Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59123 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mahmud Budianto
"Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah (Presiden Soeharto) menginginkan agar sistem kepartaian di Indonesia disederhanakan. Hal itu ditujukan untuk melakukan kontrol peran umat Islam di pemerintahan. Berbagai strategi pun dilancarkan, yaitu mulai penolakan rehabilitasi Masyumi, pembentukan PDII sampai strategi pengembosan masa parpol di pemerintahan melalui strategi monoloyalitas. Tidak hanya sampai pada tahap itu, pemerintah selanjutnya menganjurkan agar partai politik yang ada untuk mengelompok. Pada dasarnya pengelompokan yang diinginkan pemerintah adalah agar di Indonesia hanya ada dua parpol saja. Kedua parpol yang terbentuk itu akan memudahkan pemerintah melakukan kontrol politik. Sebagai Partai Islam terbesar, Nahdlatul UIama (NU) menyadari kondisi politik yang terjadi pada masa itu. Dalam Muktamarnya (1971) NU menyatakan sikap untuk berusaha mempertahankan keberadaan (eksistensi) kepartaian terhadap strategi yang dilancarkan pemerintah. Selain itu NU pun mempertimbangkan wadah nonpolitis apabila hams meninggalkan kepartaian karena kondisi politik yang akan terjadi. Proses pengelompokan pun berjalan dan seiring dengan itu NU terus berusaha mempertahankan eksistensi partainya. Sikap maupun usaha NU itu pun kenyataannya harus tunduk kepada fusi parpol yang diinginkan pemerintah. Akhirnya pada tanggal 5 Januari 1973, NU berfusi dengan Parmusi, PSII dan Perti membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S12448
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahrus Irsyam, 1944-
Jakarta: Yayasan Perkhidmatan, 1984
324.2 MAH u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Budi Mastuti
"Tesis dengan judul "Penyelesaian Sengketa Partai Politik : Studi kasus terhadap sengketa partai politik setelah pemilu Tahun 2004" ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris dengan titik berat pada penelitian normatif. Seperti kita ketahui pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga Negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam hal ini.
Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, apa yang terjadi di Indonesia, keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi ini belum dapat terwujudkan secara benar-benar. Hal ini karena banyak partai politik yang masih saja bersengketa demi mempertahankan dan melanggengkan "kekuasaan" mereka. Semenjak diberlakukan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002' tentang Partai Politik, telah ada pengaturan mengenai peradilan perkara partai politik dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam intern kepengurusan partai politik. Sengketa partai politik yang terjadi ini antara lain bisa mengenai sengketa yang terjadi intern partai politik, sengketa antara partai politik dan sengketa antara partai politik dengan pemerintah yang terkait dengan Tata Usaha Negara karena berobyek pada Keputusan Tata Usaha Negara yang konkret, individual dan final.
Setelah pemilu tahun 2004 ternyata menyisakan beberapa permasalahan yaitu mengenai sengketa partai politik. Ada beberapa partai politik yang sampai saat ini masih terus ribut dan belum menyelesaikan sengketanya. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa partai politik ini yaitu dengan cara litigasi dan non-litigas. Melalui litigasi ini dilakukan melalui pengadilan. Kompetensi pengadilan untuk menyelesaikan sengketa partai politik dalam hal sengketanya tidak berobyek Keputusan Tata Usaha Negara maka akan menjadi kompetensi Pengadilan Negeri tetapi apabila sengketanya berobyek Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final maka menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian melalui cara non-litigasi adalah melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa(MAPS) atau ADR (Alternatif Dispute Resolution) seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa partai politik ini adalah partai politik dalam hal sengketanya merupakan sengketa intern partai sendiri, pengadilan apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dalam intern partai mereka sehingga diajukan ke pengadilan.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM RI (d/h} Departemen Kehakiman dan HAM RI tidak mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa intern partai politik karena Departemen Hukum dan HAM hanya mempunyai kewenangan pengawasan saja sesuai Pasal 23 huruf a,b,c dan d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002. Adanya sengketa partai politik yang berlarut-larut akan berakibat tidak berjalannya fungsi-fungsi partai politik sehingga dapat menghambat jalannya proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan kesadaran masing-masing pihak yang bersengketa agar tidak mementingkan egonya sendiri tetapi hendaknya memikirkan kepentingan lain yang lebih luas, yaitu berlangsungnya demokrasi di negara ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16643
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S25445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
P.K. Poerwantana
Jakarta: Rineka Cipta, 1994
324.209 POE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kompas, 2004
324.259 8 PAR
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Bari Azed, 1949-
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
324.6 ABD p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"The lowness of accountability and trust give the regulation on political party in important position. Law Number 2 of 2011 on Amendment of Law Number 2 of 2008 on Political Party is a legal instrument, which constitute matter of political parties financial in Indonesia. Regulation on this financial assessed loose concerning on transparency and financial accountability. Even the monitoring and sanction assessed so weak."
ILMUHUKUM 6:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Samugyo Ibnu Redjo
"ABSTRAK
Aristoteles yang dikenal sebagai bapak ilmu politik, lebih dari dua ribu tahun yang lalu telah membandingkan tidak kurang dari 158 (seratus lima puluh delapan} negara-negara kota di Yunani. Negara-negara kota tersebut dibanding-bandingkan dan kemudian dipelajari konstitusinya masing-masing. Dalam studi ini Aristoteles melaksanakan lima tahapan studi, yaitu 1. merumuskan permasalahan, 2.mengumpulkan kasus-kasus serta data dari masing-masing negara kota tersebut, 3. mengklasifikasikan kasus atas jumlah penguasa, 4. mengkorelasikan jumlah penguasa dengan kadar stabilitas, 5. menganalisa tipe-tipe pemerintahan yang stabil. Pada waktu mengklasifikasikan kasus atas jumlah penguasa, Aristoteles sampai pada perumusan konsep-konsep pemerintahan yang pada saat sekarang dikenal. Konsep-konsep tersebut adalah Monarkhi, Oligarkhi dan Demokrasi. Tujuan Aristoteles memperbandingkan negara-negara kota tersebut adalah untuk mencari bentuk dan model pemerintahan yang memadai dalam rangka memecahkan masalah-masalah politik dengan lebih tepat.
Studi perbandingan politik yang dilaksanakan Aristoteles memberikan arah bagi studi perkembangan politik negara-negara, baik negara di zaman Aristoteles hidup maupun negara-negara yang ada pada saat sekarang. Studi perkembangan politik ini kemudian dijadikan acuan untuk mengamati perkembangan politik negara-negara dengan memperbandingkan antara satu negara dengan negara-negara lainnya.
Studi perkembangan politik ini, menurut pendapat saya merupakan studi pembangunan politik, yaitu studi mengenai proses dinamika sistem politik kearah yang lebih baik, yang meliputi penataan infra dan suprastruktur politik. Dalam kerangka itulah, maka studi ini di arahkan, khususnya pada penataan infrastruktur politik, dalam hal ini penataan partai-partai politik di Indonesia."
1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>