pergolakan politik menyebabkan kepolisian negara melakukan konsolidasi organisasi sebagai kepolisian nasional. Hal ini terwujud dengan keluarnya Penetapan Pemerintah (PP) No. 11/SD Tahun 1946 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 1946 yang berisi perubahan kedudukan kepolisian dari Departemen Dalam Negeri kemudian berada di bawah Perdana Menteri. PP tersebut merupakan pangkal dari munculnya tindakan-tindakan kepolisian masuk ke dalam ranah politik. Perubahan ini terepresentasikan dari pember_dayaan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM) yang bertugas sebagai polisi preventif dan represif. Dalam situasi revolusi kekuatan kepolisian bergantung pada bagian penyelidikan di bidang ekonomi, sosial dan politik, di samping Mobrig (Mobile Brigade) yang berperan di garis depan pertempuran. Kapasitas PAM tersebut membawa pada munculnya pertanyaan terhadap penelitian, yaitu mengapa PAM berperan menonjol dalam pelaksanaan fungsi kepolisian di tengah intensitas perpolitikan pada masa revolusi. Dalam fungsinya sebagai badan penyelidik dengan tugas utama sebagai penyelidik dan pengawas pelbagai aliran-aliran politik yang tumbuh secara pesat di tengah masyarakat menyebabkan kepolisian melakukan tindakan-tindakan politik terhadap pengamanan kebijakan politik pemerintah. Meskipun demikian tindakan-tindakan PAM digunakan pula bagi institusinya sendiri guna memperkuat Kepolisian Negara RI yang pada awal pembentukannya mengalami krisis kepercayaan dari rakyat. Pada masa revolusi organ PAM secara struktur adalah PID (Politieke Inlichtingen Dienst = Dinas Intelijen Politik), dalam kerangka RI PAM mengalami perubahan fungsi guna menyesuaikan situasi revolusi saat itu. Keberadaan PAM dan fungsinya hanya berlangsung pada masa revolusi, karena pasca 1950 polisi preventif dan represif berganti nama menjadi Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN) yang mengalami perluasan tugas guna menyesuaikan situasi demokrasi yang berlangsung saat itu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
RB 000 G 114 r
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shanghai Shanghai Wenhua Chubanshe 1999
R 951.056 Z 175
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Fachrudin
"Disepanjang hidupnya Divisi bambu Runcing (DBR) menolak perundingan-perUndingan diplomatik sebagai cara menyelesaikan revolusi Indonesia. Mereka melihat bahwa cara ini membutuhkan sikap yang terbuka untuk bekerja sama dengan Belanda yang sedang berusaha merestorasi ponjajahannya di Indonesia. Tapi pada saat yang sema DBR menganggap bahwa sikap ini sama halnya dengan menerima Belanda di Indonesia. Karenanya, DBR mempersalahkatn strategi diplomasi sebagai jalan yang menyalahi prinsip-prinsip revolusi nasionalis. Bagi DBRBelanda hanya harus dihadapi dengan perlawanan yang tanpa kompromi. Untuk ini DBR melancarkan aksi-aksi gerilyanya selama revolusi di beberapa bagian Jawa Barat, sejak pembentukannya di akhir Juli 1947 hingga Oktober 1749. Sebab Jawa Barat juga menjadi daerah yang berhasil direbut Belanda, yang kemudian di_absahkan lewat perundingan-perundingan yang dilakukannya dengan pemerintah Republik. Sementara aksi gerilya DBR ditujukan agar Belanda terusir dari Jawa Barat, dalam rangka keseluruhan impian DBR untuk mewujudkan sebuah negara Republik yang tak berkonsesi apapun kepada Belanda.pada saat yang sama DBR pun menjadi penentang pemerintah Republik yang te1ah menempuh kebijaksanaan diplomasi. DBR mempersalahkan bahwa, akibat-akibat kebiiakan-kebilakan yang disepakati pemerintah Republik guna menghadapi Belandalah yang menyebabkan Belanda dapat menguasai Jawa Barat. Bahkan, karena Pemerintah Republik tak ambil perduli dengan penentangan ini, DBR kemudian ikut serta dalam gerakan pemerintahan sebagai tandingan atas pemerintah Republik di Yogyakarta.Namun hambatan dan tantangan yang dihadapi DBR dalam perjuangannya ternyata lebih besar dan berat dari_pada kemampuan dan semangat yang dimilikinya. Belanda tak apat ditandingi secara militer ikap menetang DBR erhadap pmerintah Republik: kemudian membawa DBR untuk berhadapan kesatuan Siliwangi yang mendukung tindakan perundingan-perundingan. Apalagi pada akhirnva DBR sendiri menghadapi dari dalam tubuhnya sendiri.mampukah DBR mencapai tujuan-tujuan perjuangannya?"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1994
S12404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>